Gawat!! Proyek Penimbunan Jln Milik Desa Bongkal Malang Diduga Menggunakan Tanah Timbun Galian C ilegal 

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 14:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelayang Inhu Riau – Proyek pembangunan/ penimbunan Jl Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indra Giri Hulu (INHU) Provinsi Riau diduga menggunakan material tanah timbun ilegal. 7/7/2025.

Masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam pengawasan proyek desa.

Seorang warga berinisial W, (55), menjelaskan bahwa

ada dugaan kuat proyek Penimbunan Jl Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indra Giri Hulu Riau telah menggunakan material bentuk tanah timbunan hasil galian C ilegal sebut W.( 55).

Dalam temuan tersebut diduga pihak pengelola sudah melanggar hukum sesuai:

Penggunaan tanah timbun dari galian C ilegal untuk pembangunan jalan desa dapat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal yang relevan adalah Pasal 158, yang mengatur tentang pidana bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin. Selain itu, pihak yang menadah atau memanfaatkan material dari galian C ilegal juga bisa terjerat hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang penadah.

Penjelasan lebih rinci:

Pasal 158 UU Minerba:

Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 480 KUHP:

Pasal ini mengatur tentang penadahan, yaitu perbuatan membeli, menyewa, menukar, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan. Jika material galian C ilegal digunakan dalam proyek, pihak yang menggunakan material tersebut dapat dianggap sebagai penadah dan dapat dipidana.

Baca Juga:  Gawat!! Humas PT. Eluan Mahkota Diduga Mengangkangi UU Pers! Media & LSM Diusir Secara Arogan

Peraturan Terkait:

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 juga mengatur tentang perizinan usaha pertambangan batuan (yang dulunya disebut galian C).

Implikasi hukum:

Kontraktor: Pihak kontraktor yang menggunakan material galian C ilegal dalam proyek jalan desa bisa terjerat hukum sebagai penadah.

Pemerintah Desa: Jika pemerintah desa terlibat dalam penggunaan material ilegal, mereka juga bisa berpotensi terseret hukum.

Pemilik Lahan: Pemilik lahan tempat galian C ilegal dilakukan juga bisa dikenakan sanksi.

Penting untuk dicatat:

Penggunaan material galian C ilegal dapat merugikan negara dan masyarakat karena tidak ada jaminan kualitas dan legalitasnya.

Proyek pembangunan jalan desa harus menggunakan material yang berasal dari sumber yang jelas dan legal, serta memiliki izin resmi.

Penggunaan tanah timbun dari galian C ilegal untuk pembangunan jalan desa merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, termasuk kontraktor dan pemerintah desa, harus memastikan bahwa material yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan memiliki izin resmi.

Dalam hal ini kepala Desa Bongkal Malang H. Depy Ariat , Ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp terlihat aktif namun sayang tidak ada komentar jawaban apapun bahkan sampai berita ini diterbitkan oleh awak media. Bersambung…..( Tim).

Berita Terkait

Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Luar Biasa! Bupati Pelalawan Turun Langsung Tinjau Warganya Yang Kena macet di KM 83 Desa Kemang, Pekerjaan Jalan Dihentikan Sementara
K.Yose Silaban,S.H. & Partner Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tangkap dan Proses Hukum “AMARONES NDURU Cs” — Tokoh Adat Nias Bersuara: “Kalau Tak Sanggup Bekerja Untuk Rakyat, Mundur Saja Pak!”
Aipda Marmin,S.H, Bersama Pemerintah Desa Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21

“Carim Diduga Menjual Lahan Joris Manatar Hutabarat kepada Kalengi Kaban Tanpa Sepengetahuan Joris, Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas!”

Sabtu, 26 September 2026 - 07:06

Semangat Gotong Royong untuk Kamtibmas, Pos Kamling CSR PT Serikat Putra Hadir di RT 05 Desa Angkasa

Jumat, 25 September 2026 - 10:43

Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah

Jumat, 25 September 2026 - 10:28

Sambang Nusa di Selat Guntung Perkuat Sinergi Polairud, Pemerintah Kampung dan Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 04:16

Prof. Sutan Nasomal: Menkeu Baru Diharapkan Bawa Terobosan Fiskal dan Perkuat Ekonomi Nasional

Rabu, 23 September 2026 - 11:49

Ratusan Jamaah Padati Masjid Al Munawwarah, Wabup Husni Tamrin Konsisten Tebar Sedekah Subuh

Selasa, 22 September 2026 - 12:43

Wabup Husni Tamrin kepada Mahasiswa Baru ITP2I: Setinggi Apa Pun Cita-Cita, Jangan Pernah Lupakan Orang Tua

Selasa, 22 September 2026 - 10:57

Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Evaluasi Mutu Pengadaan di Polres Pelalawan

Berita Terbaru