Mesokhi Ndraha Mengaku Pesangonnya Belum Jelas Usai PHK Sepihak, Diduga Ada Permainan Oknum KTU PT. Inti Indosawit Subur

- Penulis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 04:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan|Buserinvestigasi24.com

Seorang mantan karyawan PT. Inti Indosawit Subur, Mesokhi Ndraha, mengaku hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai pesangon yang seharusnya ia terima setelah di-PHK secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja. Minggu 24/08/2025

Menurut penuturan Mesokhi, sudah lebih dari lima bulan dirinya menunggu kepastian, namun hingga saat ini belum ada realisasi pembayaran pesangon tersebut. Ia menilai ada dugaan permainan yang dilakukan oleh oknum di internal perusahaan, khususnya di bagian tata usaha.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Saya sudah beberapa kali menanyakan, tapi tidak ada jawaban yang pasti. Hak saya sebagai pekerja seolah-olah diabaikan,” ungkap Mesokhi kepada awak media.

Mesokhi berharap pihak manajemen PT. Inti Indosawit Subur segera memberikan kejelasan serta menunaikan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Landasan Hukum Pesangon

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pengusaha diwajibkan memberikan pesangon kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pasal 156 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pekerja yang di-PHK berhak memperoleh:

1). Uang pesangon,

2). Uang penghargaan masa kerja, dan

3). Uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Selain itu, dalam Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja), ditegaskan bahwa perusahaan wajib menyelesaikan pembayaran hak-hak pekerja paling lambat 30 hari setelah PHK.

Dengan demikian, apabila benar adanya penundaan pembayaran selama lebih dari 5 bulan, maka hal itu berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.

Padahal aturan hukum jelas, pesangon wajib dibayarkan maksimal 30 hari setelah PHK.

Namun faktanya, sudah lebih dari lima bulan Mesokhi Ndraha dibiarkan menunggu. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah perusahaan sengaja mengulur waktu, atau ada permainan oknum di dalamnya?

Nama Sahat M. Silalahi, Kepala Tata Usaha PT. Inti Indosawit Subur, kini ikut disorot oleh publik Sebab meski sudah mendapat klarifikasi dari Disnaker, pesangon Mesokhi Ndraha tetap belum terbayarkan. Situasi ini menimbulkan kesan kuat bahwa hak pekerja hanya dijadikan permainan birokrasi.

Baca Juga:  Pelaku Curas Emas di Pangkalan Kuras, Dua Tersangka Ditangkap

Tugas dan Tanggung Jawab KTU ;

1). Bertanggung jawab atas kelancaran administrasi perusahaan.

2). Bertanggung jawab terhadap kebenaran laporan keuangan dan administrasi perusahaan.

3). Menjamin ketepatan pembayaran hak-hak karyawan perusahaan (gaji, THR, pesangon, dll).

4). Menjadi penanggung jawab atas kerahasiaan dan keamanan dokumen perusahaan.

5). Melaksanakan instruksi pimpinan/manajer dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas.

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa KTU punya tanggung jawab langsung terhadap pengurusan hak-hak karyawan, termasuk soal pesangon karyawannya bila ada PHK.

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi atau jawaban pasti, KTU PT. Inti Indosawit Subur justru memilih diam seribu bahasa saat dikonfirmasi awak media. Publik pun bertanya-tanya: apakah ada sesuatu yang sedang ditutup-tutupi?

Ketua DPC LSM TOPAN RI Kabupaten Pelalawan Sarijan Wijaya menegaskan, pihak perusahaan, khususnya Kepala Tata Usaha (KTU) Sahat M Silalahi di PT. Inti Indosawit Subur, harus segera menunaikan kewajibannya membayarkan hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

> “Kami minta KTU jangan lagi mengulur waktu. Hak pekerja itu dilindungi undang-undang. Kalau pesangon Mesokhi Ndraha tidak segera dibayarkan, ini jelas bentuk ketidakadilan,” tegas Sarijan Wijaya kepada wartawan.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 156 jo. PP 35/2021, setiap pekerja yang di-PHK berhak atas pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak, yang wajib dibayarkan maksimal 30 hari setelah PHK.

Sarijan menambahkan, apabila perusahaan tetap mengabaikan, pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Jika hak Mesokhi Ndraha tidak segera dipenuhi, kami akan melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum. Jangan sampai perusahaan besar seenaknya mempermainkan nasib pekerja,” tutupnya dengan nada keras.

Publik pun kini menunggu keseriusan PT. Inti Indosawit Subur, apakah memilih tunduk pada aturan atau terus mengulur kewajiban dengan dalih birokrasi.

Sikap bungkamnya KTU PT. Inti Indosawit Subur saat dikonfirmasi awak media soal pesangon milik Mesokhi Ndraha justru semakin mempertebal dugaan adanya permainan tidak sehat dalam tubuh perusahaan perkebunan raksasa tersebut.

 

Sumber Berita : Ketua DPC LSM TOPAN RI Sarijan Wijaya & Tim

Berita Terkait

Rokok ilegal Marak di Bandung Barat, Negara Jangan Tunduk pada Jaringan Gelap
Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti
Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan
Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan
Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara
Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi
Polres Pelalawan Amankan Wisata di Pangkalan Kerinci, Pastikan Liburan Aman dan Nyaman
Z Park Jadi Primadona Libur Idul Fitri Warga, Yuk Ke Z Park Tempat Nongkrong, Rekreasi, dan Bahagia Keluarga Setiap Hari
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:02

Rokok ilegal Marak di Bandung Barat, Negara Jangan Tunduk pada Jaringan Gelap

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:25

Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:56

Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:42

Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:15

Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara

Senin, 23 Maret 2026 - 11:50

Polres Pelalawan Amankan Wisata di Pangkalan Kerinci, Pastikan Liburan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:34

Z Park Jadi Primadona Libur Idul Fitri Warga, Yuk Ke Z Park Tempat Nongkrong, Rekreasi, dan Bahagia Keluarga Setiap Hari

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:36

PUSKESMAS TANPA PETUGAS! NYAWA NYARIS JADI TARUHAN, DPRD DESAK “BERSIH-BERSIH” TOTAL!

Berita Terbaru