SUMUT | DAIRI | Buserinvestigasi24.com
Pernyataan “Saya yang perintahkan” yang disebut disampaikan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Dairi berinisial “BS” dalam polemik pendaftaran seorang anak di SMP Negeri 1 Sidikalang kini memunculkan pertanyaan serius, siapa sebenarnya yang berwenang menentukan masa depan pendidikan seorang anak, dan sampai di mana batas kewenangan seorang wakil rakyat terhadap institusi pendidikan? Rabu (16/09/2026).
Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut administrasi sekolah.
Jika dugaan intervensi tersebut benar terjadi sebagaimana disampaikan orang tua kandung anak, maka aparat penegak hukum perlu menguji secara terbuka apakah terdapat tindakan yang sekadar merupakan penyampaian aspirasi atau justru telah masuk ke wilayah penyalahgunaan pengaruh, intervensi terhadap institusi pendidikan, atau bahkan upaya menghambat proses hukum. Kasus tersebut mencuat setelah Richard Simanjuntak, yang mengaku sebagai orang tua kandung siswi bernama “Dian Kasih Simanjuntak”, mendatangi SMP Negeri 1 Sidikalang untuk menemui anaknya sekaligus mempertanyakan proses administrasi pendaftaran anak tersebut.
Namun, menurut Richard, dirinya tidak berhadapan langsung dengan kepala sekolah. Ia justru bertemu dengan oknum anggota DPRD Dairi berinisial “BS” di ruang Wakil Kepala Sekolah. Dalam pertemuan tersebut, Richard menyebut “BS” menyatakan bahwa dirinya memerintahkan Herpen Cibero mendaftarkan anak tersebut ke SMPN 1 Sidikalang dan menyatakan siap bertanggung jawab. Pernyataan itulah yang kini menjadi titik krusial yang semestinya tidak berhenti sebagai perdebatan antara orang tua, sekolah dan anggota DPRD.
Aparat penegak hukum perlu memeriksa, perintah apa yang dimaksud, kepada siapa diberikan, atas dasar kewenangan apa, serta untuk kepentingan siapa?
DUGAAN ADMINISTRASI BERMASALAH JANGAN BERUJUNG PADA ANAK SEBAGAI KORBAN
Richard simanjuntak menyatakan bahwa persoalan tersebut berawal dari dugaan penggunaan dokumen administrasi kependudukan yang bermasalah dalam proses pendidikan anak. Ia mengklaim bahwa Herpen Cibero dan Tiorina Banurea sebelumnya diduga menggunakan akta kelahiran yang kemudian dibatalkan berdasarkan putusan PTUN yang menurut Richard telah berkekuatan hukum tetap.
Richard juga menyatakan bahwa dirinya merupakan orang tua kandung anak dan bahwa anak tersebut telah diterima di SMP Negeri 3 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
“Secara hukum, seluruh administrasi kependudukan dan pendidikan anak ini mutlak berada di bawah hak saya sebagai orang tua kandung. Anak saya juga sudah resmi terdaftar dan diterima di SMPN 3 Pangkalan Kerinci,” ujar Richard Simanjuntak kepada awak media Buserinvestigasi24.com melalui sambungan telpon.
Pernyataan tersebut tentu perlu diuji berdasarkan dokumen resmi, putusan pengadilan, dokumen kependudukan dan keterangan seluruh pihak terkait.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut anak, persoalan administrasi yang tidak jelas dapat menimbulkan dampak panjang terhadap identitas, pendidikan, hubungan keluarga dan perlindungan hukum anak.
“SAYA YANG PERINTAHKAN” HARUS DIUJI, BUKAN DIBIARKAN MENJADI KONTROVERSI
Kalimat “Saya yang perintahkan”, apabila benar diucapkan sebagaimana diklaim Richard, merupakan bagian penting yang layak diklarifikasi oleh aparat.
Bukan karena seseorang berstatus anggota DPRD kemudian otomatis dianggap melakukan pelanggaran.
Sebaliknya, justru karena yang bersangkutan merupakan pejabat publik, setiap dugaan penggunaan pengaruh jabatan harus dapat dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa sekolah dapat ditekan oleh kekuasaan politik semata.
