Skandal Tambang Ilegal Guncang Rohul! Kapolres Diduga Tutup Mata, Quarry Bodong Milik Rojali, LSM Penjara Ngamuk!

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 04:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul|Buserinvestigasi24.com

 

Aroma busuk praktik tambang ilegal kembali mencuat di Desa Muara Jaya, Kec.kepenuhan –Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Aktivitas quarry bodong yang diduga kuat milik seorang pengusaha bernama Rojali terus beroperasi tanpa tersentuh hukum. Ironisnya, aparat penegak hukum khususnya di tingkat Polres Rohul justru dituding tutup mata.

Rabu (10/09/2025)

 

Ketua DPD LSM Penjara Asep susanto,S.H., yang selama ini dikenal vokal langsung bereaksi keras. Mereka menuding ada pembiaran sistematis terhadap praktik pengerukan alam yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

 

“Kalau masih dibiarkan, berarti ada permainan! Jangan-jangan ada oknum yang kecipratan setoran,” tegas Ketua DPD LSM Penjara Asep susanto kepada awak media dengan nada tinggi.

 

Masyarakat sekitar lokasi tambang pun kian resah. Jalan-jalan desa rusak parah akibat lalu lalang truk bermuatan, sementara keselamatan warga diabaikan. Dampak ekologis seperti longsor dan pencemaran juga mulai terasa.

 

Perlu diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin resmi jelas melanggar hukum. Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

 

Selain itu, praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan juga bisa dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.

 

Praktik tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan banyak dampak sosial-ekonomi, di antaranya:

Baca Juga:  Pelepasan Tim Relawan Bantuan Bencana Alam Kabupaten Pelalawan 11 orang Personil Polres Pelalawan

 

Kerugian negara: karena tidak ada setoran pajak dan royalti, potensi miliaran rupiah raib masuk ke kantong pribadi.

 

Kerusakan infrastruktur: jalan desa dan fasilitas umum cepat rusak akibat dilewati truk bermuatan berat.

 

Ancaman lingkungan: penebangan bukit dan pengerukan tanah tanpa kajian berpotensi longsor, banjir, serta pencemaran air.

 

Konflik sosial: masyarakat sekitar merasa dirugikan sementara oknum pengusaha tambang menikmati hasilnya.

 

Kesejahteraan semu: warga hanya mendapat dampak negatif, tanpa ada kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

 

Ketua DPD LSM Penjara Asep susanto,S.H., mendesak Kapolres Rohul untuk segera bertindak tegas.

“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau aparat masih bungkam, publik bisa menilai ada indikasi keterlibatan. Kami siap turun ke jalan menuntut keadilan!” tambahnya.

 

Jika aparat penegak hukum tetap memilih diam, maka publik pantas bertanya: Apakah hukum di Rohul masih bisa dipercaya, atau sudah dibeli oleh mafia tambang?

 

Diamnya aparat bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan bisa ditafsirkan sebagai bentuk keberpihakan pada pelanggar hukum. Ketua DPD LSM Penjara pun menegaskan: “Jika Kapolres tidak berani bertindak, lebih baik mundur dari jabatan!”

 

Masyarakat kini menunggu, apakah Polres Rohul berani menutup tambang ilegal Rojali, atau justru akan tercatat dalam sejarah sebagai aparat yang gagal menegakkan hukum di tanah sendiri.

 

Ketua DPD LSM penjara Asep Susanto,S.H., dan Tim Redaksi

Berita Terkait

Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21

“Carim Diduga Menjual Lahan Joris Manatar Hutabarat kepada Kalengi Kaban Tanpa Sepengetahuan Joris, Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas!”

Sabtu, 26 September 2026 - 07:06

Semangat Gotong Royong untuk Kamtibmas, Pos Kamling CSR PT Serikat Putra Hadir di RT 05 Desa Angkasa

Jumat, 25 September 2026 - 10:43

Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah

Jumat, 25 September 2026 - 10:28

Sambang Nusa di Selat Guntung Perkuat Sinergi Polairud, Pemerintah Kampung dan Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 04:16

Prof. Sutan Nasomal: Menkeu Baru Diharapkan Bawa Terobosan Fiskal dan Perkuat Ekonomi Nasional

Rabu, 23 September 2026 - 11:49

Ratusan Jamaah Padati Masjid Al Munawwarah, Wabup Husni Tamrin Konsisten Tebar Sedekah Subuh

Selasa, 22 September 2026 - 12:43

Wabup Husni Tamrin kepada Mahasiswa Baru ITP2I: Setinggi Apa Pun Cita-Cita, Jangan Pernah Lupakan Orang Tua

Selasa, 22 September 2026 - 10:57

Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Evaluasi Mutu Pengadaan di Polres Pelalawan

Berita Terbaru