Kapolres Baru Pelalawan Pimpin Press Release Perdana di Polsek Pangkalan Kuras, Ungkap Kasus Curas dan Penganiayaan Anak 9 Tahun

- Penulis

Rabu, 30 September 2026 - 00:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN | PANGKALAN KURAS | Buserinvestigasi24.com

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur A, S.Sos., S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan press release di halaman Polsek Pangkalan Kuras, Selasa (29/09/2026) malam. Dalam kegiatan tersebut, Polres Pelalawan mengungkap penanganan perkara dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada penganiayaan terhadap seorang anak berusia 9 tahun.

Press release yang berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB tersebut turut dihadiri Kabag Ops Polres Pelalawan AKP Yulhairi, S.H., Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Efendi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras IPTU Leonardo Sitanggang, S.H., serta sejumlah pejabat dan personel kepolisian. Kegiatan juga diikuti awak media.

Dalam perkara pencurian dengan kekerasan, polisi menangani laporan dengan Nomor: LP/B/79/IX/2026/SPKT/Polsek Pkl. Kuras/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 29 September 2026.

Perkara tersebut terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Jalan Lintas Timur Engkolan, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Polisi menetapkan seorang pria berinisial H, berusia 25 tahun, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dalam penanganannya, penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berawal dari Permintaan Meminjam Telepon Seluler

Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam press release, peristiwa bermula ketika tersangka terlihat mondar-mandir di sekitar sebuah toko/swalayan di kawasan Sorek.

Tersangka kemudian masuk ke dalam toko dan membeli minuman. Setelah melakukan pembayaran, tersangka disebut meminta kepada kasir untuk meminjam telepon seluler milik toko.

Permintaan tersebut ditolak oleh kasir. Tidak lama kemudian, tersangka diduga masuk ke area meja kasir dan memaksa meminta telepon seluler tersebut.

Ketika kasir berteriak meminta pertolongan, tersangka disebut mengambil sebuah gunting yang berada di atas meja kasir dan mengarahkannya kepada korban. Dalam kondisi tersebut, kasir akhirnya membiarkan telepon seluler dibawa oleh tersangka.

Saat tersangka hendak meninggalkan toko, seorang pekerja kebun datang setelah mendengar teriakan dari dalam toko. Polisi menyebut tersangka kemudian mengarahkan benda tajam kepada pekerja tersebut sebelum meninggalkan lokasi.

Kasir selanjutnya meminta bantuan warga sekitar. Sejumlah warga kemudian berusaha mengejar tersangka. Dalam pengejaran tersebut, tersangka disebut masuk ke sebuah toko servis elektronik. Di lokasi itu terdapat seorang anak laki-laki berusia 9 tahun.

Anak 9 Tahun Diduga Menjadi Korban

Baca Juga:  Gagalkan Transaksi Sabu, Polsek Kepenuhan Gerebek Rumah di Kepenuhan Hulu, Amankan Tiga Pria dan 2,02 Gram Sabu

Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, tersangka kemudian diduga memiting leher anak tersebut.

Ayah korban berupaya menenangkan tersangka hingga anak tersebut dilepaskan. Namun, ketika warga mulai berdatangan untuk mengamankan tersangka, tersangka disebut kembali mendekati anak tersebut dan menusukkan gunting ke arah punggung korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian punggung dan mengeluarkan darah.

Warga yang berada di lokasi kemudian mengamankan tersangka dan mengikat tangannya menggunakan tali sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Pangkalan Kuras untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan informasi dalam press release, luka korban mendapatkan tiga jahitan.

Polisi Tangani Perkara Penganiayaan Anak

Selain perkara curas, kepolisian juga menangani dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana tercantum dalam laporan polisi Nomor: LP/A/01/IX/2026/SPKT/Polsek Pkl. Kuras/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 28 September 2026. Perkara tersebut terjadi sekitar pukul 08.44 WIB di Toko Echo Servis Elektronik, Jalan Lintas Timur Engkolan, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Korban merupakan seorang anak laki-laki berusia 9 tahun berinisial G, yang saat kejadian berada di dalam toko. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah gunting bergagang hitam, satu helai kaos warna oranye, dan satu helai kaos singlet putih.