Pertanyaan publik sederhana:
>Apakah seorang anggota DPRD memiliki kewenangan memerintahkan seseorang untuk mendaftarkan anak ke sekolah tertentu?
>Jika jawabannya tidak, maka pertanyaan berikutnya adalah,
>Dalam kapasitas apa perintah itu diberikan?
>Dan yang paling penting!
>Apakah terdapat konsekuensi hukum terhadap pihak yang memberikan atau menjalankan perintah tersebut apabila ternyata bertentangan dengan hukum atau hak anak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan objektif, bukan melalui adu pernyataan.
KUHP BARU SUDAH BERLAKU: PASAL 282 BUKAN LAGI PASAL 221
Pasal 282 KUHP Nasional mengatur bahwa orang yang menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau memberikan pertolongan kepada pelaku untuk melarikan diri dari penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan putusan pidana dapat dikenai pidana.
Ancaman dasarnya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori III.
Apabila tindak pidana yang hendak dihindari tersebut diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, Pasal 282 ayat (2) meningkatkan ancamannya menjadi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Berdasarkan Pasal 79 KUHP Nasional, kategori III maksimal Rp;50 juta, sedangkan kategori IV maksimal Rp;200 juta.
BILA ADA INTERVENSI TERHADAP PROSES HUKUM, PASAL LAIN JUGA PERLU DIUJI
KUHP Nasional juga memuat Pasal 281, yang mengatur perbuatan menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi pejabat yang menjalankan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan persidangan, atau putusan pengadilan dengan maksud memaksa atau membujuk pejabat tersebut melakukan atau tidak melakukan tugasnya.
Ancaman pidananya mencapai 7 tahun 6 bulan penjara atau denda kategori VI, yang berdasarkan Pasal 79 mencapai maksimal Rp;2 miliar.
DUGAAN PELANGGARAN HAK ANAK JUGA TAK BOLEH DIANGGAP SEPELE
Dalam UU Perlindungan Anak, Pasal 76B jo. Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 mengatur larangan menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah atau penelantaran yang dapat mengganggu tumbuh kembang dan hak anak.
Pasal 77B memuat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp;100 juta.
DPRD DAIRI JUGA TIDAK BOLEH MENUTUP MATA
Persoalan ini tidak hanya menjadi ranah kepolisian.
UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 mengatur bahwa DPRD kabupaten/kota menyusun kode etik yang wajib dipatuhi anggota untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD. Karena itu, apabila benar terdapat dugaan penggunaan kedudukan anggota DPRD untuk memberikan tekanan atau intervensi terhadap institusi pendidikan, Badan Kehormatan DPRD Dairi patut mempertimbangkan pemeriksaan etik secara objektif.
Bukan untuk menghakimi BS.
Tetapi untuk menjawab satu hal sederhana,
>Apakah tindakan tersebut sesuai dengan kewenangan dan kode etik anggota DPRD?
POLDA SUMUT DIMINTA JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN
Publik membutuhkan kepastian.
Jika ada dugaan tindak pidana, periksa. Jika tidak cukup bukti, sampaikan secara transparan.
Jika ternyata hanya persoalan administrasi atau sengketa hak pengasuhan, jelaskan pula secara terang. Namun jangan sampai kasus anak seperti ini tenggelam karena yang berhadapan dengan keluarga adalah seseorang yang memiliki jabatan politik penting.
Polda Sumut dan jajaran penegak hukum diminta membuktikan secara profesional, apakah benar ada permainan di balik proses administrasi anak tersebut, siapa yang memberikan perintah, siapa yang menerima perintah, dokumen apa yang digunakan, dan apakah ada tindakan yang berpotensi menghambat proses hukum.
KETUM PPWI DAN PUBLIK DESAK POLDA SUMUT
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang juga merupakan alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) ke-48 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI tahun 2012, bersama publik mendesak Bapak Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto sebagai Kapolda Sumatera Utara dan kapolres Dairi Bapak AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K.
agar tidak membiarkan persoalan ini berhenti pada polemik antarindividu saja.
