LAPOR PAK ANDRA LURAH SOREK 1 : Atan Napuh, Lansia 87 Thn di Sorek 1 yang Menunggu Uluran Negara: Bantuannya HAK! Bukan Sedekah

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan|Buserinvestigasi24.com

Di sebuah rumah sederhana di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, hidup seorang lansia bernama Atan Napuh, pria berusia 87 tahun yang kini menjalani masa tua dalam keterbatasan yang nyaris tak terbendung. Jum’at (12/12/2025)

Beliau tinggal bersama keluarganya yang juga hidup dalam kondisi ekonomi sangat memprihatinkan. Istrinya, Rasimah, seorang ibu rumah tangga yang sudah renta. Mereka memiliki seorang anak bernama Supar yang juga hidup dalam kondisi serba kekurangan dan tidak memiliki penghasilan tetap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rumah kecil itu bukan sekadar tempat tinggal, melainkan saksi bisu perjuangan sebuah keluarga yang berjuang mempertahankan hidup dari hari ke hari tanpa kepastian makan, tanpa jaminan kesehatan, dan tanpa dukungan pemerintah yang seharusnya hadir di garis paling depan.

Dan di usia setua ini, yang bisa dilakukan Atan Napuh hanyalah memegang erat dokumen kependudukan, berharap suaranya sampai kepada pemerintah.

DATA RESMI (Sesuai Dokumen yang Anda Berikan untuk Keperluan Validasi Pemerintah):

Kepala Keluarga:

Nama: Atan Napuh

NIK: 1405030101370011

Tempat/Tgl Lahir: Kl. Napuh, 01-01-1937

Alamat: Sorek Satu, RT 003 / RW 003

Pekerjaan: Buruh Harian Lepas (sekarang sudah tidak mampu bekerja)

Agama: Islam

Nama Istri : Rasimah

(Tercantum dalam KK keluarga Atan Napuh)

Nama Anak : Supar

(Terdaftar dalam KK keluarga Atan Napuh)

Data ini diberikan dengan tujuan agar pemerintah tidak salah sasaran dan dapat memverifikasi langsung kondisi keluarga ini sebagaimana tercatat dalam dokumen resmi mereka.

“Hingga hari ini, Atan Napuh seorang warga lanjut usia yang hidup dalam keterbatasan belum sekalipun tersentuh bantuan apa pun dari Pemerintah Kelurahan Sorek I. Di tengah usianya yang semakin renta dan kondisi hidup yang serba kekurangan, ia tetap bertahan dengan diam yang panjang, menunggu uluran tangan yang tak pernah datang.”

Hidup Atan Napuh berjalan pelan seperti langkahnya yang kini tidak lagi sekuat dulu. Setiap pagi ia membuka pintu rumahnya yang rapuh bukan untuk menyambut bantuan, tetapi sekadar memastikan bahwa hari ini ia masih bisa bertahan. Di usia yang seharusnya menjadi masa istirahat, Atan justru berjuang sendirian, ditemani rasa lelah dan sunyi yang tak pernah pergi.

Tetangga mengenalnya sebagai sosok yang jarang meminta. Ia lebih memilih menahan lapar daripada menumpang belas kasihan. Namun di balik ketegaran itu, ada getir yang sulit disembunyikan. Sudah bertahun-tahun ia menunggu harapan kecil: perhatian dari pemerintah kelurahan. Sayangnya, nama Atan Napuh tak pernah masuk dalam daftar bantuan sosial apa pun. Seolah-olah ia tak pernah ada.

Dan di sinilah letak luka itu. Di Kelurahan Sorek I, yang selalu bangga dengan semangat kebersamaan, masih ada seorang lansia yang terlewatkan dalam keheningan. Seseorang yang seharusnya cukup dengan uluran tangan kecil dari pihak kelurahan untuk membuat hidupnya sedikit lebih layak.

Baca Juga:  Senator Riau DPD-RI H. Abdul Hamid Berikan Bantuan Kepada Lansia Miskin Atan Napuh

Kalimat ini bukan untuk menyudutkan, tetapi untuk menggugah hati:

Sudikah Pak Andra sebagai Lurah Sorek I menengok Atan Napuh, melihat langsung kondisinya, dan memastikan bahwa ia tak lagi berjalan sendirian?

