PARAH!! SPBU No: 142856102 DI JALAN RAYA KOTA LAMA KEMBANG DAMAI DIDUGA SALURKAN BBM BERSUBSIDI KE MAFIA BBM – WARGA ROHUL MENDESAK APH TURUN TANGAN!

- Penulis

Minggu, 21 September 2025 - 09:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul|Buserinvestigasi24.com

Dugaan praktik penyaluran BBM bersubsidi secara ilegal kembali mencuat! Kali ini sorotan tajam publik mengarah ke SPBU No: 142856102 yang berada di Jalan Raya Kota Lama, Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah. SPBU tersebut diduga kuat menjadi sumber penyaluran BBM bersubsidi yang disalurkan bukan kepada masyarakat kecil yang berhak, tetapi justru ke kelompok yang disebut-sebut sebagai mafia BBM.

Warga sekitar menyebut, aktivitas mencurigakan kerap terlihat di sekitar SPBU, di mana truk-truk tangki modifikasi dan jeriken besar antre mengambil solar bersubsidi dalam jumlah yang tidak wajar. “Kami melihat sendiri ada kendaraan-kendaraan yang bolak-balik mengisi, jelas ini bukan konsumsi masyarakat biasa,” ungkap salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan. Minggu (21/09/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat luas yang semakin sulit mendapatkan BBM bersubsidi. Akibatnya, petani, nelayan, sopir angkutan, dan pelaku UMKM harus rela mengantri panjang bahkan membeli dengan harga lebih mahal di pasaran.

Para tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), mulai dari Kapolres Rohul, Kapolda Riau, hingga Pertamina untuk turun tangan. “Jangan biarkan SPBU menjadi ladang bisnis gelap oknum-oknum nakal. Jika terbukti, cabut izinnya dan proses hukum para pelakunya!” tegas salah satu aktivis LSM setempat.

Baca Juga:  Wabup Pelalawan Husni Tamrin Kembali Gaungkan Gerakan Subuh Berjamaah, Perkuat Spirit Iman dan Kebersamaan Umat

Jika dugaan ini terbukti, pelaku dapat dijerat dengan:

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Pasal 480 KUHP tentang penadahan, jika ada pihak yang menerima dan memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal.

Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, yang mewajibkan SPBU menyalurkan BBM subsidi sesuai peruntukannya.

Masyarakat mengingatkan bahwa BBM bersubsidi adalah hak rakyat kecil, bukan bahan dagangan untuk memperkaya oknum nakal. Jika aparat diam, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan runtuh.

Pesan keras dari warga:

“Jangan sampai SPBU berubah jadi mesin penguras hak rakyat! Jika dugaan ini benar, jangan hanya karyawan kecil yang ditangkap – dalangnya harus diseret ke meja hijau. BBM subsidi adalah darah kehidupan ekonomi rakyat, dan siapapun yang berani menyelewengkan harus diberi hukuman paling berat!”

Masyarakat juga memberi ultimatum: jika tidak ada langkah tegas, aksi turun ke jalan akan digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik kotor yang merugikan rakyat kecil.

 

Sumber Berita ; Ketua DPD LSM Penjara Asep Susanto,S.H.

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI
Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum
UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026
Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA
Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 
Baru Bebas Penjara, Pria di Kepenuhan Sejati Kembali Diciduk Polsek Kepnuhan dengan 23 Paket Sabu
Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai
Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:35

LAPOR PAK KAPOLRES! JUDI SABUNG AYAM & JUDI DADU DIDUGA BEBAS BEROPERASI DI SP1 LEMBAH SUBUR, KECAMATAN KRUMUTAN~HUKUM SEAKAN TAK BERTAJI

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:20

Media Bukan Alat Pelindung Kejahatan, Dugaan Mafia Tanah Tuding Masyarakat Lubuk Batu Tinggal Curi TBS, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:17

UPACARA APEL BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 16:12

Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Memberi Tempo tenggang Waktu kepada PT.Mitra Hutani Jaya dan SPA

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:41

Ketua PAC GRIB Jaya Seberida Dukung Polri Tetap di Bawah Pimpinan Presiden RI 

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:53

Gajah diBunuh di Konsesi: Negara Absen, Korporasi Lalai

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:38

Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:45

Tugas Pokok Satintelkam Polri : Garda Terdepan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Makna Logo Arti Filosofis Sejarahnya

Berita Terbaru