Jakarta | Buserinvestigasi24.com
Prof. Dr. Sutan Nasomal mendesak Presiden RI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, serta Ketua Komisi III DPR RI agar segera memanggil dan memeriksa Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, terkait dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah yang hingga kini dinilai belum mendapatkan kepastian hukum.
Prof. Sutan Nasomal yang dikenal sebagai Pakar Hukum Internasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa, menilai lambannya penanganan perkara tersebut telah memunculkan sorotan publik serta pertanyaan besar mengenai konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, hingga memasuki hampir satu tahun sejak laporan awal disampaikan oleh Muhajirin Siringo-ringo ke Mabes Polri, belum terdapat penjelasan resmi yang terbuka kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Perhatian publik kini tertuju kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, setelah terbitnya surat resmi dari Bareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025 yang memerintahkan Kapolda Riau untuk menindaklanjuti laporan dimaksud. Namun hingga saat ini, pelapor mengaku belum menerima perkembangan penanganan yang substantif.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan, lambannya proses tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum. Investigasi Disebut Berbasis Data dan Dokumen
Laporan terbaru juga diajukan oleh Arjuna Sitepu selaku Investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR, bagian dari jaringan investigasi nasional Jejak Kasus Indonesia (JEJAK KASUS GROUP), sekaligus Ketua Bidang Investigasi DPP BAKORNAS.
Menurut pelapor, laporan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, data administrasi, serta dokumen pendukung yang telah disampaikan kepada Mabes Polri, Komisi III DPR RI, hingga Presiden RI sejak 12 Maret 2026.
Beberapa poin yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut antara lain: SDN 31 Pekanbaru
Disebut berdiri pada akhir tahun 1967, sementara dokumen SKPI mencantumkan tahun kelulusan 1962, sehingga dinilai terdapat selisih waktu sebelum sekolah berdiri. SMPN 1 Pekanbaru
Tahun kelulusan dalam dokumen tercatat 1965 dan dinilai perlu verifikasi lanjutan terkait kesinambungan riwayat pendidikan.
SMEA Negeri Pekanbaru
Dokumen kelulusan tahun 1968 disebut memiliki dugaan ketidaksesuaian administratif, mulai dari penggunaan materai, stempel, hingga tanda tangan.
Dokumen STPLKB Polresta Pekanbaru
Pelapor menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian terkait identitas penandatangan dokumen serta karakteristik administrasi dokumen kepolisian.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Muhajirin menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung ke Polresta Pekanbaru terkait dokumen STPL yang dipersoalkan.
Desakan Prof. Dr. Sutan Nasomal
Prof. Sutan Nasomal meminta pemerintah pusat dan aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan transparan agar persoalan ini tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Presiden Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk memerintahkan aparat terkait agar menangani persoalan ini secara tuntas, transparan, dan profesional. Turunkan tim gabungan dari Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, bersama penyidik Kepolisian untuk melakukan verifikasi menyeluruh. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Desakan Resmi kepada Pemerintah dan APH
Melalui pernyataan resminya, Prof. Sutan Nasomal mendesak agar: H.Bistamam segera dipanggil dan diperiksa terkait dokumen yang dipersoalkan.
Dibentuk tim verifikasi gabungan lintas lembaga. Proses penanganan perkara dibuka secara transparan kepada publik.
Penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas intervensi.
Kesimpulan
Prof. Sutan Nasomal menilai persoalan ini bukan sekadar dugaan administrasi dokumen pendidikan, melainkan telah menjadi ujian terhadap integritas penegakan hukum dan akuntabilitas pejabat publik di Indonesia. Masyarakat, menurutnya, kini menunggu langkah nyata negara dalam memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil tanpa perbedaan perlakuan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
(Jono.Ms)





















