Skandal Tambang Ilegal Guncang Rohul! Kapolres Diduga Tutup Mata, Quarry Bodong Milik Rojali, LSM Penjara Ngamuk!

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 04:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul|Buserinvestigasi24.com

 

Aroma busuk praktik tambang ilegal kembali mencuat di Desa Muara Jaya, Kec.kepenuhan –Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Aktivitas quarry bodong yang diduga kuat milik seorang pengusaha bernama Rojali terus beroperasi tanpa tersentuh hukum. Ironisnya, aparat penegak hukum khususnya di tingkat Polres Rohul justru dituding tutup mata.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rabu (10/09/2025)

 

Ketua DPD LSM Penjara Asep susanto,S.H., yang selama ini dikenal vokal langsung bereaksi keras. Mereka menuding ada pembiaran sistematis terhadap praktik pengerukan alam yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

 

“Kalau masih dibiarkan, berarti ada permainan! Jangan-jangan ada oknum yang kecipratan setoran,” tegas Ketua DPD LSM Penjara Asep susanto kepada awak media dengan nada tinggi.

 

Masyarakat sekitar lokasi tambang pun kian resah. Jalan-jalan desa rusak parah akibat lalu lalang truk bermuatan, sementara keselamatan warga diabaikan. Dampak ekologis seperti longsor dan pencemaran juga mulai terasa.

 

Perlu diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin resmi jelas melanggar hukum. Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

 

Selain itu, praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan juga bisa dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.

 

Praktik tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan banyak dampak sosial-ekonomi, di antaranya:

Baca Juga:  Warga dan Security PT SLS Memanas: Satu Warga Tumbang, Sengketa Lahan di Pangkalan Lesung Memasuki Babak Paling Panas

 

Kerugian negara: karena tidak ada setoran pajak dan royalti, potensi miliaran rupiah raib masuk ke kantong pribadi.

 

Kerusakan infrastruktur: jalan desa dan fasilitas umum cepat rusak akibat dilewati truk bermuatan berat.

 

Ancaman lingkungan: penebangan bukit dan pengerukan tanah tanpa kajian berpotensi longsor, banjir, serta pencemaran air.

 

Konflik sosial: masyarakat sekitar merasa dirugikan sementara oknum pengusaha tambang menikmati hasilnya.

 

Kesejahteraan semu: warga hanya mendapat dampak negatif, tanpa ada kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

 

Ketua DPD LSM Penjara Asep susanto,S.H., mendesak Kapolres Rohul untuk segera bertindak tegas.

“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau aparat masih bungkam, publik bisa menilai ada indikasi keterlibatan. Kami siap turun ke jalan menuntut keadilan!” tambahnya.

 

Jika aparat penegak hukum tetap memilih diam, maka publik pantas bertanya: Apakah hukum di Rohul masih bisa dipercaya, atau sudah dibeli oleh mafia tambang?

 

Diamnya aparat bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan bisa ditafsirkan sebagai bentuk keberpihakan pada pelanggar hukum. Ketua DPD LSM Penjara pun menegaskan: “Jika Kapolres tidak berani bertindak, lebih baik mundur dari jabatan!”

 

Masyarakat kini menunggu, apakah Polres Rohul berani menutup tambang ilegal Rojali, atau justru akan tercatat dalam sejarah sebagai aparat yang gagal menegakkan hukum di tanah sendiri.

 

Ketua DPD LSM penjara Asep Susanto,S.H., dan Tim Redaksi

Berita Terkait

Prof Dr KH Sutan Nasomal Usulkan Presiden Prabowo Dirikan Industri Aspal Berbahan Limbah Plastik dan Karet
KETUA LSM PENJARA Kritik Tajam Kinerja Kades Pasirringgit : Dana Desa Mengalir, Warga Miskin Tetap Menjerit!
PGRI Aceh Singkil Dukung Penuh Kebijakan Kadisdik Larang Kegiatan Siswa ke Luar Daerah
|“JANGAN KALAH DENGAN MAKSIAT!”| Ketua LSM Penjara Semprot Keras Kinerja Satpol PP Rohul yang Dinilai Mandul!, Warga: “Perda Jangan Jadi Pajangan Pak!”
Bupati Zukri Pimpin Apel Siaga Satgas Anti Narkoba Kabupaten Pelalawan 2026
Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu
Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan
Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:19

Prof.Dr.Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:03

‎Polsek Batang Cenaku Aktif Dampingi Petani, Iptu Hendra Sebayang: Bentuk Dukungan Polri terhadap Kemajuan Para Petani

Selasa, 28 April 2026 - 03:12

Balita Batuk Tak Diberi Obat, Warga Soroti Pelayanan Puskesmas 2 Pangkalan Kerinci

Berita Terbaru