RIAU | PANGKALAN KERINCI
Buserinvestigasi24.com
Aktivitas operasional di SPBU 14.284.633 pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan,propinsi riau menjadi sorotan masyarakat setelah ditemukan dugaan pelanggaran aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta indikasi perlunya pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi. Selasa (02/06/2026)
Berdasarkan pantauan tim awak media Buserinvestigasi24.com pada Selasa (02/06/2026) malam hari, di kawasan Jalan Lintas Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, terlihat adanya pengisian BBM jenis Pertamax menggunakan jerigen berbahan plastik. Selain itu, pada jalur pengisian solar subsidi juga terlihat sejumlah kendaraan bus-bus besar milik perusahaan besar ,sejumlah truck dan mobil panter menjalani proses pengisian dalam durasi yang relatif cukup lama.
Temuan tersebut memunculkan perhatian publik yang meminta agar instansi terkait, termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta aparat penegak hukum khususnya polres pelalawan (tipider) dan polda riau (dirkrimsus), agar melakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangannya guna memastikan seluruh kegiatan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran Aspek Keselamatan Kerja
Dalam pantauan di lapangan, sejumlah operator SPBU kota kerinci terlihat melayani pengisian Pertamax menggunakan jerigen plastik berkapasitas sekitar 35 liter. Praktik tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan apabila tidak sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

Mengacu pada keterangan Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, yang dikutip dari media Kompas.com pada 28 Desember 2024, pembelian BBM menggunakan jeriken pada prinsipnya dimungkinkan dengan ketentuan tertentu. Namun, penggunaan jerigen berbahan plastik tidak direkomendasikan oleh pihak pertamina karena berpotensi menimbulkan listrik statis yang dapat memicu percikan api.
Menurut Eko kristiawan, aspek keselamatan lebih terjamin apabila menggunakan wadah berbahan logam atau aluminium yang memenuhi standar keamanan pertamina.
Warga Minta Pengawasan dan Transparansi
Sejumlah warga Pangkalan Kerinci yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada awak media Buserinvestigasi24.com mengaku khawatir terhadap potensi risiko keselamatan di area SPBU apabila prosedur pengisian BBM tidak dijalankan sesuai standar.
Selain aspek K3, masyarakat juga meminta adanya evaluasi terhadap penyaluran solar subsidi apabila ditemukan indikasi kendaraan yang tidak berhak menerima BBM bersubsidi. Menurut warga, pengawasan terhadap penggunaan Barcode MyPertamina serta rekaman CCTV perlu dilakukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar beberapa orang warga kepada awak media Buserinvestigasi24.com saat berada di lokasi tersebut.
Upaya Konfirmasi Terkendala
Dalam upaya menjalankan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, tim awak media Buserinvestigasi24.com telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pengelola SPBU 14.284.633 Kerinci Kota terkait dugaan pelanggaran K3 dan penyaluran BBM subsidi yang menjadi sorotan publik.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Saat berada di lokasi, awak media berupaya menemui pengawas SPBU yang diketahui bernama “Andika”. Akan tetapi, sejumlah operator SPBU tidak bersedia memberikan kontak yang bersangkutan dengan berbagai alasan.
Bahkan, menurut keterangan salah seorang operator SPBU dengan wajah “BREWOK” yang berada di lokasi menyebutkan bahwa “Andika” selaku pengawas SPBU disebut telah menyampaikan pesan kepada seluruh karyawan agar tidak memberikan nomor kontaknya kepada pihak media manapun.
“Pak Andika” berpesan kepada seluruh karyawan SPBU Kerinci Kota, kalau ada orang media yang meminta nomor WhatsApp saya, tolong jangan dikasih siapa pun orangnya,” ujar operator tersebut kepada awak media Buserinvestigasi24.com saat di lokasi tadi malam.
Sikap tertutup tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat kota kerinci, mengingat keterbukaan informasi dan hak jawab merupakan bagian penting dalam menciptakan transparansi serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan usaha yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat luas.
Oleh karena itu, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak SPBU maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang telah diberitakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dampak Buruk Terhadap Masyarakat
Apabila aspek keselamatan tidak diterapkan secara optimal, potensi risiko yang dapat muncul antara lain:
> Meningkatnya risiko kebakaran atau ledakan yang dapat membahayakan pekerja, konsumen, dan masyarakat sekitar SPBU.
> Terganggunya pelayanan kepada masyarakat akibat antrean panjang apabila terjadi pengisian dalam durasi yang tidak wajar.
> Berkurangnya kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
> Potensi kerugian negara apabila subsidi energi tidak tersalurkan kepada kelompok yang berhak menerimanya.
Regulasi yang Berlaku
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp;60 miliar.
Karena itu, masyarakat kota kerinci berharap kepada BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, dan aparat penegak hukum khususnya Polres pelalawan (tipidter) dan polda riau (dirkrimsus) agar dapat melakukan verifikasi dan evaluasi lebih lanjut terhadap temuan di lapangan guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan dengan tepat sasaran serta standar keselamatan kerja di SPBU tetap terjaga demi terjaminnya keselamatan umum, kepentingan masyarakat luas, dan lingkungan sekitarnya.
Tim Redaksi
Catatan Redaksi :
Berita ini disusun berdasarkan hasil Penelusuran, Lidik investigasi, Lidik informasi yang mendalam dan hasil kerja keras tim redaksi media Buserinvestigasi24.com dilapangan dan dari keterangan warga/narasumber di pangkalan kerinci kota yang tidak bersedia identitasnya dipublikasikan di Dalam berita ini (Pasal 7 KEJ), akan tetapi Tim Redaksi ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (“presumption of innocence”), Semua pihak yang disebutkan namanya di Dalam berita ini berhak memberikan “HAK JAWAB dan KLARIFIKASI” sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 (Pasal 5 ayat (2) tentang PERS).




















