PROF.DR.SUTAN NASOMAL GEBRAK PEMERINTAH: “RAKYAT MAKIN SUSAH, JANGAN TUNGGU KEMARAHAN SOSIAL MELEDAK! APARAT HUKUM JANGAN TUTUP MATA!”

- Penulis

Minggu, 1 November 2026 - 03:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Internasional Desak Pemerintah Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan, Usut Dugaan Kejahatan Lingkungan, Berantas KKN, dan Hentikan Kebijakan yang Membebani Rakyat Kecil

JAKARTA | Buserinvestigasi24.com

Ketika rakyat semakin kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, harga kebutuhan pokok menjadi beban, pekerjaan sulit diperoleh, dan daya beli masyarakat dikeluhkan terus melemah, pemerintah tidak boleh berlindung di balik angka-angka statistik yang belum tentu menggambarkan keadaan seluruh lapisan masyarakat.

Pesan keras itu disampaikan Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Ekonom, sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), saat menanggapi aspirasi masyarakat dan mahasiswa mengenai kondisi sosial, ekonomi, penegakan hukum, serta kerusakan lingkungan di Indonesia.

Menurut Sutan Nasomal, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan sekadar pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, atau banyaknya program yang diluncurkan. Ukuran sesungguhnya adalah apakah rakyat mampu membeli beras, memperoleh pekerjaan, membiayai pendidikan anak, mendapatkan pelayanan kesehatan, serta hidup dengan aman dan bermartabat.

“Kalau rakyat masih harus memikirkan dengan cemas bagaimana mendapatkan makanan untuk keluarganya hari ini, pemerintah wajib melakukan evaluasi secara jujur. Jangan sampai keberhasilan hanya terdengar dalam pidato, tetapi kesulitan justru dirasakan di meja makan masyarakat,” demikian pesan kritis yang disampaikan dalam keterangan narasumber.

EKONOMI RAKYAT TERTEKAN, PEMERINTAH JANGAN HANYA MENYODORKAN ANGKA

Sutan Nasomal menyoroti keluhan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh penghasilan, melemahnya aktivitas perdagangan, tekanan terhadap pelaku usaha kecil, dan meningkatnya beban rumah tangga.

Ia menilai pemerintah perlu membuka evaluasi yang terukur mengenai dampak kebijakan ekonomi selama 2025–2026, termasuk perkembangan harga kebutuhan pokok, kesempatan kerja, daya beli, kondisi UMKM, serta akses masyarakat terhadap layanan dasar.

Bagi keluarga berpenghasilan rendah, persoalan ekonomi bukan sekadar grafik atau angka dalam laporan resmi. Ketika pendapatan tidak cukup untuk membeli beras, membayar listrik, memenuhi kebutuhan sekolah, dan membeli obat, krisis ekonomi berubah menjadi persoalan kemanusiaan.

“Jangan biarkan rakyat kecil terus menjadi pihak yang paling berat menanggung dampak kebijakan. Negara harus hadir dengan langkah konkret, bukan sekadar janji, slogan, dan seremoni,” menjadi pesan yang perlu dijawab pemerintah melalui kebijakan yang dapat diukur hasilnya.

Ia juga meminta agar kebijakan perpajakan dilaksanakan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Penagihan pajak memang merupakan bagian dari kewenangan negara, tetapi pelaksanaannya harus menghormati hak wajib pajak dan tidak boleh disertai tindakan sewenang-wenang atau penghinaan.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, masyarakat berhak meminta klarifikasi dan menempuh mekanisme pengaduan yang tersedia.

APARAT PENEGAK HUKUM, JANGAN HANYA TAJAM KE BAWAH!

Sorotan berikutnya diarahkan kepada aparat penegak hukum. Sutan Nasomal meminta agar penanganan dugaan penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, kolusi, nepotisme, pelanggaran lingkungan, dan pelanggaran hak masyarakat dilakukan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kedudukan atau kedekatan seseorang dengan kekuasaan.

Ia menekankan bahwa hukum tidak boleh berubah menjadi alat yang terasa keras terhadap masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki modal, jabatan, atau pengaruh.

