Diduga Ada Mark-Up! Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau dan Masyarakat Kota Lama Soroti Tajam Proyek Jembatan 5 Miliar di Rohul

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 03:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul|Buserinvestigasi24.com

 

Proyek pembangunan jembatan yang berlokasi di Dusun Planduk, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu kembali menuai sorotan tajam. Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau, Julianto, dengan tegas menyuarakan keprihatinannya atas indikasi kejanggalan serius dalam penggunaan anggaran yang disebut-sebut menelan biaya Rp5 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rabu (03/09/2025)

 

Informasi mengenai besarnya anggaran tersebut diperoleh dari masyarakat Rohul yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Mereka menegaskan bahwa angka tersebut bukan isapan jempol belaka, melainkan hasil penelusuran dokumen dan kabar kuat di lapangan.

 

Menurut pantauan langsung, kondisi fisik jembatan yang baru saja dibangun tersebut tampak tidak sebanding dengan nilai anggaran yang disebutkan. Banyak pihak menduga adanya praktik mark-up anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dan jelas merampas hak masyarakat atas pembangunan infrastruktur yang layak.

 

> “Ini sangat janggal! Dengan anggaran sebesar Rp5 miliar, kualitas jembatan seharusnya jauh lebih kokoh dan representatif. Jangan sampai proyek ini hanya menjadi ladang bancakan segelintir oknum,” tegas Julianto.

 

Jika dugaan mark-up ini benar adanya, maka kasus ini jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara tegas dinyatakan:

 

Pasal 2 ayat (1): Barang siapa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga:  Gawat!! Proyek Penimbunan Jln Milik Desa Bongkal Malang Diduga Menggunakan Tanah Timbun Galian C ilegal 

 

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap proyek jembatan tersebut. Publik tidak ingin dana rakyat hanya berakhir di kantong segelintir oknum.

 

> “Satgasus Tipikor mendesak agar aparat terkait segera melakukan langkah nyata. Jangan biarkan rakyat kembali menjadi korban permainan kotor proyek abal-abal,” tambah Julianto.

 

Kasus jembatan di Kota Lama ini kini menjadi potret buram wajah pembangunan di daerah. Alih-alih menghadirkan kesejahteraan, malah menimbulkan tanda tanya besar: apakah dana rakyat benar-benar digunakan untuk rakyat, atau justru menguap ke kantong-kantong gelap segelintir orang?

 

 

Ketua Satgasus KPK Tipikor Propinsi Riau Julianto dan Tim Redaksi

Berita Terkait

Prof Dr KH Sutan Nasomal Usulkan Presiden Prabowo Dirikan Industri Aspal Berbahan Limbah Plastik dan Karet
KETUA LSM PENJARA Kritik Tajam Kinerja Kades Pasirringgit : Dana Desa Mengalir, Warga Miskin Tetap Menjerit!
PGRI Aceh Singkil Dukung Penuh Kebijakan Kadisdik Larang Kegiatan Siswa ke Luar Daerah
|“JANGAN KALAH DENGAN MAKSIAT!”| Ketua LSM Penjara Semprot Keras Kinerja Satpol PP Rohul yang Dinilai Mandul!, Warga: “Perda Jangan Jadi Pajangan Pak!”
Bupati Zukri Pimpin Apel Siaga Satgas Anti Narkoba Kabupaten Pelalawan 2026
Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu
Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan
Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:19

Prof.Dr.Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:03

‎Polsek Batang Cenaku Aktif Dampingi Petani, Iptu Hendra Sebayang: Bentuk Dukungan Polri terhadap Kemajuan Para Petani

Selasa, 28 April 2026 - 03:12

Balita Batuk Tak Diberi Obat, Warga Soroti Pelayanan Puskesmas 2 Pangkalan Kerinci

Berita Terbaru