Dugaan Skandal Dana BOS Mengguncang Dunia Pendidikan Deli Serdang: Aparat Jangan Diam, Hukum Harus Bicara!

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | Buserinvestigasi24.com

Aroma busuk dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SDN 107404 Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran BOS Tahun 2024 dan 2025. Minggu (22/02/2026)

Nama Rahmadiyah Siregar selaku Kepala Sekolah menjadi pusat perhatian. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi meskipun telah dikonfirmasi awak media. Sikap diam ini justru mempertebal tanda tanya publik: ada apa sebenarnya dengan dana pendidikan yang seharusnya menjadi hak siswa?

Kadisdik Diduga Hanya Tebar Janji, Aparat Dipertanyakan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Suparno, sebelumnya berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut.

“Nanti kita tindak lanjuti temuannya,” ujarnya singkat.

Namun, janji itu kini terdengar seperti gema kosong. Waktu berlalu, rotasi jabatan sudah terjadi, tetapi tidak satu pun langkah tegas diumumkan ke publik. Tidak ada transparansi. Tidak ada kepastian hukum.

Lebih ironis lagi, Sekretaris Dinas Pendidikan yang juga Manager BOS, Samsuar Sinaga, memilih bungkam. Diamnya pejabat publik dalam kasus dugaan penyimpangan dana pendidikan bukan hanya mencederai etika birokrasi, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat.

Bupati Jangan Tutup Mata, Rakyat Menunggu Ketegasan

Sorotan kini mengarah kepada Asri Ludin Tambunan selaku Bupati. Publik menunggu bukti nyata komitmen pemberantasan korupsi, bukan sekadar slogan.

Jika benar terjadi pembiaran, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif ini adalah pengkhianatan terhadap masa depan anak-anak bangsa.

Jika Terbukti, Ini Ancaman Hukuman Beratnya

Dugaan penyelewengan Dana BOS termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Pelaku dapat dijerat:

1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1):

Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga:  LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI

Pasal 3:

Penyalahgunaan wewenang dapat dipidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

2. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

Pejabat yang tidak menjalankan kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Dampak Sosial: Anak Didik Jadi Korban

Jika dana BOS benar diselewengkan, maka dampaknya sangat kejam dan nyata:

Siswa kehilangan fasilitas belajar layak Buku, alat tulis, dan sarana pendidikan terbengkalai

Mutu pendidikan merosot

Kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri hancur

Ini bukan sekadar angka dalam laporan. Ini adalah masa depan anak-anak yang dirampas secara sistematis.

Dampak Lingkungan Pendidikan: Rusaknya Moral dan Sistem

Lebih dalam lagi, dampaknya merusak ekosistem pendidikan:

Guru kehilangan motivasi

Sekolah menjadi simbol ketidakjujuran

Korupsi dianggap hal biasa

Generasi muda belajar bahwa hukum bisa dipermainkan

Jika dibiarkan, ini adalah bom waktu kehancuran moral.

Aparat Penegak Hukum Jangan Jadi Penonton Publik kini mendesak:

Inspektorat turun audit investigatif

Kejaksaan Negeri Deli Serdang segera lakukan penyelidikan

Aparat penegak hukum bertindak tanpa tebang pilih

Negara tidak boleh kalah oleh dugaan korupsi di sektor pendidikan.

Persoalan Ini Ujian Integritas Pemerintah

Kasus ini menjadi ujian: apakah hukum benar-benar tajam ke atas, atau hanya berani ke bawah?

Jika benar ada pelanggaran, maka pencopotan jabatan saja tidak cukup. Proses hukum harus tetap berjalan.

Karena setiap rupiah dana pendidikan yang diduga diselewengkan adalah pengkhianatan terhadap masa depan bangsa.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan informasi, konfirmasi, dan kepentingan publik. Semua pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sesuai hukum yang berlaku.

 

Penulis Berita : Syahrir Koto

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI DESA PESAGUHAN~”KHAIRUL ANAM” DESAK KASAT RESKRIM BERTINDAK TEGAS! 
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:37

Profesor Sutan Nasomal Dukung BPJPH: Label Halal Wajib Dicantumkan, Pelaku Usaha Jangan Abaikan Aturan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:34

Kasus Layanan Internet Bone Disorot, Prof. Sutan Nasomal Hukum Internasional, Ekonom, Minta Polres Bone Buka Terang Legalitas!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:25

HUT Ke-81 RI, Prof. Sutan Nasomal: Jangan Hanya Nyanyikan Indonesia Raya, Ingatlah Sang Penciptanya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:17

IKTN Ukir Sejarah Lewat Wisuda Perdana, 46 Sarjana Dilepas Menatap Masa Depan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:08

ACEH MENCEKAM, BENDERA MERAH PUTIH DITURUNKAN DIGANTI BULAN BINTANG, MASSA BENTROK DENGAN APARAT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:59

Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Perintahkan Wapres Gibran Audit 32 Ribu Korban Banjir Bireuen, Baru 4.000 Tersalur Diduga “Ngapung”

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:54

Prof. Sutan Nasomal Dorong Kapolri Beri Penghargaan bagi Personel Berprestasi dalam Pengungkapan Kasus

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:50

Wabup Pelalawan dan Kapolres Turun Langsung Tangani Karhutla di Teluk Binjai

Berita Terbaru