Kepolisian, kejaksaan, penyidik lingkungan hidup, auditor negara, serta lembaga pengawas harus menjalankan kewenangan masing-masing secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan yang harus dijawab bukan siapa yang paling kuat berbicara, melainkan apakah setiap dugaan pelanggaran telah diperiksa, bukti telah diuji, dan keputusan telah diambil sesuai hukum.

Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa diskriminasi. Sebaliknya, pihak yang belum terbukti bersalah tetap berhak atas asas praduga tak bersalah dan proses peradilan yang adil.

KARHUTLA DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN: JANGAN BIARKAN RAKYAT MENGHIRUP ASAP, SEMENTARA PERTANGGUNGJAWABAN MENGUAP!

Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi salah satu perhatian utama. Dampak kebakaran dapat menjalar ke kesehatan masyarakat, kegiatan ekonomi, pendidikan, transportasi, kualitas udara, dan ketersediaan air bersih.

Sutan Nasomal meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat penanganan karhutla, memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak, menyediakan akses air bersih, serta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan kelalaian maupun keterlibatan pihak yang menyebabkan kebakaran.

Ia juga mendorong penetapan status bencana sesuai hasil kajian dan ketentuan hukum yang berlaku apabila skala serta dampaknya memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Penanganan tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Penyebab kebakaran harus ditelusuri, pengawasan kawasan rawan diperketat, dan pemulihan lingkungan dilakukan secara terukur.

Korporasi maupun perorangan yang terbukti melakukan tindak pidana lingkungan harus diproses sesuai hukum. Namun, penetapan kesalahan wajib didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti, dan putusan pengadilan yang berwenang.

DASAR HUKUM: PENINDAKAN HARUS NYATA, BUKAN SEKADAR RETORIKA

Sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk diperiksa sesuai fakta setiap perkara antara lain:

1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan. Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur tindak pidana terkait pencemaran atau perusakan lingkungan dalam keadaan yang ditentukan undang-undang. Pasal 116 mengatur pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana lingkungan dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, sesuai persyaratan hukumnya.

2. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dugaan perbuatan korupsi yang unsur-unsurnya terpenuhi. Pasal 2 dan Pasal 3 memuat ketentuan pidana terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dalam rumusan masing-masing pasal.

Baca Juga:  Longsor Ganggu Akses Jalan dan Robohkan Tiang Listrik, Polsek Gido Bergerak Cepat Amankan Lokasi

3. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6, yang menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Penerapan pasal, ancaman pidana, dan denda harus mengacu pada naskah hukum terkonsolidasi yang berlaku, termasuk penyesuaian pidana dan ketentuan lain yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Tidak setiap kebakaran otomatis merupakan tindak pidana korporasi, dan tidak setiap kesalahan administrasi otomatis merupakan korupsi.

Karena itu, aparat dituntut bekerja berdasarkan bukti dan unsur hukum, bukan tekanan politik ataupun opini publik semata.

LIMA TUNTUTAN RAKYAT DAN MAHASISWA YANG HARUS DIJAWAB PEMERINTAH

Dalam menanggapi aspirasi yang disampaikan dalam aksi mahasiswa sebagaimana dikemukakan dalam bahan keterangan narasumber, Sutan Nasomal menilai tuntutan mengenai kesejahteraan, lingkungan, pendidikan, dan penegakan hukum patut diperiksa secara serius.

Pertama, penanganan bencana ekologis dan pertanggungjawaban pelaku. Pemerintah diminta mengevaluasi penanganan karhutla, mempertimbangkan status bencana sesuai kriteria hukum, memperkuat perlindungan warga terdampak, dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Kedua, APBN harus memberikan manfaat yang terukur bagi rakyat. Setiap program pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), perlu diawasi dari sisi anggaran, efektivitas, transparansi, ketepatan sasaran, serta hasil yang benar-benar diterima masyarakat. Kritik terhadap program harus dijawab dengan data dan evaluasi terbuka.

Ketiga, pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja harus menjadi prioritas nyata. Pemerintah diminta memastikan keluarga berpenghasilan rendah tidak semakin terdesak oleh biaya pendidikan, pengobatan, dan kebutuhan dasar. Penciptaan lapangan kerja harus disertai perlindungan pekerja serta kesempatan yang adil.

