Ricuh di PT Asian Agri! Humas Dituding Berpihak & Laporkan Karyawan – Bukannya Mendamaikan Malah Mengancam & Membuang Badan!

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 04:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan – Buserinvestigasi24.com

 

Suasana kerja di PT Asian Agri mendadak ricuh setelah terjadi perselisihan internal yang melibatkan sejumlah karyawan. Bukannya menjadi penengah, pihak Humas perusahaan justru diduga berpihak dan malah melaporkan karyawannya sendiri ke pihak berwajib. Sikap tersebut memicu kemarahan serta kekecewaan karyawan yang merasa dikriminalisasi dan tak mendapatkan perlindungan.(31/07/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kericuhan bermula saat terjadi cekcok antar karyawan di lingkungan kerja. Situasi sempat memanas hingga menarik perhatian banyak pekerja. Alih-alih turun tangan untuk melerai dan mencari solusi damai, Humas PT Asian Agri disebut-sebut justru ikut memberikan ancaman kepada karyawan yang berselisih. Tidak hanya itu, Humas bahkan dilaporkan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian sektor ukui sehingga masalah internal yang seharusnya bisa diselesaikan di lingkup perusahaan kini melebar ke ranah hukum.

 

Sejumlah karyawan menilai tindakan Humas tersebut sangat tidak profesional. “Kami merasa diperlakukan tidak adil. Seharusnya Humas menjadi penengah, tapi justru membuat keadaan semakin runyam. Kami takut hal ini jadi preseden buruk bagi pekerja lainnya,” ungkap salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya padahal sudah jelas di dalam tayangan video tersebut humas ikut melakukan pemukulan dan pengancaman kepada pihak karyawannya sendiri tapi masih merasa benar dan tidak profesional dalam menjalankan tugas fungsinya sebagai humas.

Dan saat di konfirmasi humas memang sudah memberikan klarifikasi resminya kepada awak media dengan cukup baik dan benar akan tetapi responnya tidak cukup memuaskan bagi pihak karyawannya itu sendiri karna humas ini terkesan berbelit-belit merasa paling benar sendiri merasa aturan itu semuanya wajib di tegakkan secara lurus tanpa boleh di langgar sedikitpun oleh karyawannya akan tetapi humas juga tidak mengabaikan acuan undang-undang yang berlaku di negara hukum ini.

 

Tugas Pokok & Fungsi Humas di Sebuah Perusahaan :

 

1.) Menjadi Penghubung (Liaison)

 

Menjembatani komunikasi antara manajemen dan karyawan, serta dengan pihak eksternal seperti pemerintah, media, dan masyarakat.

 

Memastikan setiap informasi yang disampaikan sesuai fakta dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

 

2.) Membangun & Menjaga Citra Perusahaan

 

Menjaga reputasi perusahaan dengan memberikan informasi yang benar, transparan, dan profesional.

 

Menangani isu atau krisis agar tidak berkembang menjadi masalah besar yang merugikan citra perusahaan.

 

3.) Menyelesaikan Konflik Secara Bijak

 

Menjadi penengah saat terjadi perselisihan internal.

 

Melakukan mediasi dengan pendekatan persuasif, adil, dan tanpa memihak.

 

Mengupayakan penyelesaian masalah secara damai tanpa merugikan pihak manapun.

 

4.) Menyalurkan Aspirasi Karyawan

 

Mendengarkan keluhan, saran, dan kritik dari karyawan untuk kemudian disampaikan kepada manajemen.

 

Membantu menciptakan suasana kerja yang kondusif dan harmonis.

 

5.) Memberikan Informasi & Edukasi

 

Menginformasikan kebijakan perusahaan kepada karyawan agar dipahami dengan baik.

 

Memberikan edukasi terkait aturan kerja, keselamatan kerja, dan etika perusahaan.

 

6.) Mendukung Program CSR & Hubungan Eksternal

 

Mengatur komunikasi perusahaan dengan masyarakat sekitar dan instansi pemerintah.

 

Terlibat dalam kegiatan tanggung jawab sosial (CSR) untuk membangun kepercayaan publik.

