Pakar Hukum Minta Aparat Tidak Tutup Mata: Dugaan Penistaan Nama Baik Harus Diperiksa, Persoalan Tanah Adat Tanjung Riau Harus Dibuka Terang-Benderang!
BATAM | Buserinvestigasi24.com
Suara keras dilontarkan Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonom, sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyikapi beredarnya poster yang memuat tuduhan serius terhadap tokoh masyarakat Melayu Batam, Arba Udin, yang lebih dikenal sebagai Udin Pelor. Minggu (01/11/2026).
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa ruang publik tidak boleh berubah menjadi panggung penghakiman sepihak. Tuduhan yang menyangkut kehormatan seseorang, apalagi dikaitkan dengan dugaan pengkhianatan terhadap masyarakat Melayu, penjualan tanah pemakaman, dan tanah adat ulayat Tanjung Riau, harus disertai fakta yang dapat diuji secara objektif.
“JANGAN SEMBARANGAN MENUDUH! JANGAN MEMBUNUH KARAKTER SESEORANG HANYA DENGAN POSTER! Kalau memang memiliki bukti, buka dan sampaikan melalui mekanisme hukum. Kalau belum memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, jangan membangun opini seolah-olah seseorang sudah bersalah. Nama baik manusia bukan barang mainan yang boleh dihancurkan sesuka hati!” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Menurutnya, kritik terhadap tokoh masyarakat, organisasi, maupun pihak yang berkaitan dengan persoalan tanah merupakan hak warga negara. Namun, kritik harus dibedakan dari tuduhan yang belum terverifikasi. Kebebasan berpendapat bukanlah izin untuk mengadili seseorang melalui opini massa.
POSTER BUKAN PENGADILAN! TUDUHAN BERAT HARUS DIUJI DENGAN BUKTI
Poster yang menjadi sorotan memuat sebutan “pengkhianat Bangsa Melayu” terhadap Udin Pelor. Poster itu juga mengaitkan namanya dengan dugaan kerja sama dengan pemilik PL untuk mematok lahan kuburan, serta tuduhan mengenai penjualan tanah pemakaman dan tanah adat ulayat masyarakat Tanjung Riau.
Hingga kebenaran tuduhan tersebut dapat diverifikasi melalui dokumen dan keterangan para pihak, substansinya tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Prof. Sutan Nasomal mempertanyakan dasar yang digunakan oleh pembuat dan penyebar poster tersebut.
Siapa yang menyusun tuduhan itu? Apa bukti yang dimiliki? Apakah terdapat dokumen transaksi, alas hak, riwayat penguasaan tanah, bukti pembayaran, atau keterangan saksi yang dapat diperiksa? Apakah pihak-pihak yang disebut telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi?
Pertanyaan tersebut, menurutnya, harus dijawab secara terbuka melalui prosedur yang sah, bukan dengan memperbesar kegaduhan di media sosial.
“Kalau ada dugaan penjualan tanah pemakaman atau tanah ulayat, buktikan melalui dokumen dan pemeriksaan yang sah. Jangan berhenti pada poster, slogan, dan teriakan. Siapa pun yang menuduh harus siap mempertanggungjawabkan pernyataannya sesuai hukum. Tetapi kita juga tidak boleh langsung menyebut penyebarnya bersalah sebelum unsur pelanggaran dan bukti-buktinya diperiksa,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa persoalan tanah adat bukan perkara ringan. Kesalahan informasi dapat memicu kecurigaan, memperuncing konflik antarkelompok, dan merusak hubungan sosial masyarakat yang seharusnya dijaga bersama.
APARAT PENEGAK HUKUM JANGAN HANYA MENONTON KETIKA KONFLIK MEMANAS
Prof. Sutan Nasomal meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian di wilayah Batam, untuk bersikap profesional apabila terdapat laporan resmi dan bukti awal mengenai dugaan pencemaran nama baik, fitnah, atau persoalan hukum lain yang relevan.
Ia menekankan bahwa penanganan harus berdasarkan kewenangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Aparat tidak boleh mengabaikan laporan yang memenuhi persyaratan, tetapi juga tidak boleh menjadikan tekanan publik sebagai dasar untuk langsung menyimpulkan seseorang bersalah.
Menurutnya, apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukan laporan, penyidik perlu menilai materi poster, sumber penyebaran, konteks pernyataan, identitas pihak yang bertanggung jawab sejauh dapat dibuktikan, serta dokumen pendukung yang tersedia.
Jika terdapat dugaan persoalan pertanahan, pemeriksaan juga perlu memperhatikan riwayat tanah, dokumen kepemilikan atau penguasaan, status hukum lahan pemakaman, dan dasar klaim tanah ulayat yang dipersoalkan.
“Jangan tunggu persoalan berkembang menjadi pertikaian sosial baru semua pihak sibuk bertindak! Jika ada laporan dan bukti awal yang cukup, periksa secara profesional. Jika tuduhan tidak terbukti, jangan dipaksakan. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Keadilan harus berdiri di atas bukti, bukan di bawah tekanan kelompok mana pun!” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan hukum harus berlaku setara. Orang yang dituduh berhak memperoleh kesempatan untuk membela diri, sementara masyarakat yang memiliki bukti dugaan pelanggaran tetap berhak menyampaikannya kepada lembaga berwenang.
PASAL HUKUM HARUS DIPAHAMI, BUKAN DIJADIKAN SENJATA UNTUK MENGINTIMIDASI
Prof. Sutan Nasomal mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa penyebaran tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang dapat menimbulkan konsekuensi hukum, bergantung pada isi pernyataan, cara penyebaran, unsur kesalahan, bukti, serta ketentuan yang berlaku.