Keempat, pemberantasan KKN dan kepastian hukum tidak boleh tebang pilih. Dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan harus ditindak berdasarkan bukti. Regulasi kontroversial, termasuk yang menyangkut kewenangan aparat dan hak masyarakat, perlu dievaluasi melalui mekanisme konstitusional.

Kelima, kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia wajib dilindungi. Penanganan demonstrasi harus mengutamakan keselamatan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga. Dugaan pelanggaran oleh siapa pun harus diperiksa secara independen dan adil.

Kelima tuntutan tersebut memerlukan tindak lanjut yang jelas: siapa yang bertanggung jawab, apa langkah yang diambil, berapa anggaran yang digunakan, dan kapan hasilnya dapat dievaluasi publik.

PEMERINTAH HARUS BERANI MENGOREKSI DIRI

Sutan Nasomal mengingatkan bahwa kritik masyarakat tidak semestinya langsung dianggap sebagai permusuhan terhadap pemerintah. Dalam negara demokrasi, kritik merupakan salah satu instrumen untuk menguji kebijakan, memperbaiki pelayanan publik, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang kebal kritik, melainkan pemerintah yang mampu mendengar keluhan, mengakui kekurangan, memperbaiki kebijakan, serta mempertanggungjawabkan penggunaan uang negara.

Ia meminta Presiden, kementerian terkait, pemerintah daerah, DPR, dan lembaga pengawas membuka ruang dialog yang bermakna dengan masyarakat dan mahasiswa.

Evaluasi juga perlu disertai indikator yang dapat diperiksa publik, seperti perkembangan harga pangan, tingkat pengangguran, penyerapan anggaran, mutu layanan kesehatan, akses pendidikan, serta hasil penindakan kasus lingkungan dan korupsi.

Jangan sampai suara rakyat hanya dibutuhkan menjelang pemilihan, tetapi diabaikan ketika mereka meminta pekerjaan, makanan yang terjangkau, udara bersih, dan keadilan.

Pada akhirnya, keberhasilan pemerintahan tidak cukup dinilai dari besarnya program atau kerasnya pernyataan pejabat. Keberhasilan harus terlihat dari perubahan yang dirasakan masyarakat, terutama mereka yang paling rentan.

Sutan Nasomal berharap pemerintah tidak membiarkan kekecewaan sosial berkembang tanpa penyelesaian. Jalan keluarnya adalah kebijakan yang adil, dialog yang terbuka, pengawasan yang kuat, dan penegakan hukum yang konsisten.

PENUTUP: JANGAN TUNGGU RAKYAT KEHILANGAN KEPERCAYAAN

Pesan yang disampaikan Sutan Nasomal menjadi peringatan bahwa persoalan kesejahteraan dan keadilan tidak boleh dipandang sebagai urusan angka semata. Di balik setiap keluhan ada keluarga yang berjuang memenuhi kebutuhan hidup, anak-anak yang membutuhkan pendidikan, serta warga yang berhak mendapatkan lingkungan sehat.

Pemerintah harus menjawab kritik dengan hasil nyata. Aparat penegak hukum harus membuktikan integritas melalui penanganan perkara yang profesional. Sementara itu, setiap pihak yang menyampaikan kritik maupun tuduhan wajib tetap berpegang pada fakta dan hukum.

Rakyat tidak membutuhkan pertunjukan politik yang gaduh. Rakyat membutuhkan bukti bahwa negara hadir, hukum bekerja, anggaran dipertanggungjawabkan, dan keadilan tidak berhenti di atas kertas.

NARASUMBER:

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. — Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua Umum YPLBH Profesor Dr. Sutan Nasomal, Rektor UBNB, Guru Besar STIA, STIH, STIK Pronass, serta Ketua Umum Yayasan Brigade Global Indonesia Plus (BRIGIP).

Catatan Redaksi :

Pernyataan langsung narasumber hendaknya dicocokkan dengan rekaman atau konfirmasi narasumber sebelum diterbitkan. Tanggal, lokasi, jumlah peserta aksi, isi tuntutan resmi, serta klaim mengenai kondisi ekonomi perlu diverifikasi menggunakan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Naskah ini merupakan penyuntingan berdasarkan bahan yang disampaikan, bukan hasil verifikasi independen atas seluruh klaim di dalamnya.

