RIAU | PELALAWAN | KERUMUTAN | Buserinvestigasi24.com
Aktivitas yang diduga merupakan kegiatan Galian C/penambangan batuan di wilayah Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, kini layak mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Bukan karena media hendak menghakimi siapa pun.
Bukan pula karena setiap kegiatan penggalian otomatis merupakan tindak pidana.
Namun karena di lokasi tersebut terlihat alat berat excavator dan dump truck sedang melakukan aktivitas penggalian dan pemuatan material, sementara legalitas kegiatan tersebut masih menjadi tanda tanya yang harus dijawab secara terang oleh pihak pengelola dan diverifikasi oleh instansi berwenang.
Dokumentasi lapangan yang diterima Buserinvestigasi24.com menunjukkan lokasi berada di sekitar Jalan Lintas Kecamatan Kerumutan, Kelurahan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Dalam dokumentasi bertanggal 12 Agustus 2026 pukul sekitar 12.04 WIB, tercantum titik koordinat 0,05815° LS dan 102,36521° BT.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu minggu, dengan kegiatan yang disebut berlangsung setiap hari sejak pagi hingga sore.
Pertanyaannya sederhana :
>Kalau memang legal, mengapa tidak dibuka terang-terangan seluruh dokumen perizinannya?
>Dan jika ternyata belum lengkap atau tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, mengapa aktivitas dengan menggunakan alat berat masih dapat berlangsung?
>Dan Mengapa Setelah di Konfirmasi Galian C itu langsung membubarkan diri dan alatnya langsung di keluarkan dari lokasi.
KAPOLSEK KERUMUTAN: “NANTI SAYA DALAMI”
Untuk mendapatkan kepastian, awak media Buserinvestigasi24.com telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang dianggap mengetahui kegiatan tersebut.
Dari empat pihak yang dikonfirmasi, hanya dua pihak yang memberikan respons positif.
Kapolsek Kerumutan, IPTU Budi Santoso, ketika dikonfirmasi awak media memberikan jawaban:
«“Nanti saya dalami.
Saya perintahkan Kanit Res untuk melidik.
Saya sekarang lagi fokus di Karhutla.”»
Jawaban tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan adanya respons dari kepolisian.
Namun, pada saat yang sama, publik tentu berhak menunggu hasil nyata dari pendalaman tersebut. Sebab persoalannya bukan berhenti pada kalimat “nanti saya dalami”.
Pertanyaan publik berikutnya adalah:
>Kapan lokasi diperiksa?
>Apakah legalitasnya sudah diverifikasi?
>Apakah titik lokasi koordinatnya sudah dicek?
>Apakah pemilik atau pengelola kegiatan sudah dimintai keterangannya?
>Apakah izin penambangan, izin lingkungan, kesesuaian tata ruang dan dokumen lainnya benar-benar ada?
Dan yang paling penting :
>Apabila ternyata tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, apakah kegiatan tersebut akan dihentikan dan diproses sesuai hukum?
>Di sinilah profesionalitas aparat diuji.
>Bukan untuk mencari-cari kesalahan pengusaha, tetapi untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam dalam buku peraturan, melainkan benar-benar hadir di lapangan.
FERDINAN HUBUNGI MEDIA, TETAPI BELUM MENJAWAB SUBSTANSI
Sementara itu, Ferdinan, yang sebelumnya disebut dalam proses konfirmasi sebagai pihak yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan kegiatan tersebut, justru menghubungi awak media melalui sambungan telepon.
Dalam komunikasi tersebut, Ferdinan mengatakan:
«“Assalamualaikum bg, kapan kita bisa jumpa bg! Apakah saya yang ke Kerinci apa abg yang kemari bg.”»
Awak media kemudian menjawab:
«“Oh siap bg, insya Allah bg, saya masih di Pemda ada acara bg.”»
Percakapan tersebut menunjukkan adanya komunikasi yang positif dengan pihak yang dikonfirmasi.
Namun sampai berita ini disusun, belum diperoleh jawaban substantif mengenai legalitas kegiatan, termasuk NIB, WIUP, SIPB/IUP, dokumen lingkungan maupun KKPR. Dengan demikian, media tidak menyimpulkan bahwa Ferdinan bersalah ataupun terlibat tindak pidana.
