DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU | PELALAWAN | LANGGAM |Buserinvestigasi24.com

TOKOH ADAT MELAYU PELALAWAN BERSUARA :

“Kalau amanah tak mampu ingkak jago, integritas ndah tegadai, eloklah undur diri sajo. Jangan sampai marwah “ASN” tercemar gegaro ulah ingkak tu, kasihan budak tuh, Sayu hati nengok budak tu, Apo dosonyo sampai jadi korban keadaan orang tuonyo.”

Dugaan penelantaran anak yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama “Fawalli,S.pd”, yang disebut bertugas sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) di salah satu kantor kecamatan di Langgam, Kabupaten Pelalawan, propinsi riau mulai memanas dan menjadi sorotan tajam seluruh elemen masyarakat di kabupaten pelalawan. Rabu (01/07/2026)

Perkara ini mencuat setelah seorang perempuan bernama “SALMAWATI” mengaku telah menikah secara siri menurut syariat Islam dengan “Fawalli,S.pd”, sebagai kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan desa (Kasi PMD) di salah satu kantor kecamatan di Langgam, selama kurang lebih satu tahun. Dari hubungan tersebut, keduanya disebut telah memiliki seorang anak perempuan yang masih balita berumur 8 Bulan.

Melalui keterangan yang disampaikan oleh korban kepada awak media Buserinvestigasi24.com ” “SALMAWATI” mengaku selama menjalani rumah tangga dengan bapak “Fawalli,S.pd”, “SALMAWATI” diduga tidak pernah memperoleh nafkah yang layak, bahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar anaknya yang masih kecil seperti susu, makanan, dan biaya kesehatan lainnya. Ia juga mengaku kesulitan menghubungi bapak “Fawalli,S.pd” ketika membutuhkan biaya anaknya yang masih kecil itu.

Apabila seluruh pengakuan tersebut nantinya terbukti berdasarkan proses hukum dan pemeriksaan pihak berwenang, maka persoalan ini tidak lagi dipandang sebagai urusan rumah tangga semata, melainkan dapat menyentuh aspek perlindungan anak, tanggung jawab orang tua, etika ASN, serta kepercayaan masyarakat di kabupaten pelalawan terhadap aparatur sipil negara.

Dugaan Pelanggaran terhadap Perlindungan Anak

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang tua memiliki kewajiban memberikan pemeliharaan, pengasuhan, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan hidup anak.

Apabila terdapat unsur penelantaran terhadap anak yang masih bergantung kepada orang tuanya, aparat penegak hukum dapat menilai apakah terdapat dugaan pelanggaran terhadap:

Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, apabila terdapat unsur penelantaran atau perlakuan yang merugikan hak anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila ditemukan unsur dengan sengaja membiarkan seseorang yang berada dalam kewajiban pemeliharaannya dalam keadaan sengsara. Ancaman pidana untuk pasal ini adalah penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan pembuktian di pengadilan.

Baca Juga:  PARAH!! SPBU No: 142856102 DI JALAN RAYA KOTA LAMA KEMBANG DAMAI DIDUGA SALURKAN BBM BERSUBSIDI KE MAFIA BBM – WARGA ROHUL MENDESAK APH TURUN TANGAN!

ASN Wajib Menjaga Integritas dan Nama Baik Institusi

Sebagai aparatur negara, ASN tidak hanya dituntut profesional dalam bekerja, tetapi juga wajib menjaga perilaku yang mencerminkan integritas.

Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam :

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan nilai dasar ASN, kode etik, kode perilaku, profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga martabat ASN, serta menjunjung tinggi kehormatan negara dan pemerintah.

Apabila melalui pemeriksaan internal terbukti terdapat pelanggaran disiplin atau kode etik, ASN dapat dikenai sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, termasuk pemberhentian apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Kasus ini dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun instansi pembina kepegawaian. Apabila terdapat laporan resmi, maka pihak-pihak yang berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan. Pihak yang dapat melakukan penanganan sesuai kewenangannya antara lain:

>Kepolisian Republik Indonesia apabila terdapat dugaan tindak pidana.

>Inspektorat Kabupaten Pelalawan untuk pemeriksaan disiplin ASN.

>BKPSDM Kabupaten Pelalawan terkait pembinaan kepegawaian.

>Komisi ASN (KASN) apabila terdapat dugaan pelanggaran sistem merit atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

>Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk pendampingan terhadap anak apabila diperlukan.

Dampak Sosial

Apabila dugaan ini benar, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial, antara lain:

>Terganggunya tumbuh kembang anak yang masih kecil akibat tidak terpenuhinya kebutuhan dasar pokok.

>Trauma psikologis terhadap ibu dan anak.

>Menurunnya kepercayaan masyarakat pelalawan terhadap integritas aparatur pemerintah.

>Mencoreng citra institusi tempat ASN bertugas.

>Memunculkan persepsi negatif bahwa hukum tidak berpihak kepada anak apabila penanganan berlangsung lambat.

Asas praduga tak bersalah tetap kami hormati. Media Buserinvestigasi24.com juga berkewajiban memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Jika dugaan tersebut benar terbukti melalui proses hukum, maka persoalan ini bukan lagi sekadar konflik rumah tangga, melainkan menyangkut perlindungan hak anak, integritas aparatur negara, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat kini menunggu apakah aparat penegak hukum akan bertindak berdasarkan hukum atau membiarkan dugaan ini berlalu tanpa kepastian yang berlarut-larut.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Luar Biasa! Bupati Pelalawan Turun Langsung Tinjau Warganya Yang Kena macet di KM 83 Desa Kemang, Pekerjaan Jalan Dihentikan Sementara
K.Yose Silaban,S.H. & Partner Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tangkap dan Proses Hukum “AMARONES NDURU Cs” — Tokoh Adat Nias Bersuara: “Kalau Tak Sanggup Bekerja Untuk Rakyat, Mundur Saja Pak!”
PT.MERIDAN SEJATI SURYA PLANTATION/ANAK PERUSAHAAN SURYA DUMAI GROUP DIDUGA MELINDUNGI DAN MEMELIHARA SEORANG “PERAMPOK/BEGAL”
PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT.MSSP) Diduga MELINDUNGI dan MEMELIHARA “Amarones Nduru Cs” Pelaku Perampasan 2 Unit Motor Milik Firman Jaya Lase & Diana Rohani Laia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:04

LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:50

DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:31

PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:07

BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:31

Luar Biasa! Bupati Pelalawan Turun Langsung Tinjau Warganya Yang Kena macet di KM 83 Desa Kemang, Pekerjaan Jalan Dihentikan Sementara

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:11

K.Yose Silaban,S.H. & Partner Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tangkap dan Proses Hukum “AMARONES NDURU Cs” — Tokoh Adat Nias Bersuara: “Kalau Tak Sanggup Bekerja Untuk Rakyat, Mundur Saja Pak!”

Rabu, 24 Juni 2026 - 05:56

Aipda Marmin,S.H, Bersama Pemerintah Desa Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:35

PT.MERIDAN SEJATI SURYA PLANTATION/ANAK PERUSAHAAN SURYA DUMAI GROUP DIDUGA MELINDUNGI DAN MEMELIHARA SEORANG “PERAMPOK/BEGAL”

Berita Terbaru