Bupati Sudah Bergerak, Lalu Di Mana Pengawasan Dinas Perkebunan? Harga TBS Sawit di Pelalawan Masih Menjadi Sorotan

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com

Persoalan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang masih dikeluhkan sebagian petani kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Pelalawan. Di tengah upaya pemerintah pusat dan daerah memperkuat perlindungan terhadap petani sawit, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap penerapan harga TBS di lapangan.

Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan (GP3), Juhendri atau yang akrab disapa Joe Kacaw, menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan ditujukan kepada Bupati Pelalawan, melainkan sebagai bentuk dorongan agar fungsi pengawasan yang menjadi tanggung jawab instansi teknis dapat berjalan maksimal.

Menurut Joe, Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat melalui implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.

“Kami melihat Bupati Pelalawan sudah menjalankan dan menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Namun yang menjadi pertanyaan publik saat ini adalah sejauh mana pengawasan yang dilakukan Dinas Perkebunan terhadap penerapan harga TBS yang diterima petani di lapangan,” ujar Joe kepada awak media Buserinvestigasi24.com, Selasa (02/06/2026).

Menurutnya, apabila masih ditemukan petani yang menjual TBS dengan harga di bawah ketentuan yang berlaku, maka perlu ada penjelasan terbuka mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan pemerintah daerah.

“Jangan sampai regulasi sudah dibuat untuk melindungi petani, kepala daerah sudah bergerak menjalankan arahan pusat, tetapi pengawasannya justru tidak berjalan optimal. Yang paling dirugikan tentu petani sebagai ujung tombak sektor perkebunan sawit,” katanya.

Pengawasan Bukan Sekadar Administrasi

Joe menilai fungsi pengawasan tidak cukup hanya sebatas mengetahui harga yang ditetapkan setiap periode. Lebih dari itu, pemerintah daerah melalui instansi teknis harus memastikan harga tersebut benar-benar diterapkan dalam rantai tata niaga sawit.

Ia mempertanyakan apakah Dinas Perkebunan telah melakukan inspeksi lapangan secara berkala, menerima dan menindaklanjuti pengaduan petani, melakukan evaluasi terhadap pola pembelian TBS, serta mengambil langkah korektif apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

“Publik berhak mengetahui sejauh mana pengawasan itu dilakukan. Berapa laporan yang masuk, bagaimana tindak lanjutnya, dan apa hasil evaluasi yang telah dilakukan selama ini,” ujarnya.

Amanat Permentan 13 Tahun 2024

Baca Juga:  Menindaklanjuti Konfirmasi Media, Kasat Reskrim Polres Pelalawan Dalami Dugaan Judi Sabung Ayam Demi Ketertiban Sosial di Desa Surya Indah

Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tidak hanya mengatur mekanisme penetapan harga TBS, tetapi juga memuat ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan harga pembelian TBS produksi pekebun mitra. Dalam Bab VI tentang Pembinaan dan Pengawasan, pemerintah daerah memiliki peran dalam memastikan harga yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan serta melindungi kepentingan petani. Selain itu, pengawasan terhadap penerapan harga TBS diwajibkan dilakukan secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu bulan.

Bahkan, regulasi tersebut mengamanatkan pembentukan satuan tugas pengawasan yang bertugas menerima pengaduan, memfasilitasi penyelesaian permasalahan, serta mengawasi penerapan harga TBS di lapangan.

Dampak Sosial Jika Pengawasan Lemah

Joe menegaskan bahwa persoalan harga TBS bukan sekadar persoalan angka dalam rapat penetapan harga, melainkan menyangkut kehidupan ribuan keluarga petani sawit di Pelalawan.

Ketika harga yang diterima petani berada di bawah ketentuan yang seharusnya, dampaknya dapat langsung dirasakan terhadap kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, kesehatan keluarga, hingga daya beli masyarakat pedesaan.

Lebih jauh, lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, memperlebar kesenjangan ekonomi antara pelaku usaha dan petani, serta menghambat tujuan pemerintah dalam menciptakan tata kelola perkebunan yang adil dan berkelanjutan.

Jangan sampai regulasi hanya kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaannya. Jika pengawasan berjalan efektif, petani terlindungi. Namun jika pengawasan hanya sebatas administrasi dan laporan di atas meja, maka tujuan perlindungan petani tidak akan pernah benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Publik Menunggu Jawaban

GP3 meminta Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan yang telah dilakukan sejak berlakunya Permentan Nomor 13 Tahun 2024, termasuk data pengaduan yang diterima, hasil evaluasi lapangan, serta langkah-langkah yang telah diambil dalam memastikan harga TBS sesuai ketentuan.

Di tengah meningkatnya perhatian pemerintah pusat terhadap tata kelola industri sawit dan penguatan perlindungan terhadap petani, pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal mendasar:

Bupati telah bergerak menjalankan amanat pemerintah pusat. Lalu, sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan untuk memastikan petani benar-benar memperoleh haknya?

Penulis Berita : Jono.Ms

Berita Terkait

Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21

“Carim Diduga Menjual Lahan Joris Manatar Hutabarat kepada Kalengi Kaban Tanpa Sepengetahuan Joris, Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas!”

Sabtu, 26 September 2026 - 07:06

Semangat Gotong Royong untuk Kamtibmas, Pos Kamling CSR PT Serikat Putra Hadir di RT 05 Desa Angkasa

Jumat, 25 September 2026 - 10:43

Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah

Jumat, 25 September 2026 - 10:28

Sambang Nusa di Selat Guntung Perkuat Sinergi Polairud, Pemerintah Kampung dan Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 04:16

Prof. Sutan Nasomal: Menkeu Baru Diharapkan Bawa Terobosan Fiskal dan Perkuat Ekonomi Nasional

Rabu, 23 September 2026 - 11:49

Ratusan Jamaah Padati Masjid Al Munawwarah, Wabup Husni Tamrin Konsisten Tebar Sedekah Subuh

Selasa, 22 September 2026 - 12:43

Wabup Husni Tamrin kepada Mahasiswa Baru ITP2I: Setinggi Apa Pun Cita-Cita, Jangan Pernah Lupakan Orang Tua

Selasa, 22 September 2026 - 10:57

Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Evaluasi Mutu Pengadaan di Polres Pelalawan

Berita Terbaru