Karena bagi seorang lansia miskin seperti Atan, perhatian itu bukan sekadar bantuan tetapi pembuktian bahwa negara dan kelurahan masih melihatnya sebagai manusia yang layak hidup dengan martabat.

Hak Mereka Menurut Undang-Undang

Keluarga ini secara jelas memenuhi kriteria penerima bantuan:

1. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

Pasal 7: Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan penanganan fakir miskin.

Pasal 9: Fakir miskin berhak memperoleh bantuan sosial.

2. Permensos Program Keluarga Harapan (PKH)

Lansia di atas 70 tahun termasuk sasaran prioritas.

3. UUD 1945 Pasal 34

Fakir miskin & mereka yang tidak mampu dipelihara oleh negara.

Atan Napuh bukan menuntut kemewahan. Ia hanya menagih hak yang dijamin undang-undang.

Pesan Agama: Perintah Menolong Kaum Lemah

QS. Al-Ma’un ayat 1–3:

Mengabaikan fakir miskin adalah bentuk pendustaan agama.

Hadis Nabi SAW:

“Tidak beriman seseorang ketika ia kenyang sementara tetangganya kelaparan.”

Ini bukan sekadar seruan moral ini adalah perintah tegas bahwa pemerintah dan masyarakat harus hadir menolong keluarga seperti ini.

Dampak Sosial Jika Tidak Ditangani

Kemiskinan ekstrem semakin mengakar.

Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menurun.

Lansia rentan mengalami depresi, keputusasaan, dan masalah kesehatan.

Beban sosial lingkungan meningkat karena bergantung pada belas kasih tetangga.

Negara tidak boleh hadir hanya di acara seremonial. Negara harus hadir di rumah keluarga seperti Atan Napuh ini.

Seruan untuk Pemerintah Daerah Pelalawan

Dinas Sosial Pelalawan, TKSK, aparat desa Sorek1 RT/RW ini waktunya bergerak.

Data sudah jelas. Lokasi jelas. Identitas lengkap. Kondisi keluarga sangat layak menerima:

PKH Lansia

BLT Dana Desa

BPNT/Sembako Non-Tunai

BanSos Darurat

Jaminan Kesehatan & Pendampingan

Tidak ada alasan untuk menunda.

Tidak ada alasan menyebut “tidak terdata” karena semua data sudah terpampang jelas dalam dokumen resmi.

Kisah Atan Napuh adalah pengingat bahwa keadilan sosial belum menyentuh semua pintu. Jika seorang kakek 87 tahun masih menunggu bantuan untuk bertahan hidup, maka ada pekerjaan rumah yang belum dituntaskan oleh negara.

Dan negara melalui pejabat yang diberi amanah wajib hadir, Sebelum terlambat. Sebelum nyawa kembali menjadi angka statistik.

Penulis Berita : Jono.Ms

Sumber Berita : Rudi hartono (Tokoh Pemuda Simpang Bunut)

 

 

Berita Terkait

Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti
Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan
Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan
Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara
Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi
Polres Pelalawan Amankan Wisata di Pangkalan Kerinci, Pastikan Liburan Aman dan Nyaman
Z Park Jadi Primadona Libur Idul Fitri Warga, Yuk Ke Z Park Tempat Nongkrong, Rekreasi, dan Bahagia Keluarga Setiap Hari
PUSKESMAS TANPA PETUGAS! NYAWA NYARIS JADI TARUHAN, DPRD DESAK “BERSIH-BERSIH” TOTAL!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:25

Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:56

Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:42

Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:15

Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:32

Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:34

Z Park Jadi Primadona Libur Idul Fitri Warga, Yuk Ke Z Park Tempat Nongkrong, Rekreasi, dan Bahagia Keluarga Setiap Hari

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:36

PUSKESMAS TANPA PETUGAS! NYAWA NYARIS JADI TARUHAN, DPRD DESAK “BERSIH-BERSIH” TOTAL!

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:01

Pengamanan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1447 H Berjalan Lancar dan Kondusif

Berita Terbaru

Berita

Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi

Selasa, 24 Mar 2026 - 09:32