LAPOR PAK ANDRA LURAH SOREK 1 : Atan Napuh, Lansia 87 Thn di Sorek 1 yang Menunggu Uluran Negara: Bantuannya HAK! Bukan Sedekah

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan|Buserinvestigasi24.com

Di sebuah rumah sederhana di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, hidup seorang lansia bernama Atan Napuh, pria berusia 87 tahun yang kini menjalani masa tua dalam keterbatasan yang nyaris tak terbendung. Jum’at (12/12/2025)

Beliau tinggal bersama keluarganya yang juga hidup dalam kondisi ekonomi sangat memprihatinkan. Istrinya, Rasimah, seorang ibu rumah tangga yang sudah renta. Mereka memiliki seorang anak bernama Supar yang juga hidup dalam kondisi serba kekurangan dan tidak memiliki penghasilan tetap.

Rumah kecil itu bukan sekadar tempat tinggal, melainkan saksi bisu perjuangan sebuah keluarga yang berjuang mempertahankan hidup dari hari ke hari tanpa kepastian makan, tanpa jaminan kesehatan, dan tanpa dukungan pemerintah yang seharusnya hadir di garis paling depan.

Dan di usia setua ini, yang bisa dilakukan Atan Napuh hanyalah memegang erat dokumen kependudukan, berharap suaranya sampai kepada pemerintah.

DATA RESMI (Sesuai Dokumen yang Anda Berikan untuk Keperluan Validasi Pemerintah):

Kepala Keluarga:

Nama: Atan Napuh

NIK: 1405030101370011

Tempat/Tgl Lahir: Kl. Napuh, 01-01-1937

Alamat: Sorek Satu, RT 003 / RW 003

Pekerjaan: Buruh Harian Lepas (sekarang sudah tidak mampu bekerja)

Agama: Islam

Nama Istri : Rasimah

(Tercantum dalam KK keluarga Atan Napuh)

Nama Anak : Supar

(Terdaftar dalam KK keluarga Atan Napuh)

Data ini diberikan dengan tujuan agar pemerintah tidak salah sasaran dan dapat memverifikasi langsung kondisi keluarga ini sebagaimana tercatat dalam dokumen resmi mereka.

“Hingga hari ini, Atan Napuh seorang warga lanjut usia yang hidup dalam keterbatasan belum sekalipun tersentuh bantuan apa pun dari Pemerintah Kelurahan Sorek I. Di tengah usianya yang semakin renta dan kondisi hidup yang serba kekurangan, ia tetap bertahan dengan diam yang panjang, menunggu uluran tangan yang tak pernah datang.”

Hidup Atan Napuh berjalan pelan seperti langkahnya yang kini tidak lagi sekuat dulu. Setiap pagi ia membuka pintu rumahnya yang rapuh bukan untuk menyambut bantuan, tetapi sekadar memastikan bahwa hari ini ia masih bisa bertahan. Di usia yang seharusnya menjadi masa istirahat, Atan justru berjuang sendirian, ditemani rasa lelah dan sunyi yang tak pernah pergi.

Tetangga mengenalnya sebagai sosok yang jarang meminta. Ia lebih memilih menahan lapar daripada menumpang belas kasihan. Namun di balik ketegaran itu, ada getir yang sulit disembunyikan. Sudah bertahun-tahun ia menunggu harapan kecil: perhatian dari pemerintah kelurahan. Sayangnya, nama Atan Napuh tak pernah masuk dalam daftar bantuan sosial apa pun. Seolah-olah ia tak pernah ada.

Dan di sinilah letak luka itu. Di Kelurahan Sorek I, yang selalu bangga dengan semangat kebersamaan, masih ada seorang lansia yang terlewatkan dalam keheningan. Seseorang yang seharusnya cukup dengan uluran tangan kecil dari pihak kelurahan untuk membuat hidupnya sedikit lebih layak.

Baca Juga:  Wakapolres Pelalawan dan Kapolsek Pangkalan Kuras Cek 40 Hektare Jagung, dalam program ketahanan pangan

Kalimat ini bukan untuk menyudutkan, tetapi untuk menggugah hati:

Sudikah Pak Andra sebagai Lurah Sorek I menengok Atan Napuh, melihat langsung kondisinya, dan memastikan bahwa ia tak lagi berjalan sendirian?

