JAKARTA | Buserinvestigasi24.com
Sebuah sikap rendah hati kembali ditunjukkan oleh pengacara senior Hotman Paris Hutapea. Di tengah derasnya sorotan publik terhadap ucapannya yang sempat menuai kontroversi saat konferensi pers, Hotman memilih untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Indonesia.
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui sebuah video yang diunggah di akun media sosial pribadinya.
Dengan nada yang tenang, Hotman menyampaikan penyesalannya atas ucapan “Lu punya otak nggak sih” yang sempat terlontar kepada seorang wartawan dalam suasana tanya jawab. Selasa (21/07/2026).
Dalam pernyataannya, Hotman mengakui bahwa situasi saat itu berlangsung cukup emosional. Ia menjelaskan bahwa dirinya mendapat pertanyaan yang menurutnya berada di luar kewenangannya untuk dijawab. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut bukanlah alasan untuk membiarkan perkataan yang dapat melukai perasaan orang lain.
Saat di konfirmasi awak media Buserinvestigasi24.com melalui Dr.Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum. & Partners / DPN Indonesia melalui Hotline dengan nomer WhatsApp Utama 0811-170-6658 dan melalui Hotline Pengaduan (Hotman 911) 0811-398-2022, dan nomer Telepon Kantor (021) 5010-6658 dengan Alamat Kantor di Prosperity Tower Lantai 11, District 8, SCBD, di Jakarta Selatan, Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum. beserta Hotman Paris & Partners juga menegaskan permohonan maafnya dengan hati yang tulus kepada seluruh insan pers di Indonesia, baik wartawan media online, media cetak, media televisi, maupun media radio.
“Saya Dr.Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M.,M.Hum. & Partners Hotman menyampaikan bahwa ucapan yang sempat menjadi perhatian publik tersebut terjadi dalam situasi yang emosional dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat profesi wartawan. Ia berharap permohonan maaf yang disampaikannya dapat diterima dengan lapang dada sebagai bentuk penghormatan kepada profesi jurnalistik yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat ujarnya.
“Saya menyampaikan permohonan maaf dengan setulus hati kepada seluruh wartawan di Indonesia. Saya sangat menghormati profesi wartawan yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan penyampaian informasi kepada publik. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar senantiasa mengedepankan komunikasi yang santun, saling menghormati, dan menjaga hubungan baik antara insan pers dan seluruh elemen penegak hukum maupun profesi lainnya,ujar nya kepada awak media Buserinvestigasi24.com.”
“Saya menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada wartawan yang bersangkutan maupun kepada seluruh organisasi wartawan di Indonesia,” ujar Hotman Paris.
Permohonan maaf tersebut menjadi wujud kedewasaan dalam menyikapi sebuah perbedaan pendapat. Dalam kehidupan profesional, setiap orang tidak luput dari kekhilafan.
Namun, keberanian mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka merupakan sikap yang mencerminkan tanggung jawab moral serta penghormatan kepada sesama. Profesi wartawan memiliki peran penting sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, edukasi, informasi, dan pengawasan.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyampaikan keprihatinannya atas ucapan yang terlontar dalam konferensi pers tersebut. PWI menegaskan bahwa setiap profesi patut saling menghormati dan menjaga etika komunikasi, terlebih ketika berlangsung dalam ruang publik yang menjadi perhatian masyarakat luas.
Di sisi lain, PWI juga menegaskan bahwa setiap advokat memiliki hak untuk membela kepentingan hukum kliennya. Namun, proses pembelaan tersebut diharapkan tetap mengedepankan sikap saling menghargai dan tidak merendahkan profesi lain.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa komunikasi yang santun merupakan fondasi penting dalam kehidupan berdemokrasi. Wartawan, advokat, aparat penegak hukum, maupun seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga ruang publik tetap sehat, bermartabat, dan penuh penghormatan terhadap sesama.
Permohonan maaf yang disampaikan Hotman Paris diharapkan dapat menjadi titik akhir dari polemik yang terjadi sekaligus membuka ruang rekonsiliasi, mempererat hubungan baik antara insan pers dan para praktisi hukum. Sebab pada akhirnya, semua pihak memiliki tujuan yang sama, yakni menegakkan kebenaran, keadilan, serta menjaga kepercayaan publik melalui sikap yang beretika, bijaksana, dan saling menghormati.
Penulis Berita : (Mas Jono Anak Medan dan Seluruh Jajaran Tim Redaksi Buserinvestigasi24.com)




















