Prof.Dr.Sutan Nasomal Usulkan Pembentukan Satgas Khusus Pertanahan untuk Percepat Penanganan Sengketa dan Dugaan Mafia Tanah

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Buserinvestigasi24.com

14 Juli 2026 – Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tambunan, S.H., M.H., mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Pertanahan guna mempercepat penanganan berbagai persoalan pertanahan, termasuk dugaan praktik mafia tanah yang dinilai masih terjadi di sejumlah daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan kepada media dari kantor Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Asrama Kopassus, Cijantung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, persoalan pertanahan merupakan salah satu isu strategis yang memerlukan penanganan secara terpadu, profesional, dan melibatkan sinergi lintas kementerian serta aparat penegak hukum.

“Sudah saatnya pemerintah membentuk Satgas Khusus Pertanahan yang fokus menangani berbagai persoalan pertanahan secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Prof. Sutan Nasomal kepada awak media Buserinvestigasi24.com

Ia menilai keberadaan satgas khusus dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menyelesaikan sengketa pertanahan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Prof. Sutan juga menyoroti masih adanya dugaan praktik mafia tanah yang kerap menjadi keluhan masyarakat. Menurutnya, apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan secara tegas dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, profesionalitas, serta prinsip keadilan.

Baca Juga:  Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Perkara Narkoba Kembali Mencuat di Rokan Hulu

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Setiap pihak yang diduga terlibat tentu harus diproses sesuai mekanisme hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Selain itu, ia mendorong agar seluruh aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, serta instansi yang berwenang memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan.

Menurutnya, pengawasan internal dan transparansi dalam setiap proses penyelesaian sengketa juga perlu diperkuat agar mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Prof. Sutan berharap pemerintah dapat terus melakukan pembenahan sistem administrasi pertanahan, memperkuat digitalisasi layanan, serta meningkatkan koordinasi antarinstansi sehingga penyelesaian sengketa tanah dapat berlangsung lebih efektif, memberikan kepastian hukum, dan mendukung iklim investasi yang sehat tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat. (Tim)

Narasumber :

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tambunan, S.H., M.H.

Pakar Hukum Internasional

Presiden Partai Oposisi Merdeka

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI)

Ketua Umum YPLBH Prof. Sutan Nasomal

Pengasuh Pondok Pesantren ASS SAQWA PLUS

Berita Terkait

Prof. Sutan Nasomal Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tangerang, Ungkap 445 Penindakan Rokok Ilegal Senilai Rp;18,04 Miliar
Propam Ungkap Dugaan Oknum Jatanras Bekingi Debt Collector, Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Tuntas Perampasan Mobil Emak-Emak
Kapolda Riau didampingi Kapolres Pelalawan Pimpin Pemadaman Karhutla di Pelalawan, Gunakan Formula X-Fire
Menapaki Mimpi Menjadi Kapolri Perempuan, Prof Sutan Nasomal Apresiasi Cita-Cita Davina Kirana Bintang
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Wabup Husni Tamrin Ajak Masyarakat Perbanyak Doa dan Introspeksi Diri
Pelalawan Menuju “Kota Aren”, Dorong Ekosistem Ekonomi dari Hulu hingga Hilir
Cegah Karhutla Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Sosialisasikan Bahaya dan Ancaman Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan
Ratusan Jamaah Padati Masjid Fajar Akbar, Wabup Husni Tamrin: GSB Harus Menjadi Gerakan yang Hidup di Tengah Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:11

Prof. Sutan Nasomal Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tangerang, Ungkap 445 Penindakan Rokok Ilegal Senilai Rp;18,04 Miliar

Jumat, 11 September 2026 - 08:37

Propam Ungkap Dugaan Oknum Jatanras Bekingi Debt Collector, Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Tuntas Perampasan Mobil Emak-Emak

Jumat, 11 September 2026 - 03:10

Kapolda Riau didampingi Kapolres Pelalawan Pimpin Pemadaman Karhutla di Pelalawan, Gunakan Formula X-Fire

Kamis, 10 September 2026 - 10:57

Menapaki Mimpi Menjadi Kapolri Perempuan, Prof Sutan Nasomal Apresiasi Cita-Cita Davina Kirana Bintang

Kamis, 10 September 2026 - 08:30

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Wabup Husni Tamrin Ajak Masyarakat Perbanyak Doa dan Introspeksi Diri

Kamis, 10 September 2026 - 07:58

Cegah Karhutla Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Sosialisasikan Bahaya dan Ancaman Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan

Kamis, 10 September 2026 - 05:36

Ratusan Jamaah Padati Masjid Fajar Akbar, Wabup Husni Tamrin: GSB Harus Menjadi Gerakan yang Hidup di Tengah Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 03:26

Saksi Ralat Keterangan BAP di Persidangan, Kuasa Hukum Armaita Soroti Akurasi Penyidikan Kasus Pupuk Subsidi

Berita Terbaru