RIAU | PEKANBARU | Buserinvestigasi24.com
Pernyataan “HOAX ITU BRO” yang disampaikan Waslim melalui pesan WhatsApp dan ditegaskan kembali melalui sambungan telepon kepada awak media, terkait pemberitaan mengenai dugaan aktivitas kayu ilegal di Pekanbaru, belum serta-merta mengakhiri polemik.
Justru muncul persoalan baru yang jauh lebih serius dan menyentuh aspek keamanan warga, kebebasan seseorang, serta dugaan intimidasi terhadap sumber informasi. Kamis, (27/08/2026).

Sebab, berdasarkan keterangan yang diterima oleh tim redaksi dari pihak keluarga, seorang sumber bernama Rahmat disebut-sebut belum kembali ke rumah setelah didatangi dan dibawa oleh seseorang bernama Sukarjo, yang menurut keterangan Rahmat sebelumnya mengaku sebagai orang dari pihak Waslim.
Redaksi menegaskan! hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan hukum maupun keterangan resmi aparat yang menyatakan telah terjadi penculikan. Karena itu, istilah “dugaan penculikan” digunakan secara hati-hati dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum penyelidikan dan penyidikan membuktikannya. Namun, bila benar seseorang dibawa secara paksa, dibatasi kebebasannya, atau ditekan agar suatu pemberitaan dihapus, maka persoalannya bukan lagi sekadar polemik pemberitaan kayu.
Itu sudah menjadi persoalan hukum yang wajib diperiksa secara serius. “HOAX” Bukan Jawaban Atas Dugaan Hilangnya Sumber Waslim dalam tanggapannya kepada redaksi menyebut pemberitaan sebelumnya sebagai “HOAX” dan mengatakan bahwa lokasi yang diberitakan bukan gudangnya.
Pernyataan tersebut tentu menjadi hak jawab pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Redaksi menghormati bantahan tersebut.
Namun, bantahan mengenai kepemilikan gudang tidak otomatis menjawab pertanyaan lain yang kini muncul di tengah masyarakat dan para awak media : Di mana keberadaan Rahmat? Siapa yang menjemputnya? Atas dasar apa ia dibawa? Ke mana ia dibawa? Apakah ia pergi secara sukarela? Apakah terdapat ancaman atau tekanan? Dan apakah benar ada permintaan agar pemberitaan dihapus sebagai syarat dirinya dilepaskan Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan perang opini. Jawabannya harus ditemukan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Keterangan Keluarga: Rahmat Belum Pulang
Menurut keterangan keluarga yang diterima redaksi, Rahmat disebut didatangi seseorang bernama Sukarjo pada Senin, 24 Agustus 2026. Rahmat sebelumnya, melalui komunikasi dengan pimpinan redaksi, disebut mengaku bahwa dirinya dijemput Sukarjo yang mengaku sebagai orang dari pihak Waslim.
Menurut keterangan tersebut, terdapat permintaan agar berita yang telah diterbitkan media dihapus. Keluarga kemudian mengaku cemas karena Rahmat belum kembali.
Bahkan, menurut keterangan orang tua Rahmat kepada wartawan, pihak keluarga sempat mendatangi atau mencari informasi mengenai keberadaan Rahmat karena khawatir terjadi sesuatu terhadap dirinya.
Kekhawatiran keluarga tersebut harus dijawab dengan fakta, bukan spekulasi. Jika Rahmat memang pergi secara sukarela dan berada dalam keadaan aman, maka aparat dapat membantu memastikan keberadaannya.
Keluarga Rahmat bersama jajaran tim redaksi menyampaikan permohonan kepada Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) I/3 Pekanbaru, Letkol Cpm Ery Sudigdo, S.S.T.Han., S.I.P., beserta jajaran Kepolisian di wilayah Riau, agar segera menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan Rahmat yang hingga kini menurut keterangan keluarga belum kembali ke rumah. Permohonan tersebut disampaikan bukan untuk menghakimi ataupun menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, melainkan semata-mata untuk memastikan keselamatan dan keberadaan Rahmat.
Keluarga berharap aparat dapat segera melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan dan prosedur hukum, termasuk menggali keterangan dari pihak-pihak yang terakhir berkomunikasi atau bertemu dengan Rahmat.
Keluarga Hanya Ingin Rahmat Pulang dengan Selamat
Bagi keluarga, persoalan utama saat ini bukan lagi mengenai polemik pemberitaan.
Yang paling penting adalah keselamatan Rahmat.
Keluarga berharap Rahmat dapat segera ditemukan dan kembali ke rumah dalam keadaan sehat, selamat, dan tanpa mengalami kekerasan ataupun tekanan dalam bentuk apa pun.
