KDRT Kembali Mengguncang Kampar! Wanita Diduga Dianiaya di Dalam Rumah, Polda Riau Didesak Bertindak Tegas! 

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 05:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | Riau | Buserinvestigasi24.com

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mengguncang masyarakat Riau. Seorang perempuan berinisial ST resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau pada Rabu (08/04/2026). Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Perumahan Permata Suka Karya, RT: 01/RW: 02, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada 07 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban melaporkan seorang pria berinisial “RAS” yang diduga melakukan tindakan kekerasan fisik di dalam rumah. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi saat situasi rumah tangga memanas dan berujung pada tindakan agresif yang diduga melampaui batas.Menurut penuturan korban, selain diduga melakukan kekerasan fisik, terlapor juga diduga secara paksa meminta barang milik korban berupa telepon genggam, yang memicu keributan hingga korban mengalami luka memar serta luka robek di tangan akibat tekanan kuku.

“Saya mengalami perlakuan kasar di dalam rumah. Handphone saya juga diminta secara paksa. Akibat kejadian itu saya mengalami luka dan merasa terancam,” ujar korban

dalam keterangannya.

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima melalui SPKT dan telah tercatat secara resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Saat ini laporan tersebut sedang dalam proses penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Beberapa pasal yang berpotensi diterapkan antara lain:

Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat, maka:

Pasal 44 Ayat (2) Pelaku dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.

Selain itu, apabila terdapat unsur perampasan barang secara paksa yang mengarah pada kekerasan, penyidik juga dapat menelusuri kemungkinan penerapan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, tergantung hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan.

Baca Juga:  Perspektif PPWI tentang Peran Wartawan sebagai Entrepreneur dan Fungsi Jurnalisme Berbasis Masyarakat

Aparat Penegak Hukum Didorong Bertindak Cepat Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekerasan dalam rumah tangga sering kali terjadi di ruang privat yang sulit terdeteksi, sehingga banyak korban memilih diam. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Langkah cepat aparat dianggap penting agar kasus serupa tidak berulang serta memberi perlindungan maksimal kepada korban.

Dampak Sosial yang Serius

Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya persoalan individu, tetapi juga berdampak luas pada masyarakat. Beberapa dampak sosial yang sering muncul antara lain:

Trauma psikologis korban, yang dapat berlangsung lama bahkan setelah kasus selesai.

Kerusakan hubungan keluarga, termasuk dampak terhadap anak-anak yang menyaksikan konflik.

Normalisasi kekerasan, jika kasus tidak ditindak tegas, yang berpotensi membuat kekerasan domestik dianggap hal biasa di lingkungan masyarakat.

Menurunnya rasa aman di lingkungan perumahan, karena konflik rumah tangga yang berujung kekerasan sering memicu ketegangan sosial antarwarga.

Dampak Lingkungan Sosial

Dalam konteks lingkungan masyarakat, kasus seperti ini juga berpotensi:

Menimbulkan ketakutan dan keresahan warga sekitar.

Mengganggu ketertiban sosial di lingkungan perumahan.

Memicu konflik antar keluarga atau antar warga jika tidak ditangani secara bijak.

Proses Hukum Masih Berjalan

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait. Penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah.

Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan privat semata, melainkan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana serius.

Jika terbukti bersalah melalui proses peradilan, pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Tim Redaksi

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Luar Biasa! Bupati Pelalawan Turun Langsung Tinjau Warganya Yang Kena macet di KM 83 Desa Kemang, Pekerjaan Jalan Dihentikan Sementara
K.Yose Silaban,S.H. & Partner Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tangkap dan Proses Hukum “AMARONES NDURU Cs” — Tokoh Adat Nias Bersuara: “Kalau Tak Sanggup Bekerja Untuk Rakyat, Mundur Saja Pak!”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 02:48

Bupati Zukri dan Wabup Husni Tamrin Hadiri Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi, Perkuat Akses dan Bangkitkan Harapan Masyarakat Pelalawan

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:43

Profesor Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Sinergi Pusat dan Daerah Bangun Kawasan Pantai sebagai Destinasi Wisata Edukatif

Selasa, 7 Juli 2026 - 06:35

Diduga Ada Upaya Damai dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Pelalawan, Komnas PA: Berpotensi Berujung Pidana

Senin, 6 Juli 2026 - 14:43

H. Zukri Buka Musancab PDI Perjuangan Kepulauan Meranti, Ajak Kader Berpartai dengan Ikhlas dan Dorong Budidaya Aren untuk Penguatan Ekonomi

Senin, 6 Juli 2026 - 12:31

Prof.Dr.Sutan Nasomal: Presiden RI Diminta Bertindak Tegas Berantas Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:28

Kapolres Rokan Hilir Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, 65 Personel Didorong Tingkatkan Profesionalisme dan Pelayanan kepada Masyarakat

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:15

MEDIA BUSERINVESTIGASI24.COM MENGUCAPKAN SELAMAT KEPADA BRIGADIR AHMAD SAFI’I ATAS KENAIKAN PANGKATNYA

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:10

Bupati Pelalawan Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi untuk Keamanan dan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru