RIAU | SIAK | Buserinvestigasi24.com
Kasus dugaan perampasan dua unit sepeda motor Motor Ferza Tahun 2021,Warna Merah Hitam
Plat BM 5695 IV dan Honda Beat Street Tahun 2022 Warna Silver Plat BM 2064 CAA (Surat-surat lengkap hidup pajak) yang dilaporkan dialami pasangan Firman Jaya Lase dan Diana Rohani Laia di kawasan Jalan Lintas Maredan–Simpang Beringin seikijang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, propinsi riau tepatnya di areal PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT.MSSP) di divisi 02 terus menjadi sorotan tajam masyarakat siak. Peristiwa yang disebut terjadi sejak 6 Juni 2026 itu kini berkembang menjadi polemik serius yang tidak hanya menyangkut dugaan perampasan kendaraan, tetapi juga dugaan intimidasi terhadap awak media yang berupaya melakukan konfirmasi dan mediasi di lokasi perusahaan tersebut. Selasa (23/06/2026)
Menurut keterangan yang disampaikan Firman Jaya Lase, peristiwa bermula ketika dirinya diminta bantuan oleh seseorang yang akrab disapa “Ucok Lase” untuk menjemput ibu dan adiknya dari areal perusahaan. Sebelum berangkat, Firman mengaku telah menanyakan apakah terdapat persoalan yang dapat menghambat proses penjemputan tersebut. Namun, menurut pengakuannya, ia mendapat jaminan bahwa tidak akan terjadi masalah.
Berbekal izin dari mertuanya, Joni Saroha Laia, Firman kemudian meminjam dua unit sepeda motor, yakni Honda Verza dan Honda Beat Street, lalu bersama istrinya menuju lokasi yang disebut berada di Afdeling 6 PT.MSSP.
Kronologi Dugaan Perampasan
Berdasarkan keterangan korban, setelah berhasil mengantar ibu dan adik Ucok keluar dari lingkungan perusahaan, mereka kembali masuk untuk menjemput anggota keluarga lainnya. Namun saat hendak keluar, rombongan mereka disebut dicegat oleh sekelompok orang yang diduga dipimpin oleh seseorang bernama “Amarones Nduru” alias “Rones Nduru”.
Korban mengaku dirinya bersama istrinya dipaksa masuk kembali ke dalam area perusahaan. Dua unit sepeda motor yang digunakan juga disebut ditarik secara paksa ke pos keamanan perusahaan. Tidak hanya itu, korban mengaku istrinya kemudian ditahan selama tiga hari tiga malam di dalam area perusahaan.
Hingga berita ini ditulis, korban menyatakan dua unit kendaraan tersebut belum dikembalikan.
Apabila keterangan korban ini terbukti benar melalui proses hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perampasan kemerdekaan seseorang, penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum, serta dugaan tindak pidana lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Awak Media Mengaku Mendapat Intimidasi
Persoalan semakin memanas ketika pada 22 Juni 2026, sejumlah awak media dari tim Buserinvestigasi24.com, tim media CakrawalaNusantara.com, dan media KPK Sigap.com mendatangi lokasi PT.MSSP guna melakukan mediasi dan klarifikasi serta upaya penyelesaian persoalan antara Amarones Nduru Cs.
dan pihak korban yang dirugikan yaitu Firman Jaya Lase dan Diana Rohani Laia.
Menurut pengakuan tim media, kedatangan mereka justru mendapat respons yang tidak bersahabat. Mereka mengaku mengalami intimidasi, tekanan psikologis, ancaman, hingga dugaan pengerahan massa oleh pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan Amarones Nduru Cs.
Dalam keterangannya, awak media juga menyebut telah meminta bukti-bukti terkait dugaan hutang-piutang yang disebut menjadi alasan penahanan kedua kendaraan tersebut, namun dokumen yang diminta tidak diperlihatkan kepada para awak media yang hadir di perusahaan tersebut.
Situasi tersebut kemudian berakhir dengan adanya kesepakatan tertulis yang dibuat di kantor perusahaan agar persoalan antara Amarones Nduru Cs dan pihak korban yang dirugikan yaitu Firman Jaya Lase dan Diana Rohani Laia.
diselesaikan di luar area perusahaan. Pertanyaan Besar untuk PT.MSSP Kasus ini kini memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka :
>Mengapa dua unit kendaraan milik pihak luar disebut masih berada dalam penguasaan pihak “Amarones Nduru Cs” hingga saat ini?
>Apakah perusahaan mengetahui keberadaan kendaraan tersebut?
>Apakah perusahaan telah melakukan pemeriksaan internal atas dugaan tindakan yang terjadi di wilayah operasionalnya?
>Mengapa proses mediasi tidak dilakukan secara transparan dengan menghadirkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan?
>Apakah benar terdapat dugaan intimidasi terhadap awak media yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial?
Laporan Polisi Sudah Masuk :
Dalam surat keterangan dari Polres siak disebutkan bahwa:
Hari: Senin
Tanggal: 8 Juni 2026
Pukul: 18.15 WIB
Firman Jaya Lase datang ke Polres Siak untuk membuat laporan pengaduan.
Peristiwa yang Dilaporkan
Isi pokok laporan menyebutkan bahwa pelapor mengadukan dugaan tindak pidana:
“Merampas Kemerdekaan Orang Secara Melawan Hukum”
Dalam bahasa sederhana, dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan seseorang yang diduga:
Menahan,Mengurung,
Membatasi kebebasan bergerak,
Membawa atau menahan seseorang secara paksa,
tanpa hak atau tanpa dasar hukum yang sah.
Waktu dan Tempat Kejadian yang Dilaporkan :
Menurut surat:
Waktu Kejadian
Hari: Sabtu
Tanggal: 6 Juni 2026
Pukul: sekitar 17.30 WIB
Lokasi Kejadian
Jalan Lintas Maredan – Simpang Beringin, Kecamatan Tualang
Kabupaten Siak Tepatnya di areal PT.MSSP.
Sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak, PT.MSSP tentu memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan tidak ada praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum terjadi di lingkungan kerjanya.
Dasar Hukum yang Relevan
Apabila dugaan korban terbukti melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum, maka beberapa ketentuan yang dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum antara lain:
1. Pasal 368 KUHP Tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
2. Pasal 333 KUHP Tentang perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum.
3. Pasal 406 KUHP Tentang perusakan barang milik orang lain apabila terdapat unsur kerusakan terhadap kendaraan.
4. Pasal 170 KUHP Tentang tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
5. Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Dapat menjadi pertimbangan apabila terdapat tuduhan tanpa dasar yang merugikan pihak tertentu.
Perlindungan Wartawan
Terkait pengakuan awak media mengenai intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik, ketentuan yang relevan adalah:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 18 Ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp;500 juta.
Namun demikian, dugaan pelanggaran terhadap UU Pers tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait.
Dampak Sosial yang Mengkhawatirkan
Apabila persoalan ini tidak segera dituntaskan secara transparan dan profesional, dampaknya dapat meluas ke tengah masyarakat, antara lain:
Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Munculnya persepsi bahwa pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau massa dapat bertindak di atas hukum.
>Potensi konflik horizontal di lingkungan masyarakat dan pekerja PT.MSSP.
>Menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan.
>Memicu spekulasi liar yang dapat memperburuk citra dunia usaha dan investasi di Kabupaten Siak.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Kabupaten Siak selama ini dikenal dengan motto “Siak Negeri Istana, Asri dan Bertuah”. Semangat tersebut tentu harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil, profesional, dan tidak tebang pilih.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum khusunya polres siak didorong untuk Memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam laporan. Menelusuri keberadaan dua unit sepeda motor yang dipersoalkan. Memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Mengusut dugaan intimidasi terhadap awak media.
Menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pihak tanpa memandang status sosial maupun ekonomi. Penting untuk ditegaskan bahwa seluruh tuduhan dalam pemberitaan ini masih berupa pengakuan dan dugaan dari pihak pelapor.
Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(Tim Redaksi)
Sumber Berita : Joni Saroha Laia & Keluarga Korban


