Sejumlah ketentuan yang relevan untuk ditelaah antara lain:
1. Pasal 433 KUHP Nasional — Pencemaran dan pencemaran tertulis
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur pencemaran melalui tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan maksud agar diketahui umum. Pasal 433 ayat (2) mengatur pencemaran tertulis melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum.
Ancaman yang tercantum untuk pencemaran tertulis tersebut adalah pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. Penerapannya bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana dan pengecualian yang diatur undang-undang.
2. Pasal 434 KUHP Nasional — Fitnah
Ketentuan ini berkaitan dengan fitnah dalam kondisi yang ditentukan undang-undang, termasuk ketika tuduhan pencemaran tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan memenuhi unsur-unsur fitnah.
Penerapannya tidak otomatis hanya karena seseorang membantah tuduhan. Unsur pasal, konteks, bukti, dan prosedur hukum tetap harus diperiksa.
3. Ketentuan UU ITE dan aturan peralihannya
Untuk materi yang disebarkan melalui media elektronik, ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik perlu diperiksa bersama aturan peralihan setelah berlakunya KUHP Nasional. Pasal 27A dan ketentuan pidana terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 memiliki ketentuan keberlakuan transisional, sehingga tidak tepat mencantumkan ancaman pidananya secara otomatis untuk setiap unggahan pada November 2026.
Karena itu, penentuan pasal yang tepat harus dilakukan berdasarkan waktu perbuatan, bentuk publikasi, isi tuduhan, serta peraturan yang berlaku saat perbuatan tersebut terjadi.
Penegasan penting: tidak setiap informasi keliru otomatis merupakan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik. Unsur hukum dan bukti harus diperiksa oleh pihak berwenang. Kepentingan umum, kritik yang sah, serta pembelaan diri juga perlu dinilai sesuai ketentuan yang berlaku.
MARWAH MELAYU BUKAN ALASAN UNTUK SALING MENGHANCURKAN
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa menjaga marwah masyarakat Melayu Tanjung Riau merupakan tanggung jawab bersama. Namun, kehormatan adat tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mempermalukan, mengucilkan, atau menjatuhkan seseorang tanpa proses pembuktian.
Jika memang terdapat persoalan mengenai tanah pemakaman leluhur, tanah ulayat, atau kepentingan masyarakat adat, penyelesaiannya harus ditempuh melalui musyawarah yang bertanggung jawab, pemeriksaan dokumen, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Apabila polemik juga menyangkut organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), setiap keberatan harus disampaikan berdasarkan aturan organisasi dan bukti yang relevan.
“Marwah Melayu bukan dibangun dengan fitnah, bukan pula dengan saling menjatuhkan. Marwah dijaga melalui kejujuran, keberanian menyampaikan fakta, penghormatan kepada adat, dan kesediaan mengikuti hukum. Jangan sampai atas nama membela masyarakat, justru masyarakat sendiri diadu domba,” ujarnya.
Ia mengajak tokoh adat, tokoh masyarakat, pengurus organisasi, dan seluruh warga Batam untuk tidak meneruskan poster yang belum terverifikasi seolah-olah isinya telah menjadi keputusan hukum.
PIHAK PEMBUAT DAN PENYEBAR POSTER DIMINTA BERTANGGUNG JAWAB
Prof. Sutan Nasomal meminta pihak yang membuat maupun menyebarkan poster tersebut untuk menjelaskan dasar tuduhannya dan memberikan bukti yang dapat diperiksa melalui mekanisme yang sah.
Apabila terdapat kekeliruan informasi, para pihak sebaiknya melakukan klarifikasi dan mengambil langkah korektif yang sesuai. Apabila pihak yang merasa dirugikan menilai telah terjadi pelanggaran hukum, ia dapat berkonsultasi dengan penasihat hukum dan menempuh jalur hukum yang tersedia.
Di sisi lain, apabila terdapat bukti konkret mengenai dugaan penyalahgunaan atau transaksi tanah yang melanggar hukum, bukti tersebut juga harus disampaikan kepada instansi yang berwenang agar dapat diperiksa secara objektif.
Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada perang poster dan saling tuding, melainkan bergerak menuju kejelasan fakta dan penyelesaian yang adil.
PRADUGA TAK BERSALAH: JANGAN TERPROVOKASI, JANGAN PULA MEMBUNGKAM FAKTA
Menutup pernyataannya, Prof. Sutan Nasomal mengingatkan masyarakat bahwa setiap orang harus diperlakukan secara adil selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.
Asas praduga tak bersalah tidak berarti dugaan pelanggaran harus ditutup-tutupi. Sebaliknya, asas tersebut menuntut agar setiap persoalan diperiksa dengan bukti, prosedur yang benar, dan kesempatan yang seimbang bagi para pihak untuk memberikan keterangan.
“Jangan mudah terprovokasi oleh poster, jangan menelan mentah-mentah tuduhan, dan jangan pula takut mengungkap fakta yang benar. Kalau ada bukti, serahkan kepada pihak berwenang. Kalau ada yang merasa dirugikan, gunakan jalur hukum. Jangan menghukum seseorang melalui opini massa sebelum kebenaran diuji. Hukum harus menjadi jalan mencari keadilan, bukan alat untuk membalas dendam!” pungkasnya.
Polemik poster yang menyangkut Udin Pelor dan persoalan tanah adat Tanjung Riau kini menjadi pengingat bahwa kehormatan seseorang, kepentingan masyarakat adat, serta kepastian hukum harus dijaga secara bersamaan.
Sebab, tuduhan bukanlah bukti, poster bukanlah putusan pengadilan, dan kegaduhan bukanlah keadilan. Yang menentukan kebenaran haruslah fakta yang dapat diuji melalui proses yang sah.
Jangan biarkan marwah Melayu tercabik oleh provokasi. Buka fakta, tegakkan hukum, jaga persaudaraan! (Red).



















