Jakarta | Buserinvestigasi24.com
15 Juli 2026 – Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyambut positif langkah Pemerintah Kota Bogor dalam menertibkan sekaligus membekukan izin trayek angkutan kota (angkot) yang telah berusia lebih dari 20 tahun dan dinilai tidak lagi memenuhi standar kelayakan operasional.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna transportasi umum. Namun demikian, ia menilai pemerintah daerah juga perlu menyiapkan solusi nyata bagi para pemilik angkot maupun sopir yang terdampak kebijakan tersebut.
“Pemerintah Kota Bogor patut diapresiasi karena mengutamakan keselamatan masyarakat melalui penertiban angkot yang sudah tidak layak jalan. Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu menghadirkan solusi agar para pemilik angkot dan sopir tidak kehilangan mata pencaharian,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media daring di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ia mengusulkan agar Pemerintah Kota Bogor memfasilitasi program peremajaan armada melalui skema kredit ringan, subsidi, atau pembiayaan dengan persyaratan yang lebih mudah sehingga pemilik angkot dapat beralih ke kendaraan yang lebih layak dan aman. Selain itu, Prof. Sutan juga mendorong pemerintah daerah membuka kesempatan kerja bagi para sopir angkot yang terdampak, baik melalui penempatan pada sektor pelayanan publik maupun program pemberdayaan ekonomi lainnya.
“Para sopir yang kehilangan pekerjaan perlu mendapatkan perhatian. Mereka dapat diberdayakan pada sektor kebersihan, penataan kota, pelayanan publik, atau bidang lain yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah. Yang terpenting adalah jangan sampai kebijakan ini justru menambah angka pengangguran,” katanya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bogor juga dapat menjalin kerja sama dengan dunia usaha, perbankan, maupun sektor transportasi untuk membuka peluang usaha baru, termasuk pelatihan keterampilan dan akses pembiayaan bagi masyarakat yang ingin beralih profesi, seperti menjadi pengemudi transportasi berbasis aplikasi atau usaha produktif lainnya.
Prof. Sutan menegaskan bahwa menciptakan lapangan kerja merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama ketika menerapkan kebijakan yang berdampak terhadap mata pencaharian warga. Sebagai warga Bogor, ia berharap Kota Bogor terus berkembang menjadi kota yang maju, tertata, dan sejahtera tanpa mengabaikan nilai-nilai budaya Sunda yang menjadi identitas daerah.
“Kota Bogor memiliki potensi besar sebagai pusat ekonomi, pariwisata, dan budaya Sunda. Oleh karena itu, diperlukan kepemimpinan yang mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya tegas, tetapi juga berpihak kepada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Narasumber :
Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional
Ekonom Nasional
Presiden Partai Oposisi Merdeka
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI)
Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal
Pengasuh Pondok Pesantren ASS SAQWA PLUS
Catatan redaksi :
Untuk menjaga akurasi dan keseimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik, sebaiknya media juga meminta tanggapan atau konfirmasi dari Pemerintah Kota Bogor maupun Dinas Perhubungan Kota Bogor terkait kebijakan penertiban angkot dan program penanganan bagi pemilik serta sopir yang terdampak.




















