LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOKOH ADAT MELAYU PELALAWAN BERSUARA :

“Kalau amanah tak mampu ingkak jago, integritas ndah tegadai, eloklah undur diri sajo. Jangan sampai marwah “ASN” tercemar gegaro ulah ingkak tu, kasihan budak tuh, Sayu hati nengok budak tu, Apo dosonyo sampai jadi korban keadaan orang tuonyo.”

RIAU | PELALAWAN | LANGGAM  | Buserinvestigasi24.com

Sorotan publik saat ini kembali memanas dan mengarah kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah kecamatan langgam, Kabupaten Pelalawan, propinsi riau. Seorang pejabat yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) Kecamatan Langgam, yang bernama “Fawalli,S.pd”, diduga telah menelantarkan perempuan yang disebut sebagai istri sirihnya beserta anak mereka yang masih berusia kecil (8bulan). Rabu (01/07/2026)

Informasi tersebut disampaikan oleh pihak yang mengaku sebagai korban yaitu “SALMAWATI” yang saat ini tinggal di pangkalan kerinci. Mereka menyatakan telah cukup lama tidak memperoleh nafkah lahir maupun perhatian sebagaimana mestinya. Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab moral maupun hukum seorang pejabat publik yang semestinya menjadi teladan bagi masyarakat pelalawan.

Hingga berita ini diterbitkan, media Buserinvestigasi24.Com dan telah berupaya meminta konfirmasi kepada “Fawalli,S.pd”, sebagai kasi PMD yang berstatus sebagai PNS di Kantor kecamatan langgam melalui jalur komunikasi pesan whatsap. Namun, selama 1X24 jam konfirmasi itu tidak dijawab oleh  beliau serta belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi sehingga prinsip keberimbangan tetap dibuka apabila yang bersangkutan ingin memberikan hak jawab.

Jika informasi tersebut benar berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum, maka persoalan ini tidak lagi dipandang sebagai urusan rumah tangga semata. Perkara tersebut dapat menyentuh aspek perlindungan perempuan dan anak, tanggung jawab orang tua terhadap anak, hingga etika ASN sebagai pelayan masyarakat.

Masyarakat menilai, seorang pejabat publik semestinya menunjukkan integritas, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap hukum. Jabatan publik membawa konsekuensi moral yang lebih besar dibanding warga biasa karena setiap tindakan dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahannya.

Dan Saat dikonfirmasi oleh awak media Buserinvestigasi24.com mengenai dugaan ” Penelantaran istri dan anak” yang menjadi sorotan masyarakat pelalawan tersebut, Bapak “Maskandar, S.Pt.” sebagai Camat Langgam hanya memberikan tanggapan singkat melalui aplikasi pesan WhatsApp. Dalam pesannya, Camat menyampaikan:

|”Wa’alaikum salam. Mohon maaf, kami tidak tahu-menahu masalah ini karena ini masalah pribadi yang bersangkutan, Bang.”|

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak Kecamatan Langgam memandang persoalan yang sedang menjadi sorotan sebagai ranah pribadi dari ASN yang bersangkutan, sehingga belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah pembinaan maupun tindak lanjut secara kedinasan.

Meski demikian, sejumlah kalangan masyarakat di kabupaten pelalawan serta beberapa tokoh adat melayu pelalawan yang tak ingin di sebutkan namanya di dalam berita ini berpendapat bahwa apabila dugaan tersebut berkaitan dengan kewajiban hukum terhadap anak atau berdampak pada integritas seorang aparatur sipil negara, maka penanganannya dapat melibatkan instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dugaan Pelanggaran Hukum yang Perlu Didalami

Apabila dari hasil penyelidikan dan pembuktian terbukti adanya unsur pidana, aparat penegak hukum dapat menilai penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:

Baca Juga:  Wabup Husni Tamrin Gandeng Wartawan, Wacanakan Promosi Wisata Bono

Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mengatur sanksi terhadap penelantaran dalam lingkup rumah tangga apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan oleh undang-undang.

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, apabila terdapat hak-hak anak yang diduga diabaikan, sesuai fakta dan pembuktian hukum.

Penentuan pasal yang diterapkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.