Karena bagi seorang lansia miskin seperti Atan, perhatian itu bukan sekadar bantuan tetapi pembuktian bahwa negara dan kelurahan masih melihatnya sebagai manusia yang layak hidup dengan martabat.

Hak Mereka Menurut Undang-Undang

Keluarga ini secara jelas memenuhi kriteria penerima bantuan:

1. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

Pasal 7: Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan penanganan fakir miskin.

Pasal 9: Fakir miskin berhak memperoleh bantuan sosial.

2. Permensos Program Keluarga Harapan (PKH)

Lansia di atas 70 tahun termasuk sasaran prioritas.

3. UUD 1945 Pasal 34

Fakir miskin & mereka yang tidak mampu dipelihara oleh negara.

Atan Napuh bukan menuntut kemewahan. Ia hanya menagih hak yang dijamin undang-undang.

Pesan Agama: Perintah Menolong Kaum Lemah

QS. Al-Ma’un ayat 1–3:

Mengabaikan fakir miskin adalah bentuk pendustaan agama.

Hadis Nabi SAW:

“Tidak beriman seseorang ketika ia kenyang sementara tetangganya kelaparan.”

Ini bukan sekadar seruan moral ini adalah perintah tegas bahwa pemerintah dan masyarakat harus hadir menolong keluarga seperti ini.

Dampak Sosial Jika Tidak Ditangani

Kemiskinan ekstrem semakin mengakar.

Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menurun.

Lansia rentan mengalami depresi, keputusasaan, dan masalah kesehatan.

Beban sosial lingkungan meningkat karena bergantung pada belas kasih tetangga.

Negara tidak boleh hadir hanya di acara seremonial. Negara harus hadir di rumah keluarga seperti Atan Napuh ini.

Seruan untuk Pemerintah Daerah Pelalawan

Dinas Sosial Pelalawan, TKSK, aparat desa Sorek1 RT/RW ini waktunya bergerak.

Data sudah jelas. Lokasi jelas. Identitas lengkap. Kondisi keluarga sangat layak menerima:

PKH Lansia

BLT Dana Desa

BPNT/Sembako Non-Tunai

BanSos Darurat

Jaminan Kesehatan & Pendampingan

Tidak ada alasan untuk menunda.

Tidak ada alasan menyebut “tidak terdata” karena semua data sudah terpampang jelas dalam dokumen resmi.

Kisah Atan Napuh adalah pengingat bahwa keadilan sosial belum menyentuh semua pintu. Jika seorang kakek 87 tahun masih menunggu bantuan untuk bertahan hidup, maka ada pekerjaan rumah yang belum dituntaskan oleh negara.

Dan negara melalui pejabat yang diberi amanah wajib hadir, Sebelum terlambat. Sebelum nyawa kembali menjadi angka statistik.

Penulis Berita : Jono.Ms

Sumber Berita : Rudi hartono (Tokoh Pemuda Simpang Bunut)

 

 

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI DESA PESAGUHAN~”KHAIRUL ANAM” DESAK KASAT RESKRIM BERTINDAK TEGAS! 
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:50

Wabup Pelalawan dan Kapolres Turun Langsung Tangani Karhutla di Teluk Binjai

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:34

SEMBILAN BULAN BERLALU, PLANG SAJA TAK CUKUP: 124,33 HEKTARE DI PELALAWAN DIPERTANYAKAN, APARAT DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:18

“Jangan Biarkan Rakyat Kecil Kehilangan Harapan”: Mashuri Memohon Ketua DPRD Pelalawan Bantu Cari Jalan Keadilan atas Kebun Sawit Bersertifikat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:20

TAMparan KERAS UNTUK PENEGAK HUKUM! DIDUGA GUDANG ROKOK ILEGAL BEROPERASI TERANG-TERANGAN DI KAMPAR, APARAT DITANTANG BERTINDAK

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10

Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan

Berita Terbaru