Bupati Sudah Bergerak, Lalu Di Mana Pengawasan Dinas Perkebunan? Harga TBS Sawit di Pelalawan Masih Menjadi Sorotan

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com

Persoalan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang masih dikeluhkan sebagian petani kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Pelalawan. Di tengah upaya pemerintah pusat dan daerah memperkuat perlindungan terhadap petani sawit, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap penerapan harga TBS di lapangan.

Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan (GP3), Juhendri atau yang akrab disapa Joe Kacaw, menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan ditujukan kepada Bupati Pelalawan, melainkan sebagai bentuk dorongan agar fungsi pengawasan yang menjadi tanggung jawab instansi teknis dapat berjalan maksimal.

Menurut Joe, Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat melalui implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.

“Kami melihat Bupati Pelalawan sudah menjalankan dan menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Namun yang menjadi pertanyaan publik saat ini adalah sejauh mana pengawasan yang dilakukan Dinas Perkebunan terhadap penerapan harga TBS yang diterima petani di lapangan,” ujar Joe kepada awak media Buserinvestigasi24.com, Selasa (02/06/2026).

Menurutnya, apabila masih ditemukan petani yang menjual TBS dengan harga di bawah ketentuan yang berlaku, maka perlu ada penjelasan terbuka mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan pemerintah daerah.

“Jangan sampai regulasi sudah dibuat untuk melindungi petani, kepala daerah sudah bergerak menjalankan arahan pusat, tetapi pengawasannya justru tidak berjalan optimal. Yang paling dirugikan tentu petani sebagai ujung tombak sektor perkebunan sawit,” katanya.

Pengawasan Bukan Sekadar Administrasi

Joe menilai fungsi pengawasan tidak cukup hanya sebatas mengetahui harga yang ditetapkan setiap periode. Lebih dari itu, pemerintah daerah melalui instansi teknis harus memastikan harga tersebut benar-benar diterapkan dalam rantai tata niaga sawit.

Ia mempertanyakan apakah Dinas Perkebunan telah melakukan inspeksi lapangan secara berkala, menerima dan menindaklanjuti pengaduan petani, melakukan evaluasi terhadap pola pembelian TBS, serta mengambil langkah korektif apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

“Publik berhak mengetahui sejauh mana pengawasan itu dilakukan. Berapa laporan yang masuk, bagaimana tindak lanjutnya, dan apa hasil evaluasi yang telah dilakukan selama ini,” ujarnya.

Amanat Permentan 13 Tahun 2024

Baca Juga:  Ketum PPWI Wilson Lalengke,S.Pd.,M.Sc.,M.A. Soroti Lambannya Penanganan Bansos di Pasirringgit, Warga ~ Nenek Nursiam Dinilai Sangat Layak Dibantu

Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tidak hanya mengatur mekanisme penetapan harga TBS, tetapi juga memuat ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan harga pembelian TBS produksi pekebun mitra. Dalam Bab VI tentang Pembinaan dan Pengawasan, pemerintah daerah memiliki peran dalam memastikan harga yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan serta melindungi kepentingan petani. Selain itu, pengawasan terhadap penerapan harga TBS diwajibkan dilakukan secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu bulan.

Bahkan, regulasi tersebut mengamanatkan pembentukan satuan tugas pengawasan yang bertugas menerima pengaduan, memfasilitasi penyelesaian permasalahan, serta mengawasi penerapan harga TBS di lapangan.

Dampak Sosial Jika Pengawasan Lemah

Joe menegaskan bahwa persoalan harga TBS bukan sekadar persoalan angka dalam rapat penetapan harga, melainkan menyangkut kehidupan ribuan keluarga petani sawit di Pelalawan.

Ketika harga yang diterima petani berada di bawah ketentuan yang seharusnya, dampaknya dapat langsung dirasakan terhadap kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, kesehatan keluarga, hingga daya beli masyarakat pedesaan.

