Gawat! Ramadhan Dihantui Asap Batu Bara di Km 5, Segel Pernah Dipasang! Warga Sesak Napas~Pengawasan Aparat Dipertanyakan Publik! 

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan | Kerinci Barat | Buserinvestigasi24.com

Di tengah suasana ibadah bulan suci Ramadhan, warga di kawasan Kilometer 5, Kabupaten Pelalawan, justru harus menahan sesak napas akibat kepulan asap putih yang keluar dari tumpukan batu bara di wilayah tersebut, Tumpukan batu bara yang berada di lokasi itu diduga mengalami pembakaran dari dalam (self combustion) sehingga mengeluarkan asap tebal berwarna putih yang mencemari udara, Bau menyengat yang ditimbulkan bahkan disebut warga sudah berlangsung selama beberapa hari terakhir dan sangat mengganggu aktivitas masyarakat, terutama saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini.

Sejumlah warga perumahan di sekitar lokasi Km 5 dan sekitarnya mengaku resah karena kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan kesehatan, terlebih bagi anak-anak dan lansia.

“Ini bulan Ramadhan, seharusnya kami bisa beribadah dengan tenang. Tapi yang kami hirup malah asap batu bara. Baunya menyengat dan membuat sesak napas,” ujar salah seorang warga di kawasan Kilometer 5, Jumat (06/03/2026).

Asap pekat Terlihat Jelas dari Tumpukan Batu Bara Tim media Buserinvestigasi24.com yang turun langsung ke lokasi menemukan bahwa asap putih terlihat keluar dari beberapa titik di tumpukan batu bara tersebut. Fenomena ini diduga terjadi akibat proses pembakaran dari dalam tumpukan yang dipicu oleh suhu panas tinggi dalam beberapa hari terakhir.

Selain itu, warga juga menyoroti bahwa volume batu bara di lokasi tampak berkurang dibandingkan sebelumnya. Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat apakah ada aktivitas yang kembali dilakukan di lokasi yang sebelumnya telah disegel oleh pemerintah.

Pernah Disegel Pemerintah

Diketahui, pada November 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan telah melakukan penyegelan terhadap lokasi tumpukan batu bara tersebut.

Penyegelan dilakukan karena perusahaan yang mengelola lokasi itu, yakni PT MIA, diketahui belum memiliki izin lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi yang berlaku.

Sesuai ketentuan, setelah dilakukan penyegelan, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun, termasuk memindahkan atau mengambil batu bara hingga seluruh perizinan lingkungan dipenuhi, Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Pelalawan, Herri, sebelumnya menegaskan bahwa pelanggaran terhadap perizinan lingkungan memiliki konsekuensi hukum.

Ancaman Sanksi Hukum

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban lingkungan, Selain itu, dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan:

“Pasal 98 ayat (1)

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar,” Pasal 104 juga menyebutkan bahwa setiap orang yang membuang limbah atau melakukan aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar”

Baca Juga:  Kondisi jalan lintas Bono makin parah "Ketua APDESI Kec.Bunut Kades Bagan Laguh Darwan, S.Pd" angkat bicara

Ancaman Kesehatan bagi Warga Dari sisi kesehatan, asap yang dihasilkan dari pembakaran batu bara mengandung partikel halus (PM2.5), sulfur dioksida, karbon monoksida, dan berbagai zat kimia berbahaya yang dapat berdampak serius bagi tubuh manusia.

Paparan asap batu bara dalam jangka pendek maupun panjang dapat menyebabkan :

1). Gangguan pernapasan

2). Sesak napas/ispa

3). Batuk kronis menahun

4). Penyakit jantung

5). Risiko kanker paru-paru

Beberapa warga sekitarnya bahkan mengaku mulai mengalami batuk dan iritasi pernapasan sejak asap tersebut muncul.

