Diduga Ada Mark-Up! Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau dan Masyarakat Kota Lama Soroti Tajam Proyek Jembatan 5 Miliar di Rohul

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 03:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul|Buserinvestigasi24.com

 

Proyek pembangunan jembatan yang berlokasi di Dusun Planduk, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu kembali menuai sorotan tajam. Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau, Julianto, dengan tegas menyuarakan keprihatinannya atas indikasi kejanggalan serius dalam penggunaan anggaran yang disebut-sebut menelan biaya Rp5 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rabu (03/09/2025)

 

Informasi mengenai besarnya anggaran tersebut diperoleh dari masyarakat Rohul yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Mereka menegaskan bahwa angka tersebut bukan isapan jempol belaka, melainkan hasil penelusuran dokumen dan kabar kuat di lapangan.

 

Menurut pantauan langsung, kondisi fisik jembatan yang baru saja dibangun tersebut tampak tidak sebanding dengan nilai anggaran yang disebutkan. Banyak pihak menduga adanya praktik mark-up anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dan jelas merampas hak masyarakat atas pembangunan infrastruktur yang layak.

 

> “Ini sangat janggal! Dengan anggaran sebesar Rp5 miliar, kualitas jembatan seharusnya jauh lebih kokoh dan representatif. Jangan sampai proyek ini hanya menjadi ladang bancakan segelintir oknum,” tegas Julianto.

 

Jika dugaan mark-up ini benar adanya, maka kasus ini jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara tegas dinyatakan:

 

Pasal 2 ayat (1): Barang siapa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga:  PT.Asian Agri Kebun Ukui Perkuat Komitmen Kesehatan Masyarakat Lewat Program Cegah Stunting

 

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap proyek jembatan tersebut. Publik tidak ingin dana rakyat hanya berakhir di kantong segelintir oknum.

 

> “Satgasus Tipikor mendesak agar aparat terkait segera melakukan langkah nyata. Jangan biarkan rakyat kembali menjadi korban permainan kotor proyek abal-abal,” tambah Julianto.

 

Kasus jembatan di Kota Lama ini kini menjadi potret buram wajah pembangunan di daerah. Alih-alih menghadirkan kesejahteraan, malah menimbulkan tanda tanya besar: apakah dana rakyat benar-benar digunakan untuk rakyat, atau justru menguap ke kantong-kantong gelap segelintir orang?

 

 

Ketua Satgasus KPK Tipikor Propinsi Riau Julianto dan Tim Redaksi

Berita Terkait

Rokok ilegal Diduga Bebas Beredar di Bandung Barat, Aparat Didesak Bertindak Tegas
Said Muklis, Kader HMI, Desak Polres Pelalawan Usut Tuntas Karhutla di Desa Merbau
Pencurian Buah Kelapa Sawit di Pangkalan Kuras Tersangka Diamankan
Karhutla Mulai Terkendali, Bupati Zukri Apresiasi Kerja Keras Tim Gabungan di Pelalawan
Dermaga Hancur, Jalan Membusuk: Pemuda Sungai Ara “Menggugat” Kinerja Aparat Desa yang Dinilai Mandul
Rokok ilegal Marak di Bandung Barat, Negara Jangan Tunduk pada Jaringan Gelap
Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti
Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:26

Rokok ilegal Diduga Bebas Beredar di Bandung Barat, Aparat Didesak Bertindak Tegas

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:46

Said Muklis, Kader HMI, Desak Polres Pelalawan Usut Tuntas Karhutla di Desa Merbau

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:19

Pencurian Buah Kelapa Sawit di Pangkalan Kuras Tersangka Diamankan

Senin, 30 Maret 2026 - 14:46

Karhutla Mulai Terkendali, Bupati Zukri Apresiasi Kerja Keras Tim Gabungan di Pelalawan

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:37

Dermaga Hancur, Jalan Membusuk: Pemuda Sungai Ara “Menggugat” Kinerja Aparat Desa yang Dinilai Mandul

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:25

Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:56

Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:42

Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan

Berita Terbaru