Polda Riau Didesak Copot Kapolres Rohul, Diduga Lindungi Kuari Ilegal Tak Berizin Desa Suka Damai 

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 06:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu|Buserinvestigasi24.com

 

Ketua LSM Penjara DPD Riau, Asepsusanto, mendesak tegas Polda Riau untuk mencopot Kapolres Rokan Hulu (Rohul) karena diduga membiarkan beroperasinya bos kuari ilegal yang diduga tidak memiliki izin usaha di wilayah hukum polres Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Rabu (16/07/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

kuari tersebut diketahui berlokasi desa suka damai kec. Ujung batu kab. Rokan hulu (Rohul) masing-masing dikelola oleh pengusaha Aktivitas penambangan yang berlangsung selama bertahun-tahun ini dilaporkan merusak lingkungan secara masif, namun belum ada penindakan dari aparat kepolisian setempat.

 

> “Dampaknya sangat luas bantaran Sungai  Rokan rusak, mengalami erosi sepanjang puluhan kilometer. Tapi tetap dibiarkan, seolah dilindungi. Padahal diduga keras tidak memiliki izin usaha pertambangan,” ujar Asep.

 

 

 

Terancam Sanksi Pidana Berat

 

Asep menegaskan bahwa penambangan tanpa izin jelas melanggar hukum. Dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disebutkan bahwa pelaku usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga:  Gawat!!! Limbah PT SISL Diduga Cemari Sungai Kiyap Jaya, Warga Pelalawan Menuntut Pencabutan Izin Operasi

 

Tak hanya itu, kerusakan lingkungan akibat kegiatan kuari juga masuk dalam pelanggaran Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pidana bagi siapa pun yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

 

Ancaman Laporan ke Pemerintah Pusat

 

Jika tidak ada tindakan dari pihak Polda Riau, LSM Penjara menyatakan siap melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

> “Kami minta hukum ditegakkan, jangan ada tebang pilih. Kalau daerah tidak mampu atau tidak mau bertindak, kami bawa ini ke pusat,” tegas Asep. (Jono)

Berita Terkait

Prof Dr KH Sutan Nasomal Usulkan Presiden Prabowo Dirikan Industri Aspal Berbahan Limbah Plastik dan Karet
KETUA LSM PENJARA Kritik Tajam Kinerja Kades Pasirringgit : Dana Desa Mengalir, Warga Miskin Tetap Menjerit!
Bupati Zukri Pimpin Apel Siaga Satgas Anti Narkoba Kabupaten Pelalawan 2026
Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”
Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta
Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam
Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah
Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:19

Prof.Dr.Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:03

‎Polsek Batang Cenaku Aktif Dampingi Petani, Iptu Hendra Sebayang: Bentuk Dukungan Polri terhadap Kemajuan Para Petani

Selasa, 28 April 2026 - 03:12

Balita Batuk Tak Diberi Obat, Warga Soroti Pelayanan Puskesmas 2 Pangkalan Kerinci

Berita Terbaru