“Kami hanya ingin anak kami pulang. Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kami hanya memohon kepada aparat agar keberadaan dan keselamatan Rahmat segera dipastikan. Kalau memang tidak terjadi apa-apa, kami berharap Rahmat segera dipulangkan kepada keluarganya dalam keadaan selamat, sehat, dan tidak kurang satu apa pun,” demikian harapan keluarga sebagaimana disampaikan kepada awak media opsinews.com dan Buserinvestigasi24.com melalui sambungan telpon dan pesan whatsap.
Denpom Diminta Memastikan Jika Ada Keterkaitan Personel TNI
Mengingat dalam informasi sebelumnya terdapat penyebutan nama seseorang yang disebut-sebut berkaitan dengan institusi TNI, keluarga dan redaksi juga memohon agar Denpom I/3 Pekanbaru melakukan verifikasi apabila terdapat dugaan keterlibatan personel TNI dalam persoalan tersebut. Permohonan ini bukan berarti menyatakan adanya keterlibatan prajurit TNI.
Sebaliknya, pemeriksaan oleh institusi yang berwenang justru diperlukan agar nama baik institusi TNI maupun hak warga masyarakat sama-sama terlindungi.
Jika tidak ada keterlibatan personel TNI, maka klarifikasi resmi dapat sekaligus meluruskan informasi yang berkembang. Namun apabila ditemukan adanya keterlibatan personel TNI dalam tindakan yang melanggar hukum, keluarga berharap proses dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian Juga Diminta Bergerak Memastikan Keberadaan Rahmat
Selain kepada Denpom, keluarga dan tim redaksi juga memohon kepada jajaran Kepolisian di wilayah Riau khususnya polda riau agar informasi mengenai keberadaan Rahmat segera ditelusuri. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui pemeriksaan keterangan saksi, komunikasi terakhir, rekaman CCTV, kendaraan yang digunakan, lokasi terakhir Rahmat terlihat, serta informasi lain yang dapat membantu memastikan keberadaannya.
Jangan biarkan keluarga terus berada dalam ketidakpastian.
Jika Rahmat berada dalam kondisi aman, pastikan keluarga mengetahuinya. Jika Rahmat membutuhkan pertolongan, berikan pertolongan.
Dan jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana, proseslah sesuai hukum.
Tim Redaksi Siap Memberikan Informasi yang Dimiliki
Tim redaksi menegaskan siap memberikan informasi, komunikasi, maupun keterangan yang diperoleh selama proses peliputan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.
Redaksi juga tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat.Media bukan penyidik dan bukan hakim.
Tugas media adalah menyampaikan informasi berdasarkan keterangan dan fakta yang diperoleh, sedangkan pembuktian mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, redaksi menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi kepada pihak yang berwenang.
Harapan Terbesar: Rahmat Pulang
Di tengah panasnya polemik pemberitaan, ada satu hal yang jauh lebih penting daripada segala perdebatan:
>keselamatan manusia.
>Keluarga tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti.
>Keluarga hanya memohon agar Rahmat ditemukan.
>Keluarga tidak meminta aparat percaya begitu saja terhadap pemberitaan.
>Keluarga hanya meminta aparat memastikan fakta di lapangan.
>Dan keluarga tidak menginginkan konflik.
>Mereka hanya ingin Rahmat pulang dengan selamat.
Karena itu, keluarga Rahmat bersama seluruh jajaran tim redaksi memohon dengan penuh hormat kepada Dandenpom I/3 Pekanbaru Letkol Cpm Ery Sudigdo, S.S.T.Han., S.I.P., jajaran Polisi Militer, serta Kepolisian di wilayah Riau, agar informasi ini dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Semoga Rahmat segera ditemukan, kembali berkumpul bersama keluarganya dalam keadaan sehat, selamat, tanpa luka, tanpa tekanan, dan tanpa kurang sedikit pun.
>Keluarga menunggu.
>Redaksi menunggu.
>Dan masyarakat menunggu kepastian.
>Denpom Jangan Menunggu Bola Jika Nama Prajurit TNI Disebut
Yang membuat persoalan ini semakin sensitif adalah munculnya nama Waslim yang dalam pemberitaan sebelumnya disebut-sebut sebagai oknum TNI AD. Sekali lagi, redaksi tidak menyatakan bahwa Waslim terbukti melakukan tindak pidana atau terbukti terlibat dalam dugaan penculikan.
Status dan identitas kedinasannya harus diverifikasi secara resmi.
Namun, jika benar yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif, maka institusi TNI tidak sepatutnya membiarkan persoalan yang menyeret nama anggotanya berkembang menjadi bola liar.
