Rokok ilegal Diduga Bebas Beredar di Bandung Barat, Aparat Didesak Bertindak Tegas

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat | Bandung Barat | Buserinvestigasi24.com

Dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kampung Cimerang Gugunturan RT: 02 RW : 12, Desa Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, kian memantik kemarahan publik. Aktivitas yang diduga berlangsung terang-terangan ini menimbulkan kesan seolah hukum tak lagi memiliki daya gentar di tengah masyarakat. Selasa (31/03/2026)

Sejumlah merek rokok tanpa pita cukai resmi seperti Anker, Lexi, dan Smic dilaporkan beredar luas hingga ke warung-warung kecil. Peredarannya yang masif dan terstruktur memunculkan pertanyaan serius: apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau justru ada celah yang dibiarkan terbuka?Perlu ditegaskan, peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif.

Ini adalah tindak pidana serius yang merugikan negara dan mencederai keadilan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995), setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Rokok ilegal ini beredar dengan leluasa, seakan tak tersentuh oleh penegakan hukum. Kondisi ini menimbulkan persepsi publik bahwa ada kelemahan serius dalam pengawasan, baik dari aparat penegak hukum (APH), Satuan Polisi Pamong Praja, maupun instansi terkait seperti Bea dan Cukai.

Lebih jauh, dampak dari peredaran rokok ilegal tidak hanya berhenti pada kerugian negara dari sektor penerimaan cukai. Secara lingkungan, rokok ilegal sering diproduksi tanpa standar pengelolaan limbah yang jelas, berpotensi mencemari tanah dan air di sekitar lokasi produksi. Sisa bahan kimia dan limbah tembakau yang tidak terkontrol dapat merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Kecelakaan Kerja di APR, Nanda Dipulangkan ke Medan dalam Peti Mati

Dari sisi sosial, peredaran rokok ilegal membuka ruang tumbuhnya ekonomi bayangan (shadow economy) yang tidak terpantau negara.

Hal ini dapat memicu praktik-praktik ilegal lainnya, mulai dari distribusi barang tanpa izin hingga potensi keterlibatan jaringan kriminal yang lebih luas. Selain itu, harga rokok ilegal yang jauh lebih murah juga meningkatkan akses konsumsi, termasuk di kalangan remaja, yang berisiko memperparah masalah kesehatan publik,Situasi ini tidak bisa dianggap sepele. Jika dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga wibawa hukum yang perlahan terkikis. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk memutus rantai distribusi ilegal ini.

Aparat penegak hukum didorong untuk segera melakukan langkah konkret, mulai dari penelusuran jalur distribusi, penggerebekan gudang penyimpanan, penyitaan barang bukti, hingga penindakan terhadap pelaku utama. Semua langkah tersebut harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,Masyarakat pun memiliki peran penting dengan melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. Harapannya, sinergi antara masyarakat dan aparat dapat memperkuat upaya pemberantasan praktik ilegal ini Pada akhirnya, kehadiran negara di tengah masyarakat tidak hanya diukur dari aturan yang dibuat, tetapi dari keberanian menegakkan hukum secara adil dan konsisten.

( Reporter ; Endri Supratia )

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI DESA PESAGUHAN~”KHAIRUL ANAM” DESAK KASAT RESKRIM BERTINDAK TEGAS! 
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:37

Profesor Sutan Nasomal Dukung BPJPH: Label Halal Wajib Dicantumkan, Pelaku Usaha Jangan Abaikan Aturan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:34

Kasus Layanan Internet Bone Disorot, Prof. Sutan Nasomal Hukum Internasional, Ekonom, Minta Polres Bone Buka Terang Legalitas!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:25

HUT Ke-81 RI, Prof. Sutan Nasomal: Jangan Hanya Nyanyikan Indonesia Raya, Ingatlah Sang Penciptanya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:17

IKTN Ukir Sejarah Lewat Wisuda Perdana, 46 Sarjana Dilepas Menatap Masa Depan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:08

ACEH MENCEKAM, BENDERA MERAH PUTIH DITURUNKAN DIGANTI BULAN BINTANG, MASSA BENTROK DENGAN APARAT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:59

Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Perintahkan Wapres Gibran Audit 32 Ribu Korban Banjir Bireuen, Baru 4.000 Tersalur Diduga “Ngapung”

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:54

Prof. Sutan Nasomal Dorong Kapolri Beri Penghargaan bagi Personel Berprestasi dalam Pengungkapan Kasus

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:50

Wabup Pelalawan dan Kapolres Turun Langsung Tangani Karhutla di Teluk Binjai

Berita Terbaru