Lebih jauh, lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, memperlebar kesenjangan ekonomi antara pelaku usaha dan petani, serta menghambat tujuan pemerintah dalam menciptakan tata kelola perkebunan yang adil dan berkelanjutan.

Jangan sampai regulasi hanya kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaannya. Jika pengawasan berjalan efektif, petani terlindungi. Namun jika pengawasan hanya sebatas administrasi dan laporan di atas meja, maka tujuan perlindungan petani tidak akan pernah benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Publik Menunggu Jawaban

GP3 meminta Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan yang telah dilakukan sejak berlakunya Permentan Nomor 13 Tahun 2024, termasuk data pengaduan yang diterima, hasil evaluasi lapangan, serta langkah-langkah yang telah diambil dalam memastikan harga TBS sesuai ketentuan.

Di tengah meningkatnya perhatian pemerintah pusat terhadap tata kelola industri sawit dan penguatan perlindungan terhadap petani, pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal mendasar:

Bupati telah bergerak menjalankan amanat pemerintah pusat. Lalu, sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan untuk memastikan petani benar-benar memperoleh haknya?

Penulis Berita : Jono.Ms

Berita Terkait

Wakapolres Pelalawan dan Kapolsek Pangkalan Kuras Cek 40 Hektare Jagung, dalam program ketahanan pangan
Diduga Tarif Parkir Tak Transparan, Warga Pertanyakan Pengawasan dan Akuntabilitas Pengelolaan Parkir di Pangkalan Kerinci
Presisi di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Dorong Produktivitas Petani Cabai Desa Angkasa
Polsek Pangkalan Kuras Dampingi KUD Sawit Harapan Jaya Tanam Jagung 3 Hektar program ketahanan pangan
Kapolsek Pangkalan Kuras Cek Progres Jagung ketahanan pangan 12 Hektar di Sialang Indah, Hasil Kuartal I Tumbuh Subur
Bahaya Tak Terlihat: Paparan Asap Ganja di Ruangan Tertutup Bisa Membuat Seseorang Positif Narkoba
Prof.Dr.Sutan Nasomal: Rakyat Berharap Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Agar Pejabat Bermasalah Hukum Tidak Dilantik
Polsek Langgam Tanam Jagung 0,5 Hektar di Pangkalan Gondai, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45

Ketua DPRD Riau Sambut Silaturahmi Habib HDW, Siap Bahas Penguatan Ekosistem Digital

Senin, 1 Juni 2026 - 05:13

Jadikan Pancasila Jiwa Pengabdian, Wabup Husni Tamrin Dorong Pelayanan Publik yang Adil dan Humanis

Minggu, 31 Mei 2026 - 03:09

Profesor.Dr.Sutan Nasomal Ingatkan Presiden Prabowo Antisipasi Dampak Konflik Global, Prioritaskan Kesiapsiagaan Nasional

Senin, 25 Mei 2026 - 10:50

WTP HARUMKAN NAMA PELALAWAN SEBAGAI DUTA PARIWISATA RIAU 2026; ORANG TUA DIEN PUGA SAMPAIKAN APRESIASI DAN PESAN MORAL

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:03

Prof Sutan Nasomal Harap Prabowo Dukung Aceh Singkil–Subulussalam Jadi Satu Dapil

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:41

PROF.DR.SUTAN NASOMAL DUKUNG RUDI SUSMANTO PERANGI JUDOL, BEGAL DAN PEREDARAN TELUR INFERTIL DI KABUPATEN BOGOR

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:16

NASIB GURU HONORER SEMAKIN TERHIMPIT DAMPAK MELEMAHNYA RUPIAH, PROF.DR.SUTAN NASOMAL DIMINTA PRESIDEN SERIUS PERHATIKAN DUNIA PENDIDIKAN

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:13

‎Tingkatkan Produksi Jagung Pipil, Polsek Batang Cenaku dan BPP Kecamatan Batang Lakukan Pendampingan di Desa Aur Cina 

Berita Terbaru