Media Buserinvestigasi24.com hanya mencatat bahwa substansi pertanyaan mengenai legalitas kegiatan belum mendapatkan jawaban yang dapat diverifikasi.
DUA PIHAK LAIN BELUM MEMBERIKAN JAWABAN
Selain Kapolsek Kerumutan dan Ferdinan, awak media sebelumnya juga melakukan konfirmasi kepada bapak “Andi” sebagai Kadus(kepala dusun di daerah kerumutan), yang disebut sebagai pihak yang berkaitan dengan penanggung jawab lapangan/penyedia kendaraan, serta “Danda”, yang disebut sebagai juru tulis di lapangan.
Sampai berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan jawaban substantif atas pertanyaan mengenai kegiatan tersebut. Media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi keduanya untuk memberikan klarifikasi. Tidak memberikan jawaban bukan berarti seseorang bersalah. Tetapi dalam kerja jurnalistik, ketiadaan jawaban tetap perlu dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi.
IZIN BUKAN FORMALITAS
Yang menjadi perhatian serius bukan sekadar adanya excavator atau dump truck.
Persoalan utamanya adalah:
>Apa dasar hukum kegiatan tersebut?
Dalam rezim pertambangan mineral dan batuan, kegiatan usaha pertambangan wajib didasarkan pada perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Nomor 96 Tahun 2021 mengatur perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, termasuk bentuk izin seperti IUP dan SIPB.
Karena itu, apabila aktivitas di lokasi tersebut benar merupakan kegiatan penambangan yang masuk lingkup perizinan pertambangan, maka legalitasnya harus dapat diverifikasi, bukan sekadar berdasarkan pengakuan lisan.
ANCAMAN PIDANA BUKAN MAIN-MAIN
Jika setelah penyelidikan dan penyidikan aparat menemukan adanya kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Minerba, maka Pasal 158 UU Minerba yang berlaku mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp;100 miliar.
Bahkan persoalan tidak berhenti pada orang yang menggali.
Pasal 161 UU Minerba juga mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang, dalam kondisi yang memenuhi unsur pasal tersebut, menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral/batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
Ancaman maksimalnya juga 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp;100 miliar.
Artinya, apabila nantinya aparat menemukan dugaan tindak pidana, pemeriksaan tidak semestinya hanya berhenti pada operator excavator di lapangan.
Rantai kegiatan harus dilihat secara utuh:
>Siapa pemiliknya?
>Siapa pengelolanya?
>Siapa yang mengendalikan kegiatan?
>Siapa penyedia alat berat?
>Ke mana material dibawa?
>Siapa yang membeli?
>Bagaimana transaksi dilakukan?
>Apakah terdapat dokumen pengangkutan dan penjualan yang sah?
Itulah pekerjaan polisi/penyidik untuk membuktikannya.
LINGKUNGAN JANGAN DIKORBANKAN DEMI MATERIAL DAN KEUNTUNGAN
Galian terbuka dengan alat berat bukan persoalan sepele apabila dilakukan tanpa perencanaan teknis dan pengelolaan lingkungan yang benar.
Penggalian tanah dan batuan berpotensi menimbulkan :
– erosi dan longsor pada lereng
– perubahan kontur dan drainase
– sedimentasi pada parit maupun badan air
– hilangnya vegetasi penutup tanah
– peningkatan debu bisa mengakibatkan penyakit asma
– kebisingan dari alat berat dan kendaraan yang hilir mudik
– kerusakan jalan desa dan kecamatan akibat lalu lintas kendaraan angkutan
– gangguan terhadap kualitas dan tata aliran air
– potensi konflik pemanfaatan lahan yang ugal-ugalan
– serta risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar yang berada di sekitar lokasi tersebut.
Jika aktivitas tersebut ternyata menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dan unsur pidananya terpenuhi, ketentuan pidana dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat menjadi relevan. Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH mengatur ancaman pidana apabila perbuatan dengan sengaja atau karena kelalaian mengakibatkan terlampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Dalam ketentuan tersebut, ancaman dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp;15 miliar untuk kondisi terberat sebagaimana diatur Pasal 98 ayat (3).