Denpom dan unsur penegakan hukum militer perlu turun tangan melakukan verifikasi.
Bukan untuk menghukum seseorang berdasarkan pemberitaan. Bukan pula untuk membela seseorang hanya karena statusnya sebagai prajurit.
Tetapi justru untuk memastikan:
Apakah benar yang bersangkutan prajurit TNI aktif? Apakah benar ada hubungan dengan aktivitas bisnis kayu tersebut? Apakah ada anggota TNI yang menggunakan nama, jabatan, atau pengaruh institusi untuk menekan warga atau sumber informasi? Dan apakah ada anggota TNI yang terlibat dalam tindakan terhadap Rahmat? Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan profesional dan transparan. Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis.
Karena itu, apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan prajurit aktif dalam kegiatan bisnis yang dilarang, persoalannya bukan sekadar urusan pemberitaan media, tetapi juga menyangkut disiplin, etika profesi, dan penegakan hukum internal TNI. Jika Benar Ada Pembatasan Kebebasan, Jangan Dianggap Persoalan Biasa
Dalam KUHP Nasional yang berlaku pada 2026, Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perampasan kemerdekaan.
Orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang lain dapat dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun. Jika mengakibatkan luka berat, ancamannya dapat mencapai 9 tahun, dan apabila mengakibatkan kematian dapat mencapai 12 tahun. Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap pihak yang memberi tempat bagi perampasan kemerdekaan.
Sementara itu, Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II, yang nilainya Rp10 juta.
Artinya, jika penyelidikan nantinya menemukan adanya tindakan membawa seseorang secara melawan hukum, menahan, mengancam, atau memaksa korban melakukan sesuatu, maka aparat memiliki dasar hukum untuk menilai perbuatan tersebut. Bukan media yang menentukan pasalnya. Aparat penyidik dan hakimlah yang menentukan berdasarkan bukti.
Kayu Tanpa Dokumen, Jangan Hanya Berdebat Soal Gudang
Polemik awal sebenarnya jauh lebih sederhana. Apakah kayu yang diangkut memiliki dokumen legalitas yang sah atau tidak?
Dalam pemberitaan sebelumnya, media menyoroti aktivitas pengangkutan kayu olahan dalam jumlah besar dari kawasan Jalan Tengku Kasim Perkasa menuju Jalan Kratama, Pekanbaru. Redaksi juga telah mencatat bahwa informasi mengenai kepemilikan gudang, kendaraan, asal-usul kayu, serta keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan verifikasi resmi.
Karena itu, bantahan Waslim bahwa lokasi tersebut bukan gudangnya justru membuka ruang pemeriksaan yang lebih terang.
>Kalau memang bukan gudangnya, siapa pemiliknya?
>Kalau kayunya legal, mana dokumen legalitasnya?
>Kalau pengangkutannya sah, siapa pemilik barang dan siapa penerima akhirnya?
>Kalau seluruh kegiatan tersebut legal, mengapa tidak dibuktikan melalui dokumen resmi kepada aparat?
>Pertanyaan tersebut jauh lebih sehat daripada saling melempar tudingan.
UU Nomor 18 Tahun 2013 mengatur larangan terkait pengangkutan, penguasaan, atau kepemilikan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah. Untuk perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 83 ayat (1), ancamannya antara lain penjara 1 sampai 5 tahun serta denda Rp;500 juta sampai Rp2,5 miliar. Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus berdasarkan hasil penyidikan mengenai asal-usul kayu, dokumen, perbuatan pelaku, serta unsur pidananya.
Dampak Lingkungan Jangan Dianggap Sepele
Jika benar terdapat peredaran kayu yang berasal dari sumber ilegal, persoalannya tidak berhenti pada keuntungan ekonomi. Ada dampak lingkungan yang jauh lebih panjang. Penebangan liar dapat berkontribusi terhadap hilangnya tutupan hutan, kerusakan habitat, erosi tanah, terganggunya tata air, meningkatnya risiko banjir dan longsor di wilayah tertentu, serta hilangnya fungsi ekologis hutan.
Ketika hutan rusak, masyarakat sekitar yang sering kali pertama menerima dampaknya, Air dapat berubah, Sumber penghidupan masyarakat dapat terganggu.
Habitat satwa dapat terfragmentasi, Dan ketika kerusakan berlangsung terus-menerus, biaya sosial dan ekologisnya pada akhirnya ditanggung masyarakat luas.
