Dugaan Dana BOS ‘Fantastis’ di SMAN 2 Lubuk Pakam Disorot, Kejati Sumut Didesak Turun Tangan – Transparansi Sekolah Dipertanyakan

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | Buserinvestigasi24.com

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menelusuri dugaan ketidaktransparanan penggunaan anggaran tahun 2024 yang nilainya dinilai sangat besar. Sabtu (07/03/2026)

Sorotan tersebut mencuat setelah muncul laporan yang menyebutkan adanya sejumlah komponen pengeluaran dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS yang dianggap tidak wajar. Salah satunya pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang disebut mencapai angka Rp: 545.923.800 dalam satu tahun, angka yang dinilai cukup fantastis untuk kategori perawatan fasilitas sekolah.

Selain itu, dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya penerimaan siswa baru yang dicatat dalam dua tahap pengeluaran, sehingga menimbulkan pertanyaan dari sejumlah kalangan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran tersebut.

Direktur Eksekutif LSM LARaS, Firdaus Tanjung, secara terbuka meminta pihak aparat penegak hukum untuk segera melakukan klarifikasi terhadap pihak sekolah.

“Kami meminta pihak Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa kepala sekolah berinisial SM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dugaan ketidaktransparanan penggunaan dana BOS ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Firdaus.

Menurutnya, dana BOS merupakan uang negara yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan sepenuhnya untuk mendukung kegiatan pendidikan, sehingga penggunaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Firdaus juga mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan kepala sekolah tersebut jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun indikasi penyimpangan.

“Jika nantinya terbukti ada pelanggaran atau penyalahgunaan, maka kami meminta agar yang bersangkutan diberi sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

LSM LARaS menyatakan dalam waktu dekat akan melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) secara resmi kepada pihak kejaksaan agar kasus ini dapat ditelusuri secara transparan dan objektif.

Baca Juga:  PGRI Aceh Singkil Dukung Penuh Kebijakan Kadisdik Larang Kegiatan Siswa ke Luar Daerah

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

Pasal 2 Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Ancaman pidana: penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor

Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun aparat penegak hukum, sehingga semua dugaan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif dan transparan.

Dampak Sosial yang Dikhawatirkan

Jika dugaan penyimpangan dana pendidikan benar terjadi, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat:

1). Mengurangi kualitas fasilitas belajar siswa

2). Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan

3). Menciptakan ketidakadilan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang sangat bergantung pada program BOS.

Dampak Terhadap Lingkungan Sekolah Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang tidak tepat sasaran berpotensi menyebabkan:

1). Fasilitas sekolah tidak terawat secara optimal

2). Lingkungan belajar yang kurang layak dan kurang aman bagi siswa

3). Terhambatnya program peningkatan kualitas pendidikan di sekolah.

Sejumlah pihak kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan apakah penggunaan dana BOS di SMAN 2 Lubuk Pakam telah berjalan sesuai aturan atau justru menyimpan persoalan serius yang perlu diusut hingga tuntas.

(Tim Investigasi)

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI DESA PESAGUHAN~”KHAIRUL ANAM” DESAK KASAT RESKRIM BERTINDAK TEGAS! 
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:37

Profesor Sutan Nasomal Dukung BPJPH: Label Halal Wajib Dicantumkan, Pelaku Usaha Jangan Abaikan Aturan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:34

Kasus Layanan Internet Bone Disorot, Prof. Sutan Nasomal Hukum Internasional, Ekonom, Minta Polres Bone Buka Terang Legalitas!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:25

HUT Ke-81 RI, Prof. Sutan Nasomal: Jangan Hanya Nyanyikan Indonesia Raya, Ingatlah Sang Penciptanya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:17

IKTN Ukir Sejarah Lewat Wisuda Perdana, 46 Sarjana Dilepas Menatap Masa Depan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:08

ACEH MENCEKAM, BENDERA MERAH PUTIH DITURUNKAN DIGANTI BULAN BINTANG, MASSA BENTROK DENGAN APARAT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:59

Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Perintahkan Wapres Gibran Audit 32 Ribu Korban Banjir Bireuen, Baru 4.000 Tersalur Diduga “Ngapung”

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:54

Prof. Sutan Nasomal Dorong Kapolri Beri Penghargaan bagi Personel Berprestasi dalam Pengungkapan Kasus

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:50

Wabup Pelalawan dan Kapolres Turun Langsung Tangani Karhutla di Teluk Binjai

Berita Terbaru