Parah! Galian C Diduga Ilegal Milik Rozali di Desa Muara Jaya, Kec.kepenuhan – Ketua DPD LSM Penjara Hentak Meja, Desak Polres Rohul Segera Bertindak!

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 08:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul|Buserinvestigasi24.com

Aroma dugaan praktik galian C ilegal kembali tercium menyengat di Kabupaten Rokan Hulu. Kali ini, sorotan publik mengarah ke Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan, di mana sebuah aktivitas penggalian tanah dan pasir dalam skala besar diduga kuat dikuasai oleh seorang bernama Rozali. Ironisnya, aktivitas yang diduga tak berizin itu justru tetap leluasa berjalan tanpa hambatan. Senin (08/09/2025)

Di lokasi, pemandangan jelas menunjukkan adanya alat berat dan truk-truk besar keluar masuk mengangkut material. Bukit sudah terkikis, lahan hancur, dan kondisi lingkungan tampak kritis. Seolah-olah hukum hanya menjadi tontonan, sementara aktivitas galian terus mengeruk keuntungan dari tanah masyarakat.

Ketua DPD LSM Penjara Riau tak tinggal diam. Ia menyuarakan kecaman keras dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Rohul, agar segera mengambil langkah tegas.

> “Ini tidak bisa dibiarkan! Kalau benar aktivitas galian ini tanpa izin resmi, itu jelas melawan hukum. Jangan sampai ada kesan aparat tutup mata. Kami mendesak Polres Rohul untuk segera bertindak sebelum kerusakan semakin parah,” tegas Ketua LSM Penjara Riau dengan nada lantang.

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat terganggu dengan aktivitas galian tersebut. Menurut mereka, setiap hari jalanan menjadi rusak parah akibat lalu lalang truk bermuatan berat. Debu beterbangan, merusak kualitas udara, bahkan dikhawatirkan mengganggu kesehatan anak-anak.

> “Kami sudah sering mengeluh, tapi seolah-olah tidak ada yang peduli. Jalan makin hancur, debu masuk ke rumah, dan kalau hujan jadi becek parah. Apalagi ini galian dekat kebun dan sumber air, bisa-bisa nanti terjadi longsor,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.

Aktivitas galian C ilegal bukan hanya merusak tata ruang, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis. Bukit yang digali sembarangan bisa memicu longsor, banjir bandang, hingga mengganggu aliran air bersih warga. Jika tidak segera dihentikan, kerusakan ini akan menjadi bom waktu bagi masyarakat Muara Jaya dan sekitarnya.

Kegiatan pertambangan galian C tanpa izin jelas melanggar aturan perundang-undangan. Beberapa ketentuan hukum yang bisa menjerat pelaku antara lain:

1. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020

Baca Juga:  Diduga Ada Pembiaran! Judi Sabung Ayam dan Dadu yang Dikendalikan ‘Si Ijup’ dan ‘Si John’ Bebas Beroperasi di Desa Rawa Makmur — Kinerja Polres Rohul Disorot Publik!

Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian bagi kesehatan manusia atau lingkungan hidup, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

3. KUHP Pasal 55 dan 56

Setiap pihak yang turut membantu atau membiarkan aktivitas ilegal bisa ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dengan dasar hukum yang jelas, tidak ada alasan bagi aparat untuk menutup mata.

Pertanyaan besar pun muncul: mengapa aktivitas yang diduga ilegal bisa berjalan mulus tanpa hambatan? Apakah ada pihak-pihak yang bermain mata? Ataukah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara bisnis tambang tanpa izin dibiarkan mengeruk keuntungan?

Ketua LSM Penjara asep susanto,S.H., menegaskan, jika aparat Polres Rohul tidak segera bergerak, pihaknya siap melaporkan persoalan ini ke tingkat provinsi bahkan pusat.

Sampai berita ini terbitkan pihak saudara Rojali belum dapat di konfirmasi awak media karna ketertutupan para pemain tambang galian C ilegal ini terhadap awak media dan tim dpd LSM penjara saat melakukan penelusuran di lapangan.

> “Kami tidak akan diam. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang merusak dan hanya menguntungkan segelintir orang. Jika Polres Rohul tidak bertindak, kami akan bawa persoalan ini lebih tinggi, bahkan ke kementerian terkait,” ujarnya dengan nada keras.

Galian C ilegal ini bukan sekadar bisnis haram, tetapi juga bom waktu bencana yang siap meledak kapan saja. Jika kerusakan lingkungan dibiarkan, maka bukan hanya alam yang hancur, tapi juga generasi masa depan yang akan menanggung derita. Apakah Polres Rohul rela dicatat sebagai pembiar kerusakan sejarah??? Maka Cepatlah Bertindak!?

 

Ketua DPD LSM PENJARA dan Tim Redaksi

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI DESA PESAGUHAN~”KHAIRUL ANAM” DESAK KASAT RESKRIM BERTINDAK TEGAS! 
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:01

2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:21

LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:49

Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:37

LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:04

LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:50

DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:31

PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:07

BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!

Berita Terbaru