Gawat!! Humas PT. Eluan Mahkota Diduga Mengangkangi UU Pers! Media & LSM Diusir Secara Arogan

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 01:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul|Buserinvestigasi24.com

Dunia pers kembali dilecehkan! Humas PT. Eluan Mahkota diduga dengan sengaja menghalang-halangi tugas jurnalis dan LSM yang hendak melakukan konfirmasi. Dengan dalih “tidak ada waktu”, pihak Humas justru memerintahkan security untuk mengusir awak media, Ketua LSM Penjara Asep susanto,S.H., dan Ketua Satgassus Kpk Tipikor Julianto dari lokasi perusahaan. Selasa (02/09/2025)

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlakuan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”. Bahkan Pasal 4 ayat (3) secara tegas menyebutkan: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

 

Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

 

Dewan Pers sendiri berulang kali menegaskan bahwa tugas jurnalis dilindungi undang-undang. Ketua Dewan Pers dalam berbagai kesempatan menyampaikan: “Setiap pihak wajib menghormati kerja jurnalistik. Menghalangi atau mengintimidasi jurnalis saat menjalankan tugasnya adalah pelanggaran hukum yang serius.”

Baca Juga:  Bantu Anak Kurang Mampu, Komnas PA Pelalawan Apresiasi Pihak Sekolah di Pangkalan Kerinci

 

Sikap arogan Humas PT. Eluan Mahkota ini jelas mencoreng citra perusahaan, sekaligus menampar wajah demokrasi. Publik pun bertanya-tanya: Apa yang sebenarnya ditutupi PT. Eluan Mahkota hingga alergi terhadap konfirmasi? Jika memang bersih, mengapa takut pada wartawan dan LSM?

 

Ketua LSM Penjara Asep Susanto dan Ketua Satgassus Kpk Tipikor Julianto yang turut serta dalam rombongan menyebut tindakan ini sebagai pelecehan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi. “Ini bentuk arogansi yang tidak bisa ditoleransi. Aparat penegak hukum harus turun tangan, jangan biarkan perusahaan besar seenaknya menginjak hukum,” tegas salah seorang aktivis.

 

Ultimatum Masyarakat

 

Masyarakat kini memberi ultimatum: jika aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga terkait tidak segera bertindak tegas, maka rakyat bersama pers LSM Penjara dan Tim Satgasus Kpk Tipikor siap menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut keadilan.

 

“Jangan biarkan PT. Eluan Mahkota arogan ini merasa kebal hukum. Kalau negara diam, masyarakat yang akan bergerak!”

 

 

Ketua DPD LSM Penjara

Asep Susanto,S.H.

Ketua Satgasus Kpk Tipikor

Julianto dan Tim Redaksi

Berita Terkait

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu
Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan
Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”
Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta
Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam
Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah
Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera
Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:52

Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:05

Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:53

Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:48

Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:44

Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:03

Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15

Prof.Dr.Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma

Berita Terbaru