Deforestasi Kawasan Hutan Alih Fungsi Kebun Sawit Mamahan Jaya, Satgas PKH Belum Bertindak

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 06:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan | Buserinvestigasi24.com

Kawasan hutan yang berada didalam Desa pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan menjadi sorotan dampak deforestasi alih fungsi di jadikan perkebunan kelapa sawit.

Perpres Nomor 5 tahun 2025 menjadi langkah kongrit dalam menenertiban kawasan dari perambahan kawasan hutan ilegal dan juga tambang ilegal sebuah tolak ukur dalam pemberian sangsi administratif bagi yang tidak memiliki izin mengalih fungsikan kawasan hutan ke perkebunan kelapa sawit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sangsi administratif tersebut tertuang didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 merupakan perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021 yang mengatur tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda administratif di bidang kehutanan.

Dimana, Desa Pangkalan Gondai mendapat izin dari pemerintah pusat dalam pengelolaan Perhutanan Sosial seluas 9210 Hektar SK Nomor : SK.1201/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2018.

Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan (GP3) Juhendri saat di konfirmasi awak media ” Kita sangat apresiasi dengan adanya Satgas PKH dalam menertibkan kebun sawit yang tidak memiliki izin atau ilegal didalam kawasan hutan dalam upaya mendukung program bapak Presiden RI Prabowo Subianto”.

Baca Juga:  Rojali Diduga Gali Tanah Tanpa Izin di Muara Jaya, Semua Aparat Bungkam — Ketua LSM PENJARA: Ada Apa Dengan Penegak Hukum di Rohul?

Tentunya kawasan hutan atau Perhutanan Sosial tersebut tidak bisa di alih fungsi kan ke perkebunan kelapa sawit apalagi pemilik kebun sawit tersebut berada di luar Kabupaten Pelalawan khususnya desa pangkalan Gondai.

Yang seyogyanya, kawasan hutan atau Perhutanan Sosial tersebut pemerintah pusat melalui program nya dikategori tanaman kehutanan dan tanaman sela (agroforestry) untuk mendukung ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat. Ungkap nya Juhendri yang disapa Joe

Putra kelahiran Pelalawan ini,

Dan jangan beranggapan bahwa, menanam satu atau dua pohon di dalam kebun sawit masuk didalam kawasan hutan dan itu bukan reboisasi akan tetapi dugaan kita itu namanya mengelabui petugas. Terangnya Joe

Mari kita bersama-sama menjaga hutan dan hutan akan menjaga kita sesuai moto bapak Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dengan tagline “Green Policing”..tutupnya Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan Juhendri (Red)

Berita Terkait

Rokok ilegal Marak di Bandung Barat, Negara Jangan Tunduk pada Jaringan Gelap
Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti
Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan
Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan
Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara
Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi
Polres Pelalawan Amankan Wisata di Pangkalan Kerinci, Pastikan Liburan Aman dan Nyaman
Z Park Jadi Primadona Libur Idul Fitri Warga, Yuk Ke Z Park Tempat Nongkrong, Rekreasi, dan Bahagia Keluarga Setiap Hari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:02

Rokok ilegal Marak di Bandung Barat, Negara Jangan Tunduk pada Jaringan Gelap

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:25

Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:56

Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:42

Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:15

Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara

Senin, 23 Maret 2026 - 11:50

Polres Pelalawan Amankan Wisata di Pangkalan Kerinci, Pastikan Liburan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:34

Z Park Jadi Primadona Libur Idul Fitri Warga, Yuk Ke Z Park Tempat Nongkrong, Rekreasi, dan Bahagia Keluarga Setiap Hari

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:36

PUSKESMAS TANPA PETUGAS! NYAWA NYARIS JADI TARUHAN, DPRD DESAK “BERSIH-BERSIH” TOTAL!

Berita Terbaru