Berita Terkait

Prof. Dr. Sutan Nasomal Dukung Prabowo Perluas Kerja Sama Internet dengan Negara Maju: Indonesia Harus Berdaulat dan Tidak Bergantung pada Satu Mitra
Prof. Dr. Sutan Nasomal Usulkan Gerakan Nasional Jumling: Prabowo Diminta Perkuat Sinergi TNI–Polri dan Masyarakat Cegah Narkoba, Begal, serta Tawuran
PROF.DR.SUTAN NASOMAL OPTIMISTIS: PELANTIKAN BUNDA GURU ACEH SINGKIL JADI MOMENTUM KEBANGKITAN PENDIDIKAN MENUJU 2027
PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL PASANG BADAN UNTUK SIAK: APBD TERTEKAN, PEMERINTAH PUSAT DIMINTA TURUN TANGAN DAN PT BSP DISOROT
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Sematkan Gelar CFLE kepada Ahmad Husein Batu Bara, Penerima ke-2.500: Apresiasi Dedikasi Jurnalistik dan Pengabdian Sosial
PROF. DR. SUTAN NASOMAL GUNCANG PUBLIK: “PRESIDEN JANGAN TUTUP MATA! EMPAT BULAN HUTAN TERBAKAR, RAKYAT MENGHIRUP ASAP—APH WAJIB UNGKAP SIAPA DALANGNYA!”
PROF. DR. SUTAN NASOMAL: KARHUTLA ANCAM KESELAMATAN RAKYAT, PEMERINTAH DIMINTA BUKA PINTU BANTUAN INTERNASIONAL
PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL APRESIASI PRESTASI SDN CIBATOK 03: BARU ENAM BULAN BERLATIH, EKSKUL TAEKWONDO RAIH DUA MEDALI PERUNGGU BAPOPSI CUP 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 07:12

Prof. Dr. Sutan Nasomal Dukung Prabowo Perluas Kerja Sama Internet dengan Negara Maju: Indonesia Harus Berdaulat dan Tidak Bergantung pada Satu Mitra

Minggu, 1 November 2026 - 07:03

Prof. Dr. Sutan Nasomal Usulkan Gerakan Nasional Jumling: Prabowo Diminta Perkuat Sinergi TNI–Polri dan Masyarakat Cegah Narkoba, Begal, serta Tawuran

Minggu, 1 November 2026 - 06:56

PROF.DR.SUTAN NASOMAL OPTIMISTIS: PELANTIKAN BUNDA GURU ACEH SINGKIL JADI MOMENTUM KEBANGKITAN PENDIDIKAN MENUJU 2027

Minggu, 1 November 2026 - 03:58

PROF.DR.SUTAN NASOMAL GEBRAK PEMERINTAH: “RAKYAT MAKIN SUSAH, JANGAN TUNGGU KEMARAHAN SOSIAL MELEDAK! APARAT HUKUM JANGAN TUTUP MATA!”

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:33

PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL PASANG BADAN UNTUK SIAK: APBD TERTEKAN, PEMERINTAH PUSAT DIMINTA TURUN TANGAN DAN PT BSP DISOROT

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:11

PROF. DR. SUTAN NASOMAL GUNCANG PUBLIK: “PRESIDEN JANGAN TUTUP MATA! EMPAT BULAN HUTAN TERBAKAR, RAKYAT MENGHIRUP ASAP—APH WAJIB UNGKAP SIAPA DALANGNYA!”

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:48

PROF. DR. SUTAN NASOMAL: KARHUTLA ANCAM KESELAMATAN RAKYAT, PEMERINTAH DIMINTA BUKA PINTU BANTUAN INTERNASIONAL

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:41

PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL APRESIASI PRESTASI SDN CIBATOK 03: BARU ENAM BULAN BERLATIH, EKSKUL TAEKWONDO RAIH DUA MEDALI PERUNGGU BAPOPSI CUP 2026

Berita Terbaru