ASN Terikat Kode Etik dan Disiplin

Sebagai Aparatur Sipil Negara, setiap pegawai pemerintah wajib menjaga integritas, etika, dan perilaku sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa regulasi yang menjadi perhatian antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur kewajiban ASN menjaga integritas, profesionalisme, dan menjadi teladan.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN menaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga kehormatan dan martabat sebagai ASN. Apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin, dapat dikenai sanksi administratif sesuai tingkat pelanggarannya.

Dampak Sosial

Apabila dugaan tersebut benar, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh keluarga yang bersangkutan, tetapi juga masyarakat luas.

Anak yang tumbuh tanpa perhatian dan nafkah yang memadai berpotensi mengalami hambatan dalam pendidikan, kesehatan, dan perkembangan psikologis. Di sisi lain, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap integritas aparatur pemerintah apabila dugaan pelanggaran oleh pejabat publik tidak ditangani secara transparan.

Dampak terhadap Tata Kelola Pemerintahan

Kasus yang melibatkan pejabat publik juga dapat memengaruhi citra Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Penanganan yang cepat, objektif, dan transparan menjadi penting agar kepercayaan masyarakat pelalawan terhadap birokrasi tetap terjaga dengan baik.

Desakan kepada Aparat dan Pemerintah Daerah

Seluruh elemen masyarakat di kabupaten pelalawan serta tokoh pemuda dan tokoh adat melayu pelalawan berharap kepada ;

1.) Bupati Pelalawan ; Bapak H. Zukri Misran, S.M, M.M

2.) Wakil Bupati Pelalawan ; Bapak H.Husni Tamrin, S.H,

3.) Kepala Inspektorat Kabupaten Pelalawan ; Bapak Asfandiar Emrany, S.H, M.Si

4.) Kepala BKPSDM Kabupaten Pelalawan ; Bapak Darlis, SP, M.Si.

5.) Camat Langgam ; Bapak Maskandar, S.Pt. dan kepada

6.) Kanit IV PPA (Perlindungan Perempuan & Anak) Polres Pelalawan ; Ibu Ipda Marta

Serta aparat penegak hukum yang lain yang dapat melakukan penelusuran sesuai kewenangan apabila terdapat laporan resmi dan bukti yang memadai. Selain itu, Seluruh elemen masyarakat di kabupaten pelalawan serta tokoh pemuda dan tokoh adat melayu sangat berharap kepada bapak Zukri Misran, S.M, M.M

sebagai Bupati Pelalawan agar segera memberikan perhatian yang serius terhadap “SALMAWATI” dan anaknya yang masih kecil agar bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dari persoalan ini.

serta memastikan setiap ASN di kabupaten pelalawan agar tetap mematuhi hukum dan kode etik yang berlaku. (Tim Redaksi)

Dan Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau penjelasan, berita akan diperbarui sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Luar Biasa! Bupati Pelalawan Turun Langsung Tinjau Warganya Yang Kena macet di KM 83 Desa Kemang, Pekerjaan Jalan Dihentikan Sementara
K.Yose Silaban,S.H. & Partner Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tangkap dan Proses Hukum “AMARONES NDURU Cs” — Tokoh Adat Nias Bersuara: “Kalau Tak Sanggup Bekerja Untuk Rakyat, Mundur Saja Pak!”
Aipda Marmin,S.H, Bersama Pemerintah Desa Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80
PT.MERIDAN SEJATI SURYA PLANTATION/ANAK PERUSAHAAN SURYA DUMAI GROUP DIDUGA MELINDUNGI DAN MEMELIHARA SEORANG “PERAMPOK/BEGAL”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:04

LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:50

DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:31

PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:07

BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:31

Luar Biasa! Bupati Pelalawan Turun Langsung Tinjau Warganya Yang Kena macet di KM 83 Desa Kemang, Pekerjaan Jalan Dihentikan Sementara

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:11

K.Yose Silaban,S.H. & Partner Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tangkap dan Proses Hukum “AMARONES NDURU Cs” — Tokoh Adat Nias Bersuara: “Kalau Tak Sanggup Bekerja Untuk Rakyat, Mundur Saja Pak!”

Rabu, 24 Juni 2026 - 05:56

Aipda Marmin,S.H, Bersama Pemerintah Desa Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:35

PT.MERIDAN SEJATI SURYA PLANTATION/ANAK PERUSAHAAN SURYA DUMAI GROUP DIDUGA MELINDUNGI DAN MEMELIHARA SEORANG “PERAMPOK/BEGAL”

Berita Terbaru