Kapolres: Penanganan Dilakukan Sesuai Proses Hukum

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur A, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui kegiatan press release tersebut menegaskan pentingnya penyampaian informasi secara terbuka kepada masyarakat dan media terkait proses penanganan perkara yang dilakukan jajaran kepolisian.

Kasus tersebut kini ditangani oleh penyidik Polsek Pangkalan Kuras untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengamankan barang bukti dan tersangka guna menjalani tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan anak, khususnya ketika anak berada dalam situasi yang tidak terduga di ruang publik.

Seluruh proses hukum terhadap tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan press release berakhir sekitar pukul 20.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan terkendali.

 

Penulis Berita : Jono.Ms, C.L.F.E.          Mantan Banpol Polsek Pangkalan Kuras Periode 2007-2014

 

 

Berita Terkait

Hujan Tak Menyurutkan Langkah, Juhendri alias Joe Kacaw Resmi Serahkan Berkas Bakal Calon Kades Sungai Ara
KETUA UMUM PERKUMPULAN ADVOKAT MUDA PROF. DR. SUTAN NASOMAL: NEGARA JANGAN JADI MACAN OMPONG! EDDY TANSIL HINGGA KINI BELUM DI TANGKAP!, ADA APA?
WARTAWAN DIDUGA DIINTIMIDASI USAI BERITAKAN PASAR MALAM DI UKUI, WARTANEWSTV DESAK APARAT TANGKAP DAN JEBLOSKAN KE PENJARA! 
HEBOH!! 58 Hektare Jadi Sorotan: Kades Kemang Dilaporkan ke Kejari Pelalawan, Warga Minta Dugaan Penguasaan Lahan Diusut Tuntas! 
Jalan Said Ja’afar Dialihkan Sementara, Warga Sambut Positif Ruang Olahraga Masyarakat
KHIDMAT DAN PENUH HARU, FAREWELL PARADE KENAL PAMIT KAPOLRES PELALAWAN
PROF. DR. SUTAN NASOMAL: “LANTAI ISTANA SEMAKIN LICIN OLEH LIUR PARA PENJILAT!, JANGAN SAMPAI SUARA RAKYAT TERGELINCIR DI DEPAN KEKUASAAN”
Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Dewan Pers Kawal Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Kolut: Jangan Didiamkan, Kapolda Sultra Diminta Pastikan Penanganan Transparan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:57

Hujan Tak Menyurutkan Langkah, Juhendri alias Joe Kacaw Resmi Serahkan Berkas Bakal Calon Kades Sungai Ara

Rabu, 30 September 2026 - 00:53

Kapolres Baru Pelalawan Pimpin Press Release Perdana di Polsek Pangkalan Kuras, Ungkap Kasus Curas dan Penganiayaan Anak 9 Tahun

Selasa, 29 September 2026 - 04:04

KETUA UMUM PERKUMPULAN ADVOKAT MUDA PROF. DR. SUTAN NASOMAL: NEGARA JANGAN JADI MACAN OMPONG! EDDY TANSIL HINGGA KINI BELUM DI TANGKAP!, ADA APA?

Selasa, 29 September 2026 - 03:07

WARTAWAN DIDUGA DIINTIMIDASI USAI BERITAKAN PASAR MALAM DI UKUI, WARTANEWSTV DESAK APARAT TANGKAP DAN JEBLOSKAN KE PENJARA! 

Selasa, 29 September 2026 - 02:01

HEBOH!! 58 Hektare Jadi Sorotan: Kades Kemang Dilaporkan ke Kejari Pelalawan, Warga Minta Dugaan Penguasaan Lahan Diusut Tuntas! 

Senin, 28 September 2026 - 09:42

KHIDMAT DAN PENUH HARU, FAREWELL PARADE KENAL PAMIT KAPOLRES PELALAWAN

Minggu, 27 September 2026 - 13:14

PROF. DR. SUTAN NASOMAL: “LANTAI ISTANA SEMAKIN LICIN OLEH LIUR PARA PENJILAT!, JANGAN SAMPAI SUARA RAKYAT TERGELINCIR DI DEPAN KEKUASAAN”

Minggu, 27 September 2026 - 12:52

Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Dewan Pers Kawal Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Kolut: Jangan Didiamkan, Kapolda Sultra Diminta Pastikan Penanganan Transparan

Berita Terbaru