PARAH!! SPBU No: 142856102 DI JALAN RAYA KOTA LAMA KEMBANG DAMAI DIDUGA SALURKAN BBM BERSUBSIDI KE MAFIA BBM – WARGA ROHUL MENDESAK APH TURUN TANGAN!

- Penulis

Minggu, 21 September 2025 - 09:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul|Buserinvestigasi24.com

Dugaan praktik penyaluran BBM bersubsidi secara ilegal kembali mencuat! Kali ini sorotan tajam publik mengarah ke SPBU No: 142856102 yang berada di Jalan Raya Kota Lama, Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah. SPBU tersebut diduga kuat menjadi sumber penyaluran BBM bersubsidi yang disalurkan bukan kepada masyarakat kecil yang berhak, tetapi justru ke kelompok yang disebut-sebut sebagai mafia BBM.

Warga sekitar menyebut, aktivitas mencurigakan kerap terlihat di sekitar SPBU, di mana truk-truk tangki modifikasi dan jeriken besar antre mengambil solar bersubsidi dalam jumlah yang tidak wajar. “Kami melihat sendiri ada kendaraan-kendaraan yang bolak-balik mengisi, jelas ini bukan konsumsi masyarakat biasa,” ungkap salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan. Minggu (21/09/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat luas yang semakin sulit mendapatkan BBM bersubsidi. Akibatnya, petani, nelayan, sopir angkutan, dan pelaku UMKM harus rela mengantri panjang bahkan membeli dengan harga lebih mahal di pasaran.

Para tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), mulai dari Kapolres Rohul, Kapolda Riau, hingga Pertamina untuk turun tangan. “Jangan biarkan SPBU menjadi ladang bisnis gelap oknum-oknum nakal. Jika terbukti, cabut izinnya dan proses hukum para pelakunya!” tegas salah satu aktivis LSM setempat.

Baca Juga:  Polda Riau Didesak Copot Kapolres Rohul, Diduga Lindungi Kuari Ilegal Tak Berizin Desa Suka Damai 

Jika dugaan ini terbukti, pelaku dapat dijerat dengan:

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Pasal 480 KUHP tentang penadahan, jika ada pihak yang menerima dan memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal.

Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, yang mewajibkan SPBU menyalurkan BBM subsidi sesuai peruntukannya.

Masyarakat mengingatkan bahwa BBM bersubsidi adalah hak rakyat kecil, bukan bahan dagangan untuk memperkaya oknum nakal. Jika aparat diam, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan runtuh.

Pesan keras dari warga:

“Jangan sampai SPBU berubah jadi mesin penguras hak rakyat! Jika dugaan ini benar, jangan hanya karyawan kecil yang ditangkap – dalangnya harus diseret ke meja hijau. BBM subsidi adalah darah kehidupan ekonomi rakyat, dan siapapun yang berani menyelewengkan harus diberi hukuman paling berat!”

Masyarakat juga memberi ultimatum: jika tidak ada langkah tegas, aksi turun ke jalan akan digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik kotor yang merugikan rakyat kecil.

 

Sumber Berita ; Ketua DPD LSM Penjara Asep Susanto,S.H.

Berita Terkait

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu
Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan
Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”
Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta
Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam
Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah
Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera
Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:52

Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:05

Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:53

Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:48

Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:44

Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:03

Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15

Prof.Dr.Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma

Berita Terbaru