Galian C Diduga ilegal di Payo Atap Beroperasi dengan Bebas~Ketua DPC LSM TOPAN RI Mendesak Aparat Segera Bertindak Tegas dan Usut Legalitasnya

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja Galian C itu Sebut Ke Awak Media : “ini Punya Pak ‘RAHMAN’ Mantan Anggota Dewan pak”

Pelalawan | Buserinvestigasi24.com

Aktivitas galian C atau tanah timbun yang diduga belum mengantongi izin resmi kembali menjadi sorotan di wilayah Jalan Lintas Timur desa pesaguhan Payo Atap Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamis (12/02/2026).

Kegiatan tersebut terpantau berada di seberang Jalan Lintas Timur Payo atap 2 Km Sebelum Polsek Pangkalan lesung jika kita ke arah ukui disebut-sebut telah berlangsung tanpa adanya papan informasi perizinan di lokasi.

Dari pantauan di lapangan, terlihat satu unit excavator merek Hitachi warna merah melakukan penggalian tanah urug, sementara satu unit dump truck mengangkut material timbunan, Ironisnya tanah hasil galian itu tampak berceceran di badan jalan aspal lintas timur yang padat kendaraan, sehingga berpotensi membahayakan semua pengguna jalan lintas jika hujan bisa menimbulkan kecelakan akibat licin nya jalanan.

Tidak terlihat papan proyek maupun dokumen perizinan yang dipasang secara terbuka maupun resmi sebagaimana lazimnya kegiatan usaha yang telah mengantongi izin resmi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan masyarakat terkait legalitas aktivitas tanah timbun tersebut.

Seorang pekerja di lokasi, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut disebut-sebut milik seorang bernama “Rahman”, yang disebut merupakan mantan anggota dewan pelalawan, Pekerja tersebut juga menyebut bahwa tanah hasil galian akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan pesantren di wilayah Ukui.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, termasuk tanah urug (galian C), wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar”.

Selain itu, kondisi tanah yang berceceran di badan jalan juga berpotensi melanggar ketentuan keselamatan lalu lintas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama jika aktivitas tersebut mengakibatkan gangguan, kerusakan jalan, atau membahayakan pengguna jalan.

Dampak lingkungan Aktivitas galian tanah urug seperti :

1). Kerusakan struktur tanah dan Beresiko longsor

2). Perubahan kontur lahan basah yang dapat memicu genangan air atau banjir disekitarnya

3). Debu dan pencemaran udara di sekitar jalan lintas timur

4). Kerusakan badan jalan lintas akibat keluar masuk kendaraan Dam Truck dan alat berat

5). Timbulnya penyakit ispa/pernapasan akibat debu beterbangan di jalan lintas timur

Baca Juga:  Gawat! Judi Sabung Ayam dan Judi Dadu Diduga Semakin Merajalela di Jalan Poros TSM Kota Baru – Warga Mendesak Kapolsek Kuntodarusallam dan Kapolres Rohul Agar Segera Bertindak Tegas!! 

Jika tidak dikelola sesuai standar lingkungan dan perizinan yang berlaku, dampaknya bukan hanya administratif, tetapi juga dapat merugikan masyarakat sekitar dalam jangka yang panjang.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang disebutkan terkait kepemilikan maupun legalitas izin usaha pertambangan tersebut di karenakan pekerja tanah urug itu tidak mau memberikan nomer kontaknya kepada awak media yang meliput di lapangan.

Ketua LSM Topan RI: Aparat Harus Segera Turun Tangan & Cek Semua Legalitasnya

Ketua DPC LSM Topan RI, Sarijan Wijaya, angkat bicara terkait dugaan aktivitas tersebut. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum khusunya Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Lesung untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Kami mendesak Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Lesung agar segera turun dan bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Jika benar tidak memiliki izin, maka ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Penegakan hukum harus transparan dan tidak tebang pilih,” tegas Ketua LSM TOPAN RI SarijanWijaya

Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi. Ia juga menekankan bahwa pembiaran terhadap aktivitas yang diduga ilegal dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat sekitarnya.

Masyarakatpun berhak mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah adanya pembiaran oleh aparat, Kami meminta klarifikasi terbuka agar semuanya terang-benderang,” tambahnya.

Masyarakat Meminta Aparat Beri Penjelasan Yang Resmi & Terbuka :

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait legalitas kegiatan tersebut maupun langkah penindakan yang akan diambil.

Publik kini menunggu respons cepat dari Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Lesung untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah sesuai ketentuan atau justru masuk kategori pertambangan tanpa izin (PETI)

Catatan Redaksi :

Berita ini disusun berdasarkan hasil Penelusuran, Lidik investigasi, Lidik informasi yang mendalam dan hasil kerja keras tim redaksi media Buserinvestigasi24.com dilapangan dan dari keterangan warga/narasumber di daerah Payo atap yang tidak bersedia identitasnya dipublikasikan di Dalam berita ini (Pasal 7 KEJ), akan tetapi Tim Redaksi ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (“presumption of innocence”), Semua pihak yang disebutkan namanya di Dalam berita ini berhak memberikan “HAK JAWAB dan KLARIFIKASI” sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 (Pasal 5 ayat (2) tentang PERS).

Penulis Berita : Jono.Ms

Sumber Berita : Ketua DPC LSM TOPAN RI Sarijan Wijaya

Berita Terkait

KETUA LSM PENJARA Kritik Tajam Kinerja Kades Pasirringgit : Dana Desa Mengalir, Warga Miskin Tetap Menjerit!
PGRI Aceh Singkil Dukung Penuh Kebijakan Kadisdik Larang Kegiatan Siswa ke Luar Daerah
|“JANGAN KALAH DENGAN MAKSIAT!”| Ketua LSM Penjara Semprot Keras Kinerja Satpol PP Rohul yang Dinilai Mandul!, Warga: “Perda Jangan Jadi Pajangan Pak!”
Bupati Zukri Pimpin Apel Siaga Satgas Anti Narkoba Kabupaten Pelalawan 2026
Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu
Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan
Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”
Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:48

KETUA LSM PENJARA Kritik Tajam Kinerja Kades Pasirringgit : Dana Desa Mengalir, Warga Miskin Tetap Menjerit!

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:48

PGRI Aceh Singkil Dukung Penuh Kebijakan Kadisdik Larang Kegiatan Siswa ke Luar Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:54

|“JANGAN KALAH DENGAN MAKSIAT!”| Ketua LSM Penjara Semprot Keras Kinerja Satpol PP Rohul yang Dinilai Mandul!, Warga: “Perda Jangan Jadi Pajangan Pak!”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:52

Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:05

Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:53

Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:08

Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam

Berita Terbaru