Dampak Lingkungan

Selain berdampak pada kesehatan, fenomena ini juga menimbulkan ancaman terhadap lingkungan sekitar, antara lain:

• Pencemaran udara

• Penurunan kualitas lingkungan pemukiman

• Potensi kebakaran bawah tanah pada tumpukan batu bara

• Kerusakan ekosistem di sekitar area industri

Jika tidak segera ditangani, kondisi ini berpotensi menjadi sumber pencemaran lingkungan jangka panjang bagi wilayah sekitar.

Dampak Sosial di Tengah Ramadhan Di tengah bulan Ramadhan, kondisi ini juga memicu ketidaknyamanan sosial bagi warga Km 5 dan sekitarnya.

Selain mengganggu ibadah di bulan suci ramadhan, warga juga khawatir kesehatan keluarga mereka terancam jika asap terus keluar tanpa penanganan serius dari pihak terkait, Beberapa warga bahkan berharap pemerintah daerah segera melakukan peninjauan ulang terhadap status penyegelan dan pengawasan lokasi tersebut.

“Kalau memang sudah disegel, seharusnya tidak ada lagi aktivitas dan tidak ada dampak seperti ini. Kami hanya ingin udara yang bersih,” kata seorang warga.

Ramadhan dan Amanah Menjaga Lingkungan Dalam ajaran Islam, menjaga lingkungan merupakan bagian dari amanah manusia sebagai khalifah di bumi, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 56:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”

Selain itu, dalam QS. Ar-Rum ayat 41 disebutkan:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.”

Nilai-nilai ini menjadi pengingat bahwa aktivitas usaha tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, terlebih di bulan suci Ramadhan yang identik dengan pengendalian diri dan kepedulian terhadap sesama, Warga Minta Pemerintah Turun Tangan Masyarakat berharap kepada Polres Pelalawan, Dinas DLH, dan instansi terkait agar segera turun langsung ke lapangan (KM5) untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil langkah penanganan yang cepat dan transparan.

Warga menegaskan bahwa mereka tidak ingin menunggu hingga muncul korban kesehatan akibat pencemaran udara yang diduga berasal dari tumpukan batu bara tersebut, Bagi masyarakat sekitar, persoalan ini bukan sekadar asap tetapi soal hak dasar untuk menghirup udara bersih, terlebih di bulan Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum ketenangan dan keberkahan.

Penulis Berita : Jono.Ms Katim Satgas Buser Lintas

Sumber Berita : Masyarakat Km5 Tim Investigasi Media

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI DESA PESAGUHAN~”KHAIRUL ANAM” DESAK KASAT RESKRIM BERTINDAK TEGAS! 
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:37

Profesor Sutan Nasomal Dukung BPJPH: Label Halal Wajib Dicantumkan, Pelaku Usaha Jangan Abaikan Aturan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:34

Kasus Layanan Internet Bone Disorot, Prof. Sutan Nasomal Hukum Internasional, Ekonom, Minta Polres Bone Buka Terang Legalitas!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:25

HUT Ke-81 RI, Prof. Sutan Nasomal: Jangan Hanya Nyanyikan Indonesia Raya, Ingatlah Sang Penciptanya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:17

IKTN Ukir Sejarah Lewat Wisuda Perdana, 46 Sarjana Dilepas Menatap Masa Depan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:08

ACEH MENCEKAM, BENDERA MERAH PUTIH DITURUNKAN DIGANTI BULAN BINTANG, MASSA BENTROK DENGAN APARAT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:59

Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Perintahkan Wapres Gibran Audit 32 Ribu Korban Banjir Bireuen, Baru 4.000 Tersalur Diduga “Ngapung”

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:54

Prof. Sutan Nasomal Dorong Kapolri Beri Penghargaan bagi Personel Berprestasi dalam Pengungkapan Kasus

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:50

Wabup Pelalawan dan Kapolres Turun Langsung Tangani Karhutla di Teluk Binjai

Berita Terbaru