Baca Juga:  Lagi transaksi Narkoba Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Pelalawan

 

Didalam aturan isi point nomer 3 sudah di jelaskan, jika Humas justru mengancam atau melaporkan karyawan sendiri, hal itu sudah menyimpang jauh dari tugas pokok dan fungsinya. Seharusnya Humas menjadi penengah, memediasi ,netral,yang adil dan solutif, bukan malah memperkeruh suasana menjadi konflik berkepanjangan.

 

Jika benar terbukti adanya ancaman, kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam “Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun”. Sementara, tindakan melaporkan karyawan tanpa dasar yang jelas bisa menimbulkan dugaan kriminalisasi pekerja.

Kasus ini tidak hanya meresahkan, tetapi juga menimbulkan rasa takut dan tidak nyaman bagi para karyawan. Banyak yang khawatir akan kehilangan pekerjaan atau menjadi korban perlakuan sewenang-wenang dari pihak manajemen. Kondisi ini dikhawatirkan akan menurunkan produktivitas serta merusak hubungan industrial di perusahaan.

Tindakan Humas yang bukannya menengahi tetapi justru mengancam dan melaporkan karyawan sendiri, berpotensi menimbulkan trauma psikologis yang serius bagi pekerja.

 

Dampak Trauma Psikologis

 

1. Rasa Takut & Tertekan

 

Karyawan merasa was-was setiap saat, takut akan menjadi korban berikutnya.

 

Timbul kecemasan berlebih saat berada di lingkungan kerja.

 

2. Stres Berkepanjangan

 

Tekanan mental akibat ancaman atau kriminalisasi dapat mengakibatkan stres berat.

 

Stres yang tidak tertangani bisa menurunkan konsentrasi dan produktivitas kerja.

 

3. Kehilangan Rasa Aman di Tempat Kerja

 

Lingkungan kerja yang seharusnya menjadi tempat mencari nafkah berubah menjadi sumber ketakutan.

 

Hal ini dapat memicu keinginan untuk mengundurkan diri atau bolos kerja.

 

4. Gangguan Kesehatan Mental

 

Trauma berpotensi memunculkan gejala depresi, insomnia, bahkan psikosomatis (penyakit fisik akibat tekanan mental).

 

5. Menurunnya Loyalitas & Kepercayaan

 

Karyawan bisa kehilangan kepercayaan pada perusahaan dan manajemennya.

 

Akibatnya, loyalitas dan motivasi kerja menurun drastis.

 

Sikap Humas PT Asian Agri yang diduga berpihak dan malah melaporkan karyawan bukan saja memperkeruh suasana, tetapi juga menciptakan trauma psikologis bagi pekerja. Jika kondisi ini dibiarkan, bukan hanya produktivitas perusahaan yang terganggu, tetapi juga keselamatan mental para karyawan yang bekerja dalam tekanan mental

Ketua DPC LSM Topan RI dan sejumlah serikat buruh pekerja mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Ukui, Polres Pelalawan, hingga Polda Riau, untuk turun tangan menelusuri kebenaran kasus ini. Manajemen PT Asian Agri pun dituntut memberikan klarifikasi terbuka agar tidak terjadi spekulasi liar di kalangan pekerja maupun masyarakat.

 

Kasus ini menjadi tamparan yang sangat keras bagi PT Asian Agri. Alih-alih melindungi dan menengahi, pihak Humasnya justru diduga menambah bara konflik dengan mengancam ,ikut memukul serta melaporkan karyawan sendiri.kan aneh dan lucu Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan pekerja terhadap perusahaan akan runtuh, dan citra PT Asian Agri gegara kelakuan humas nya sendiri di mata publik semakin tercoreng.

 

Tim Redaksi

Sumber : Ketua DPC LSM TOPAN RI

Sarijan Wijaya

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI
Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum
UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026
Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA
Baru Bebas Penjara, Pria di Kepenuhan Sejati Kembali Diciduk Polsek Kepnuhan dengan 23 Paket Sabu
Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai
Tugas Pokok Satintelkam Polri : Garda Terdepan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Makna Logo Arti Filosofis Sejarahnya
Aipda Marmin,S.H, Wakili Kapolsek Bunut Hadiri Pengukuhan PGRI Kecamatan Bandar Petalangan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:35

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:20

Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:17

UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 16:12

Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:41

Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:53

Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:38

Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:45

Tugas Pokok Satintelkam Polri : Garda Terdepan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Makna Logo Arti Filosofis Sejarahnya

Berita Terbaru