JAKARTA | Buserinvestigasi24.com
Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membawa harapan baru bagi masyarakat, khususnya mereka yang selama ini masih menunggu kepastian atas laporan maupun pengaduan hukum yang proses penanganannya belum memperoleh penyelesaian.
Harapan tersebut disampaikan Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan perhatian serius terhadap berbagai laporan dan pengaduan masyarakat yang masih berproses di tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Suyudi Ario Seto resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026, menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya, DPR RI menyetujui pengangkatan Suyudi setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Menurut Sutan Nasomal, momentum pergantian kepemimpinan tersebut diharapkan menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelayanan dan penegakan hukum di lingkungan Polri.
«“Masyarakat pencari keadilan tentu berharap Kapolri yang baru dapat melakukan pembenahan secara menyeluruh. Laporan dan pengaduan masyarakat yang sudah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun harus mendapatkan kepastian mengenai status dan proses hukumnya,” ujar Sutan Nasomal saat memberikan keterangan kepada sejumlah pemimpin redaksi media, Jumat (03/10/2026).»
Ia menilai, laporan masyarakat yang masih berada dalam tahap penyelidikan, penyidikan, pengembangan maupun pelengkapan data perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelapor maupun pihak terkait.
Minta Evaluasi Penanganan Laporan Masyarakat
Sutan Nasomal mengatakan, dirinya menerima berbagai informasi dan pengaduan masyarakat mengenai proses hukum yang dinilai berjalan lambat di sejumlah daerah.
Karena itu, ia berharap Kapolri Suyudi dapat mendorong mekanisme evaluasi terhadap perkara-perkara yang belum terselesaikan, tentunya dengan tetap menghormati kewenangan penyidik, ketentuan hukum acara pidana, serta prinsip profesionalitas dan independensi dalam penegakan hukum.
“Jangan sampai masyarakat merasa laporannya berhenti di meja tertentu tanpa mendapatkan penjelasan yang jelas. Kalau memang sebuah perkara belum dapat dilanjutkan, masyarakat perlu diberikan informasi mengenai alasan dan status penanganannya sesuai ketentuan,” katanya.
Menurutnya, transparansi dalam penanganan laporan menjadi salah satu bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Soroti Dugaan Praktik Tarif dalam Penanganan Perkara
Selain persoalan lambannya penanganan perkara, Sutan Nasomal juga menyoroti adanya tudingan mengenai praktik permintaan imbalan atau tarif tertentu dalam proses penanganan perkara.
Ia meminta agar setiap dugaan tersebut ditelusuri melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan yang berlaku.
“Jangan sampai ada kesan bahwa perkara bisa cepat apabila ada tarif tertentu, sementara masyarakat yang tidak mampu justru harus menunggu lama. Kalau memang ada oknum yang melakukan itu, harus diperiksa dan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Sutan menekankan, pernyataan tersebut merupakan dorongan agar mekanisme pengawasan internal maupun eksternal terhadap pelayanan kepolisian berjalan secara objektif dan transparan.
Berantas Narkoba dan Dugaan Keterlibatan Oknum
Sutan Nasomal juga meminta perhatian serius terhadap pemberantasan narkotika. Menurutnya, penanganan narkoba tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi harus menyasar jaringan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian hukum.
Ia juga meminta agar setiap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan narkotika maupun dugaan praktik membekingi tindak pidana diperiksa secara objektif.
“Kalau ada oknum aparat yang terbukti terlibat, jangan dilindungi. Proses sesuai hukum. Institusi akan semakin kuat apabila mampu membersihkan dirinya sendiri dari oknum yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Penegakan Hukum Harus Berkeadilan
Lebih lanjut, Sutan Nasomal berharap kepemimpinan Kapolri Suyudi dapat memperkuat prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan diproses secara profesional, proporsional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat mempunyai persepsi bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua harus ditempatkan dalam koridor hukum yang sama. Yang salah diproses, yang benar dilindungi, dan setiap perkara harus ditangani berdasarkan fakta serta alat bukti,” katanya.
Menurut Sutan, kepercayaan publik terhadap Polri tidak hanya dibangun melalui keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga melalui kualitas pelayanan kepada masyarakat sejak laporan diterima hingga proses hukum memperoleh kepastian. Ia pun menyampaikan harapan agar jajaran Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek di seluruh Indonesia terus memperkuat profesionalitas, integritas dan pelayanan publik.
“Harapan masyarakat sederhana: ketika datang mencari keadilan, mereka ingin dilayani dengan baik, mendapatkan kepastian dan memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum,” pungkasnya.
Narasumber :
Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H.,M.H.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom; Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Association of Young Indonesian Advocates; Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H.; Pendiri/Pengasuh Ponpes Ass-Saqwa Plus; Rektor STIA/STIH Pronass; serta Rektor Universitas Bangsa Negara Bersatu (UBNB).



















