INHU | LIRIK | Buserinvestigasi24.com
Sangat Memprihatinkan dialami seorang warga lanjut usia bernama nenek “Nursiam” (69 tahun), yang tinggal di Dusun 03 RT; 12 RW; 06 Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu sudah masuk syarat “DESIL 1” di usia senjanya, nenek Nursiam diketahui hidup seorang diri tanpa ada suami, tanpa penghasilan tetap,tanpa ada usaha, tanpa kebun, bahkan rumahnya saja sangat mempriharinkan, Untuk kebutuhan makan sehari-harinya ia hanya bergantung dan berharap kepada bantuan dari anak-anak, saudara bahkan tetangganya sendiri yang tinggal di desa yang sama. Kondisi ini memicu keprihatinan masyarakat sekitar dusun 03 desa pasirringgit tersebut. Kamis (16/04/2026)
Masyarakat desa pasirringgit dusun 03 ( Z, A, P, & L) menyebutkan kepada awak media Buserinvestigasi24.com bahwa nenek nursiam itu dinilai sudah sangat layak dalam memenuhi kriteria didalam data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) “DESIL 1″sebagai warga miskin dan rentan sakit, yang seharusnya menjadi prioritas penerima bantuan sosial dari pemerintah desa pasirringgit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Desil 1, 2, dan 3 adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga (peringkat 1-30% terbawah secara nasional) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Desil 1 berarti sangat miskin, Desil 2 miskin, dan Desil 3 hampir miskin. Ketiga kelompok ini adalah prioritas utama penerima bantuan sosial (bansos) seperti PKH, BPNT, dan KIP Kuliah.
Desil 1 (Sangat Miskin): Rumah tangga dalam 10% terbawah dengan kondisi ekonomi terendah. Ditandai dengan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, pekerjaan tidak stabil, dan pendapatan sangat rendah Dan Nenek Nursiam sudah sangat
memenuhi syarat kriteria Desil 1
Mengacu pada amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan bahwa fakir miskin (Orang jompo, janda/duda tua)yang tak memiliki penghasilan dan anak-anak yang terlantar itu wajib dipelihara oleh negara, serta UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemerintah daerah,kecamatan maupun pemerintah desa memiliki kewajiban untuk hadir memberikan perlindungan dan bantuan sosial, sejumlah program yang dinilai sangat relevan untuk kondisi nenek “Nursiam” antara lain:
1). Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
2). Program Sembako desa
3). Program Keluarga Harapan (PKH) dan
4). Bantuan sosial khusus orang-orang lansia yang tak punya penghasilan tetap.
Sebelumnya pada bulan maret lalu media Buserinvestigasi24.com sudah mengkonfirmasi terkait bantuan sosial milik nenek nursiam itu kepada bapak sumarji sebagai kepala desa pasirringgit dan bapak sugeng misman sebagai camat lirik inhu namun kedua nya memilih untuk bungkam 1.000 bahasa, bahkan di saat lebaran idul fitri bulan 3 kemarin awak media sempat silaturahmi ke rumahnya bapak sumarji kades pasirringgit tapi tidak ada di tempat bahkan saat di hubungi awak media tidak mau mengangkat telponnya awak media, hanya para operator PKH pasirringgit lirik yang mau membuka suara dan membalas pesan awak media namun menurut masyarakat dusun 03 pasirringgit ( Z, A, P, & L) jawaban itu tidaklah sesuai dengan kondisi, situasi dan fakta yang ada di lapangan.
Seorang tokoh masyarakat (R) yang di tuakan di dusun 03 desa pasirringgit mendesak dan berharap kepada pemerintah desa Pasir ringgit dan pemerintah kecamatan Lirik agar dapat segera melakukan verifikasi langsung ke lapangan dan mengambil langkah konkret, tanpa menunda-nunda proses administrasi dengan berbagai alasan yang berpotensi memperlambat penanganan hal tersebut.
“Ini bukan lagi soal syarat dan prosedur semata, tapi soal kemanusiaan dan hati nurani pejabatnya sendiri Kondisinya sudah sangat jelas nenek nursiam itu sangat membutuhkan perhatian, dari pemerintahnya”. jangan pas di saat ada pemilu saja baru sibuk mendata semua warganya bahkan di saat pemilu itu semua orang dari ujung desa sampai hulu sungai kenak data bahkan orang-orang yang ngak waras (gila) saja mungkin di data di saat pemilu, giliran masalah bansos banyak kali alasan dan prosedurnya didaerah itu” ujar warga ( Z, A, P, & L) dengan nada kesal di dusun 03 yang enggan disebutkan namanya.
Pemerintah desa pasirringgit dan pemerintah kecamatan lirik diharapkan tidak hanya menunggu laporan formal saja, namun proaktif memastikan warga yang benar-benar membutuhkan dapat segera terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan menerima bantuan yang menjadi haknya.
Transparansi dan respons cepat dari pihak pemerintah desa pasirringgit dan pemerintah kecamatan lirik sangat dinantikan oleh masyarakat khususnya nenek nursiam. Langkah nyata dinilai menjadi bukti kehadiran negara dan pemerintah daerah di tengah warga yang membutuhkannya, terutama bagi lansia yang hidup dalam segala keterbatasannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Pasir Ringgit dan pemerintah Kecamatan Lirik diharapkan dapat memberikan tanggapan resmi serta tindak lanjut konkret atas kondisi tersebut.
(Tim Redaksi)
Catatan Khusus Redaksi :
Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan dan laporan dari masyarakat di wilayah desa pasirringgit dusun 03
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi media Buserinvestigasi24.com menegaskan tetap membuka ruang hak jawab,hak koreksi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan, Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi ini menyatakan akan terus memantau dan menelusuri perkembangan polemik bantuan sosial didesa pasirringgit itu berdasarkan narasumber, data serta fakta yang ada di lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan dan
Tim Buserinvestigasi24.com berkomitmen menyampaikan informasi yang faktual, berimbang dan relevan untuk kepentingan publik, informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan oleh tim redaksi di lapangan.




















