BBM Industri Diduga Dibongkar di SPBU Ukui, BPH Migas & Polda Riau Diminta Bertindak Tegas

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN, Ukui |Buserinvestigasi24com

Aroma dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di sektor hilir migas. SPBU 14-283-691 Ukui kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya aktivitas ilegal bongkar BBM industri yang tidak sesuai peruntukan dan mekanisme resmi. Senin (26/01/2026)

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber masyarakat sekitar menyebutkan, aktivitas bongkar muat BBM industri diduga dilakukan secara terselubung, bahkan disebut-sebut terjadi di luar jam operasional normal. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana pengawasan, dan siapa yang bermain?

Masyarakat menilai praktik semacam ini tidak hanya mencederai aturan, tetapi juga menghantam rasa keadilan, khususnya di tengah upaya pemerintah menertibkan distribusi BBM agar tepat sasaran.

“Kalau benar BBM industri putih biru dibongkar di SPBU biasanya mobil merah putih, ini bukan pelanggaran ringan. Ini serius dan harus diusut tuntas,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

petugas operator ketika dikonfirmasi di lapangan mobil tangki biru putih saat bongkar BBM diduga BBM non subsidi dan menyatakan pegawas tidak ada serta sebut BBM itu biosolar diduga berkilah dengan alasan alternatif perbantuan, ujarnya.

Dilain pihak warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan “jikalau itu memang BBM Biosolar mengapa mobil yang bongkar tangki biru putih bukannya tangki merah putih dan Itu menjadi pertanyaan bagi publik. Jika seperti itu kemana BBM Solar subsidi digunakan dan setahunya biasanya tangki Biru itu BBM non subsidi untuk perusahaan industri” ucapnya.

“Sementara itu, Manager SPBU tersebut saat dikonfirmasi tim media Buserinvestigasi24.com pihak SPBU 14-283-691 Ukui melalui M.Daniel tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.”

Dikonfirmasi Polsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma, S.T.K., S.I.K. oleh tim media terkait diduga aktivitas ilegal tersebut masih dalam diupayakan belum mendapatkan keterangan resmi.

Baca Juga:  MARAKNYA NINJA SAWIT DI SP2 DESA BUANA BAKTI KERINCI KANAN

BPH Migas & Polda Riau Didesak Turun Tangan

Publik kini menunggu langkah tegas BPH Migas dan Polda Riau. Pengawasan SPBU berada di bawah kendali negara, sehingga pembiaran jika benar terjadi berpotensi menimbulkan preseden buruk dan membuka ruang praktik mafia migas.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak ada kesan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Pasal Hukum yang Berpotensi Dilanggar Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 huruf b dan/atau c

Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan.

Ancaman pidana:

Penjara hingga 5 (lima) tahun

Denda hingga Rp50 miliar

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014

Mengatur pendistribusian dan harga jual BBM, termasuk larangan penyalahgunaan BBM tertentu dan BBM industri.

1). Sanksi Administratif

2). Pembekuan hingga pencabutan izin SPBU

3). Denda administratif dan penghentian operasional

Dampak Sosial yang Menghantam Masyarakat

Dugaan praktik ilegal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berdampak luas:

1). Kelangkaan BBM bagi masyarakat umum

2). Kenaikan harga akibat distribusi tidak sehat

3). Rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi pengawas

4). Memicu kecemburuan sosial dan keresahan warga

5). Membuka ruang mafia migas yang merugikan negara

Catatan Redaksi (Keberimbangan)

Pemberitaan ini mengacu pada informasi awal dan dugaan yang berkembang di masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 14-283-691 Ukui  belum memberikan keterangan resmi. Redaksi

Buserinvestigasi24.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat UU Pers.

 

Tim Redaksi

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI DESA PESAGUHAN~”KHAIRUL ANAM” DESAK KASAT RESKRIM BERTINDAK TEGAS! 
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:37

Profesor Sutan Nasomal Dukung BPJPH: Label Halal Wajib Dicantumkan, Pelaku Usaha Jangan Abaikan Aturan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:34

Kasus Layanan Internet Bone Disorot, Prof. Sutan Nasomal Hukum Internasional, Ekonom, Minta Polres Bone Buka Terang Legalitas!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:25

HUT Ke-81 RI, Prof. Sutan Nasomal: Jangan Hanya Nyanyikan Indonesia Raya, Ingatlah Sang Penciptanya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:17

IKTN Ukir Sejarah Lewat Wisuda Perdana, 46 Sarjana Dilepas Menatap Masa Depan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:08

ACEH MENCEKAM, BENDERA MERAH PUTIH DITURUNKAN DIGANTI BULAN BINTANG, MASSA BENTROK DENGAN APARAT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:59

Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Perintahkan Wapres Gibran Audit 32 Ribu Korban Banjir Bireuen, Baru 4.000 Tersalur Diduga “Ngapung”

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:54

Prof. Sutan Nasomal Dorong Kapolri Beri Penghargaan bagi Personel Berprestasi dalam Pengungkapan Kasus

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:50

Wabup Pelalawan dan Kapolres Turun Langsung Tangani Karhutla di Teluk Binjai

Berita Terbaru