Satresnarkoba Polres Rohul Ringkus Pengedar dan Kurir 46,36 Gram Sabu di Kepenuhan

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 05:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Tiga orang pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 46,36 gram di Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Kamis (23/4/2026) dini hari.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial T (36) yang berperan sebagai pengedar, serta S (29) dan M (32) sebagai kurir. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Kepenuhan bersama Satresnarkoba Polres Rokan Hulu langsung bergerak ke tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi, petugas mendapati ketiga pelaku telah diamankan dan kemudian dilakukan penggeledahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp10,8 juta, timbangan digital, alat hisap, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga:  Aipda Marmin, S.H, Berjibaku Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Bulan Ramadan

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka T mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

“Ketiga tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok utama,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang-undang No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. *(Humas Polres Rohul)*

Berita Terkait

Wabup H. Husni Tamrin Jadi Narasumber Training Organization III BEM Universitas Riau di Kuala Terusan
Dimana Tanggung Jawab dan Integritasnya! Disaat Desa Sedang Berpolemik, Penghulu Sungai Tengah Justru Liburan Keluar Daerah— Publik Desak Inspektorat Untuk Evaluasi Kinerja Mestimaimunah
Klarifikasi Resmi Direktur BUMDes Sungai Tengah: Polemik Surat Tanah Desa Diselesaikan Secara Musyawarah, Situasi Kembali Kondusif
Operasi Antik LK 2026, Satresnarkoba Polres Rohul Amankan Pengedar Sabu 54,74 Gram di Kepenuhan Hulu
Gudang Kara-Kara Milik Tulus Diduga Langgar Aturan: Gunakan Badan Jalan, Cemari Lingkungan dan Pemilik Bungkam Saat Dikonfirmasi Legalitasnya
Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Respons Cepat, Tangani Dugaan Warga Bunuh Diri Secara Humanis dan Profesional
Hadiri Halal Bihalal IMKP Pekanbaru, Wabup Husni Tamrin ajak Pererat Silaturahmi Masyarakat Pelalawan
Timbunan Tanah Diduga Galian C ilegal Muncul di Ukui, Kapolsek Bungkam Saat dikonfirmasi, Publik Desak Aparat Bertindak Nyata
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 05:23

Satresnarkoba Polres Rohul Ringkus Pengedar dan Kurir 46,36 Gram Sabu di Kepenuhan

Sabtu, 25 April 2026 - 05:13

Wabup H. Husni Tamrin Jadi Narasumber Training Organization III BEM Universitas Riau di Kuala Terusan

Sabtu, 25 April 2026 - 04:17

Dimana Tanggung Jawab dan Integritasnya! Disaat Desa Sedang Berpolemik, Penghulu Sungai Tengah Justru Liburan Keluar Daerah— Publik Desak Inspektorat Untuk Evaluasi Kinerja Mestimaimunah

Kamis, 23 April 2026 - 15:28

Klarifikasi Resmi Direktur BUMDes Sungai Tengah: Polemik Surat Tanah Desa Diselesaikan Secara Musyawarah, Situasi Kembali Kondusif

Rabu, 22 April 2026 - 00:59

Operasi Antik LK 2026, Satresnarkoba Polres Rohul Amankan Pengedar Sabu 54,74 Gram di Kepenuhan Hulu

Senin, 20 April 2026 - 15:48

Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Respons Cepat, Tangani Dugaan Warga Bunuh Diri Secara Humanis dan Profesional

Minggu, 19 April 2026 - 05:50

Hadiri Halal Bihalal IMKP Pekanbaru, Wabup Husni Tamrin ajak Pererat Silaturahmi Masyarakat Pelalawan

Sabtu, 18 April 2026 - 23:48

Timbunan Tanah Diduga Galian C ilegal Muncul di Ukui, Kapolsek Bungkam Saat dikonfirmasi, Publik Desak Aparat Bertindak Nyata

Berita Terbaru