Gawat!! Humas PT. Eluan Mahkota Diduga Mengangkangi UU Pers! Media & LSM Diusir Secara Arogan

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 01:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul|Buserinvestigasi24.com

Dunia pers kembali dilecehkan! Humas PT. Eluan Mahkota diduga dengan sengaja menghalang-halangi tugas jurnalis dan LSM yang hendak melakukan konfirmasi. Dengan dalih “tidak ada waktu”, pihak Humas justru memerintahkan security untuk mengusir awak media, Ketua LSM Penjara Asep susanto,S.H., dan Ketua Satgassus Kpk Tipikor Julianto dari lokasi perusahaan. Selasa (02/09/2025)

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlakuan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”. Bahkan Pasal 4 ayat (3) secara tegas menyebutkan: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

 

Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

 

Dewan Pers sendiri berulang kali menegaskan bahwa tugas jurnalis dilindungi undang-undang. Ketua Dewan Pers dalam berbagai kesempatan menyampaikan: “Setiap pihak wajib menghormati kerja jurnalistik. Menghalangi atau mengintimidasi jurnalis saat menjalankan tugasnya adalah pelanggaran hukum yang serius.”

Baca Juga:  Gudang Pupuk Subsidi Diduga ilegal di Ujung Batu, Hak Petani Terancam, Aparat Didesak Warga Agar Bertindak Tegas

 

Sikap arogan Humas PT. Eluan Mahkota ini jelas mencoreng citra perusahaan, sekaligus menampar wajah demokrasi. Publik pun bertanya-tanya: Apa yang sebenarnya ditutupi PT. Eluan Mahkota hingga alergi terhadap konfirmasi? Jika memang bersih, mengapa takut pada wartawan dan LSM?

 

Ketua LSM Penjara Asep Susanto dan Ketua Satgassus Kpk Tipikor Julianto yang turut serta dalam rombongan menyebut tindakan ini sebagai pelecehan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi. “Ini bentuk arogansi yang tidak bisa ditoleransi. Aparat penegak hukum harus turun tangan, jangan biarkan perusahaan besar seenaknya menginjak hukum,” tegas salah seorang aktivis.

 

Ultimatum Masyarakat

 

Masyarakat kini memberi ultimatum: jika aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga terkait tidak segera bertindak tegas, maka rakyat bersama pers LSM Penjara dan Tim Satgasus Kpk Tipikor siap menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut keadilan.

 

“Jangan biarkan PT. Eluan Mahkota arogan ini merasa kebal hukum. Kalau negara diam, masyarakat yang akan bergerak!”

 

 

Ketua DPD LSM Penjara

Asep Susanto,S.H.

Ketua Satgasus Kpk Tipikor

Julianto dan Tim Redaksi

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI
Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum
UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026
Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA
Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 
Baru Bebas Penjara, Pria di Kepenuhan Sejati Kembali Diciduk Polsek Kepnuhan dengan 23 Paket Sabu
Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai
Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:35

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:20

Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:17

UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 16:12

Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:41

Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:53

Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:38

Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:45

Tugas Pokok Satintelkam Polri : Garda Terdepan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Makna Logo Arti Filosofis Sejarahnya

Berita Terbaru