Prof.Dr.Sutan Nasomal Minta Kapolda Aceh Tuntaskan Dugaan Penganiayaan dan Mafia Tanah Transmigrasi Longkib

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh | Subulussalam | Buserinvestigasi24.com

Sutan Nasomal menyatakan sikap tegas dalam membela warga transmigrasi di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam. Ia meminta Kapolda Aceh dan Kapolres Subulussalam segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap warga transmigrasi di Desa Lae Saga, sekaligus membongkar dugaan praktik mafia tanah yang disebut telah merugikan masyarakat transmigrasi di Desa Lae Saga dan Desa Darussalam.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, aparat penegak hukum harus bergerak cepat, profesional, dan transparan agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketidakpastian hukum terkait lahan hak kelola transmigrasi yang selama ini mereka perjuangkan.

“Saya meminta Kapolda Aceh dan Kapolres Subulussalam menuntaskan kasus penganiayaan terhadap warga transmigrasi serta mengungkap dugaan mafia tanah di Kecamatan Longkib. Warga transmigrasi harus mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan negara,” tegas Prof. Sutan Nasomal kepada media melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/5/2026).

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke Kota Subulussalam guna memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat transmigrasi yang merasa hak-haknya dirampas.

“Kalau perlu saya akan datang langsung ke Subulussalam membantu warga transmigrasi yang merasa dizalimi. Walaupun penganiayaan itu tergolong ringan, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Sorotan publik kini tertuju pada penanganan dugaan mafia tanah di kawasan transmigrasi Kecamatan Longkib. Dua institusi penegak hukum, yakni Satreskrim Polres Subulussalam dan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Subulussalam, dinilai tengah menghadapi ujian besar dalam membongkar dugaan korupsi serta pemalsuan dokumen terkait lahan transmigrasi.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan penguasaan lahan transmigrasi seluas ratusan hektare di Desa Lae Saga dan Desa Darussalam. Dugaan praktik jual beli lahan yang menyalahi aturan hingga penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang dipersoalkan secara hukum menjadi perhatian serius masyarakat.

Situasi semakin berkembang setelah muncul pengakuan dari pihak PPAT dan Kantor Notaris Surya Dharma yang disebut mengakui adanya kekeliruan dalam penerbitan dokumen transaksi jual beli lahan transmigrasi. Pengakuan tersebut dinilai menjadi titik penting yang dapat membuka tabir dugaan praktik mafia tanah di kawasan transmigrasi Longkib.

Baca Juga:  Profesor.Dr,Sutan Nasomal: Presiden RI Jangan Sembarangan Menyetujui Wacana Jalan Provinsi Berbayar di Jawa Barat

Warga menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan menyangkut hak hidup masyarakat transmigrasi yang selama bertahun-tahun mengelola lahan berdasarkan ketentuan program transmigrasi pemerintah.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Subulussalam diketahui telah cukup lama melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi lahan transmigrasi seluas sekitar 200 hektare di Kecamatan Longkib. Sejumlah saksi telah diperiksa dan lokasi lahan juga telah ditinjau langsung oleh penyidik.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Anton Susilo, SH., menyebut kendala utama penanganan perkara terletak pada proses pemanggilan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Sementara itu, Satreskrim Polres Subulussalam di bawah pimpinan I Putu Gede juga tengah menangani dugaan pemalsuan dokumen terkait AJB lahan transmigrasi di Desa Lae Saga. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa status perkara telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan jaringan mafia tanah yang disebut-sebut melibatkan pihak-pihak berpengaruh di balik penguasaan lahan transmigrasi tersebut.

Bagi warga transmigrasi, perjuangan mempertahankan tanah hak kelola bukan sekadar persoalan aset, melainkan menyangkut masa depan keluarga dan keberlangsungan hidup mereka. Dukungan dari Prof. Sutan Nasomal dinilai memberi semangat baru bagi masyarakat yang selama ini merasa berjuang sendirian menghadapi persoalan agraria di Longkib.

“Warga transmigrasi harus bersatu dan tetap memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik mafia tanah,” tutup Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., yang juga dikenal sebagai pakar hukum internasional, ekonom nasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, serta Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia. (jono.Ms)

Berita Terkait

‎Tingkatkan Produksi Jagung Pipil, Polsek Batang Cenaku dan BPP Kecamatan Batang Lakukan Pendampingan di Desa Aur Cina 
Prof.Dr.Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia
Profesor.Dr,Sutan Nasomal: Presiden RI Jangan Sembarangan Menyetujui Wacana Jalan Provinsi Berbayar di Jawa Barat
‎Polsek Batang Cenaku Aktif Dampingi Petani, Iptu Hendra Sebayang: Bentuk Dukungan Polri terhadap Kemajuan Para Petani
Balita Batuk Tak Diberi Obat, Warga Soroti Pelayanan Puskesmas 2 Pangkalan Kerinci
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:06

Prof.Dr.Sutan Nasomal Minta Presiden RI dan Kementerian Luar Negeri Serius Upayakan Pembebasan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:08

Semangat Hari Kebangkitan Nasional, Wabup Husni Tamrin Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bangun Pelalawan

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:56

Bupati Zukri Tegur Keras Perusahaan Sawit yang Dinilai Abai Perbaikan Jalan Rusak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:13

Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Hadir di Tengah Petani, Wujud Nyata Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:24

Kapolsek Ujungbatu (Kompol Jusuf Purba,S.H.,M.H.) Turun Langsung ke Lahan Jagung, Wujud Nyata Polisi Presisi Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:56

Arahan Presiden Prabowo Subianto, Aktivis Dorong Polda Riau Sapu Bersih Kejahatan Ekologis

Senin, 18 Mei 2026 - 15:58

Panen Raya Jagung serentak Kuartal II Tahun 2026 mendukung Ketahanan Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:44

Prof.Dr.KH.Sutan Nasomal,S.H,.M.H. Soroti Bahaya “Investigasi” Liar di Facebook, Masyarakat Diminta Lebih Cerdas Bermedia Sosial

Berita Terbaru