Karena itu, pemeriksaan terhadap kayu tidak boleh hanya berhenti pada pertanyaan “ada surat atau tidak?” Aparat juga perlu menelusuri asal kayu, titik penebangan, rantai distribusi, pemilik, pengangkut, penerima, serta pihak yang memperoleh keuntungan.
Dampak Sosial: Ketika Sumber Informasi Justru Ketakutan
Lebih berbahaya lagi apabila berkembang persepsi di tengah masyarakat bahwa orang yang memberikan informasi kepada media dapat mengalami intimidasi. Jika benar terjadi, dampaknya sangat serius.
Masyarakat akan takut berbicara.
Saksi akan memilih diam.
Informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum akan berhenti di tengah jalan.
Pada akhirnya, yang tumbuh bukan transparansi, melainkan budaya takut. Karena itu, dugaan terhadap Rahmat harus dipandang sebagai persoalan yang layak diperiksa secara serius. Bukan karena media ingin membesar-besarkan persoalan.
Tetapi karena setiap warga negara memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan hukum.
Aparat Jangan Hanya Memeriksa Kayunya, Periksa Juga Dugaan Intimidasi
Redaksi mendesak aparat penegak hukum terkait di Riau untuk tidak hanya fokus pada persoalan kayu. Dugaan intimidasi terhadap sumber informasi juga harus diperiksa.
Pemeriksaan idealnya mencakup:
– keberadaan Rahmat
– siapa yang terakhir bersama Rahmat
– kendaraan yang digunakan ketika Rahmat dijemput
– rekaman CCTV di lokasi
– komunikasi WhatsApp dan telepon yang relevan
– keterangan keluarga dan saksi
– lokasi terakhir Rahmat terlihat
– identitas Sukarjo
– apakah benar Sukarjo memiliki hubungan dengan pihak yang disebut dalam pemberitaan
– apakah terdapat permintaan penghapusan berita
– serta apakah terdapat ancaman, kekerasan, atau pembatasan kebebasan.
Kalau ternyata tidak terjadi penculikan, umumkan fakta itu.
Kalau ternyata hanya salah paham, jelaskan secara terbuka.
Tetapi jika ditemukan bukti tindak pidana, proses sesuai hukum, Itulah negara hukum.
Media Tidak Mengadili, Tetapi Aparat Jangan Diam
Redaksi memahami bahwa setiap orang yang namanya disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk membantah. Karena itu, pernyataan Waslim bahwa pemberitaan tersebut “HOAX” kami tempatkan sebagai bagian dari hak jawab. Namun hak jawab bukan berarti persoalan selesai. Media tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang bersalah. Tetapi media juga tidak boleh tutup mata ketika muncul informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap sumber. Karena itu, redaksi menyerahkan pembuktian kepada aparat yang berwenang.
>Jika berita kami salah, buktikan dengan data.
>Jika kayu tersebut legal, tunjukkan dokumennya.
>Jika gudang tersebut bukan milik pihak yang disebut, ungkapkan siapa pemilik sebenarnya.
>Jika Rahmat pergi secara sukarela, pastikan publik mengetahui bahwa dia aman.
>Jika tidak ada intimidasi, aparat dapat membuktikannya melalui pemeriksaan.
Dan apabila seluruh dugaan tersebut ternyata benar, maka jangan ada seorang pun yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki jabatan, seragam, koneksi, atau kekuasaan. Hukum harus berdiri di atas bukti, bukan di bawah tekanan.
Penulis Berita : Jono.Ms Direktur Media Buserinvestigasi24.com Sekaligus (Agen Khusus Detektif Swasta/ Organisasi Pencari Orang Hilang)
Sumber Berita : Yusman Gea dan Keluarga Rahmat
CATATAN REDAKSI :
Pemberitaan ini merupakan pengembangan dari informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Seluruh dugaan mengenai kepemilikan usaha, keterlibatan pihak tertentu, aktivitas kayu tanpa dokumen, intimidasi, maupun dugaan penculikan belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan verifikasi aparat penegak hukum.
Redaksi memberikan hak jawab dan ruang klarifikasi yang proporsional kepada Waslim, Sukarjo, pemilik panglong, pemilik kendaraan, institusi TNI, maupun pihak lain yang disebut atau merasa dirugikan.
Redaksi juga meminta keluarga atau pihak yang mengetahui keberadaan Rahmat untuk segera memberikan informasi kepada aparat kepolisian agar keselamatan dan keberadaannya dapat dipastikan.
Prinsip redaksi sederhana? tajam dalam mengungkap persoalan, tetapi tidak menghakimi. Kritis terhadap dugaan pelanggaran, tetapi tetap tunduk pada fakta dan hukum.



