Namun penerapan pasal tersebut tentu harus berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti ilmiah dan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana, bukan sekadar berdasarkan adanya aktivitas penggalian.
DAMPAK SOSIAL JUGA TIDAK BOLEH DIABAIKAN
Di balik suara mesin excavator, ada masyarakat kerumutan yang mungkin harus menanggung akibatnya.
>Debu bisa masuk ke rumah.
>Truk yang keluar-masuk dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
>Jalan dapat cepat rusak.
>Drainase dapat berubah.
>Lahan dapat kehilangan fungsi.
Dan ketika aktivitas berlangsung tanpa kepastian legalitas, masyarakat dapat bertanya:
Mengapa kegiatan seperti ini bisa berjalan setiap hari?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Itu adalah pertanyaan publik yang wajib dijawab oleh pemerintah dan aparat yang memiliki kewenangan pengawasan.
APARAT PENEGAK HUKUM JANGAN HANYA MENUNGGU VIRAL
Di sinilah tekanan publik sebenarnya berada. Masyarakat tidak meminta aparat langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka. Masyarakat juga tidak meminta polisi menghukum seseorang hanya berdasarkan pemberitaan.
Yang diminta jauh lebih sederhana :
1.PERIKSA.
2.VERIFIKASI.
3.CEK IZIN.
4.CEK LOKASI.
5.CEK KOORDINAT.
6.CEK DOKUMEN LINGKUNGAN.
7.CEK ALIRAN MATERIAL.
8.DAN JIKA DITEMUKAN UNSUR PIDANA, TEGAKKAN HUKUM.
>Jika kegiatan tersebut legal, tunjukkan legalitasnya.
>Jika izinnya lengkap, jelaskan kepada publik.
>Jika ada kekurangan administratif, jelaskan statusnya.
>Jika ditemukan dugaan pelanggaran pidana, proses sesuai hukum.
Jangan sampai masyarakat melihat alat berat bekerja lebih cepat daripada aparat bekerja memeriksa legalitasnya.
“KAPOLSEK : NANTI SAYA DALAMI” HARUS BERUJUNG HASIL”
Pernyataan Kapolsek Kerumutan bahwa dirinya akan mendalami dan memerintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan merupakan langkah awal yang patut dicatat. Namun masyarakat tentu tidak membutuhkan sekadar kalimat yang terdengar menenangkan.
Masyarakat membutuhkan hasil pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apalagi Kapolsek menyampaikan dirinya sedang fokus menangani Karhutla. Fokus terhadap Karhutla memang penting dan merupakan bagian dari tanggung jawab aparat. Tetapi dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin, apabila benar adanya, juga bukan perkara yang boleh dibiarkan berkembang tanpa kepastian.
Hukum tidak mengenal kata “nanti” sebagai akhir.
“Nanti” harus berubah menjadi :
>diperiksa,
>diverifikasi,
>ditindaklanjuti,
>dan apabila ditemukan pelanggaran, wajib diproses sesuai hukum.
MEDIA BUSERINVESTIGASI24.COM AKAN TERUS MENGAWAL
Buserinvestigasi24.com menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan vonis terhadap pihak mana pun. Media tidak menyatakan kegiatan tersebut ilegal sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.
Media juga tidak menyatakan pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.
Yang dilakukan media adalah mengangkat dugaan yang memiliki kepentingan publik, melakukan konfirmasi, menyampaikan jawaban narasumber, dan meminta aparat melakukan verifikasi.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, dokumen perizinan maupun keterangan tambahan. Namun satu hal yang tidak boleh ditawar :
“Kalau hukum memang masih menjadi panglima, maka alat berat, uang, jabatan, kedekatan ataupun kepentingan siapa pun tidak boleh berada di atas hukum.”
Kini bola panas berada di tangan aparat dan instansi berwenang.
Publik menunggu : apakah excavator tersebut berdiri di atas izin yang sah, atau justru sedang menggali lubang persoalan hukum yang jauh lebih dalam?
Tim Redaksi
BUSERINVESTIGASI24.COM
“Mengawal Fakta, Menagih Transparansi, Mengawasi Penegakan Hukum.”



