Wilson Lalengke S.Pd., M.Sc., M.A dan publik meminta Bapak Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto sebagai Kapolda Sumatera Utara dan kapolres Dairi Bapak AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K. agar segera membuka terang seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari asal-usul dokumen yang digunakan, proses pendaftaran anak ke sekolah, pihak yang memberikan perintah, pihak yang menerima atau menjalankan perintah, hingga kemungkinan adanya intervensi terhadap pihak sekolah maupun proses hukum.
WILSON LALENGKE: HUKUM HARUS BERDIRI DI ATAS KEKUASAAN
Sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang pewartaan warga, PPWI berkepentingan agar persoalan yang menyangkut kepentingan publik diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan. Karena itu, perhatian Wilson Lalengke dan PPWI terhadap perkara tersebut dapat ditempatkan sebagai dorongan agar aparat melakukan klarifikasi dan penegakan hukum secara profesional, bukan sebagai bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu.
Publik pun memiliki kepentingan yang sama.
Sebab ketika institusi pendidikan diduga bersentuhan dengan kepentingan pejabat, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa sekolah tetap tunduk kepada aturan, bukan kepada tekanan kekuasaan politik semata.
JANGAN BIARKAN ANAK TERJEPIT DI TENGAH PERTARUNGAN ORANG DEWASA
Dampak sosial perkara seperti ini jauh lebih besar daripada sekadar persoalan siapa yang mendaftarkan seorang anak ke sekolah. Jika administrasi anak dipersoalkan, anak dapat menghadapi ketidakpastian mengenai identitas dan status pendidikannya. Jika konflik orang dewasa dibawa masuk ke lingkungan sekolah, anak berpotensi menjadi pihak yang paling rentan mengalami tekanan sosial dan psikologis.
Jika lembaga pendidikan dianggap mudah dipengaruhi kekuasaan, kepercayaan masyarakat terhadap independensi sekolah dapat ikut tergerus. Dan jika aparat penegak hukum dianggap diam ketika muncul dugaan intervensi, publik dapat mempertanyakan apakah hukum benar-benar bekerja secara sama terhadap semua orang.
Karena itu, anak jangan dijadikan objek tarik-menarik kepentingan orang dewasa.
Sekolah harus berdiri berdasarkan aturan. Pejabat harus bekerja berdasarkan kewenangan. Aparat harus bekerja berdasarkan alat bukti.
Dan proses hukum harus berjalan tanpa melihat siapa yang memiliki jabatan.
PERTANYAAN TERAKHIR UNTUK APARAT
Kasus ini akhirnya mengerucut pada sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi:
Siapa yang memerintahkan pendaftaran anak tersebut?
Apa dasar kewenangannya?
Dokumen apa yang digunakan dalam proses pendaftaran?
Apakah seluruh dokumen tersebut sah dan masih berlaku?
Apakah benar pernah terdapat dokumen kependudukan yang dibatalkan melalui putusan pengadilan? Siapa yang mengetahui proses tersebut?
Apakah terdapat tekanan atau intervensi terhadap pihak sekolah? Dan apabila ditemukan unsur pidana, apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu?
Publik tidak membutuhkan drama, Publik membutuhkan jawaban.
Sebab ketika yang dipertaruhkan adalah masa depan seorang anak, maka yang seharusnya paling keras bukan suara kekuasaan, melainkan suara hukum.
Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum (Polda Sumut & Polres Dairi). Buktikan dengan terang, apakah semua ini hanya konflik administrasi biasa, atau memang terdapat pihak yang mencoba menggunakan pengaruh untuk memengaruhi proses pendidikan dan hukum dalam perkara anak tersebut.
CATATAN REDAKSI :
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum. Pihak “BS, pihak sekolah, Herpen Cibero, Tiorina Banurea, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis Berita : Jono.Ms.C.L.F.E.
(Anak Medan)
Agen Biro Investigasi & Lembaga Detektif Pencari Fakta & Orang Hilang.
{“INDONESIAN FACT-FINDING & MISSING PERSONS CRIME INVESTIGATION BUREAU AGENCY”}



















