Riau | Siak | Dayun
Aktivitas perjudian sabung ayam yang diduga berlangsung secara terbuka di Afdeling 11, RT: 01 RW : 03, Desa Pangkalan Makmur, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak,propinsi riau yang menjadi sorotan tajam masyarakat siak. Kegiatan yang disebut rutin digelar setiap Sabtu, Minggu, Selasa, dan Kamis ini memunculkan pertanyaan serius: di mana peran aparat penegak hukum khususnya polres siak? Rabu (29/04/2026)
Informasi yang dihimpun dari warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut sudah lama berlangsung tanpa adanya penindakan tegas. Warga mengaku resah, bahkan menilai praktik ini seolah “kebal hukum” karena terus berjalan tanpa adanya hambatan sedikitpun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah sangat meresahkan. Kegiatan itu ramai, terang-terangan, tapi tidak pernah ada tindakan. Kami jadi bertanya-tanya, apakah hukum benar-benar ditegakkan di sini?” ungkap salah seorang warga.
Lebih jauh, warga juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum Loreng Berinisial “N” yang bertugas di koramil daerah siak, dalam pengelolaan gelanggang sabung ayam tersebut. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan klarifikasi dan konfirmasi resmi dari pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Sorotan publik kini mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Siak dan Polda Riau. Masyarakat mendesak agar tidak ada pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut. Ketegasan dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Secara hukum, segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, merupakan tindak pidana.
KUHP Terbaru Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional baru) yang menggantikan KUHP lama (warisan kolonial). Dalam KUHP terbaru ini, ketentuan tentang perjudian tetap diatur dan bahkan diperjelas.
Pasal 426 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) Mengatur tentang tindak pidana perjudian: Setiap orang yang tanpa izin: menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judiatau turut serta dalam usaha perjudian Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda maksimal kategori VI (hingga Rp2 miliar)
Pasal 427 KUHP Mengatur tentang orang yang ikut bermain judi:
Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahunatau pidana denda maksimal kategori III (hingga Rp50 juta)
Selain itu, aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban umum sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga pembiaran terhadap aktivitas ilegal berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen penegakan hukum. Dari sisi dampak, keberadaan praktik perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa konsekuensi serius
Dampak Sosial:
>Meningkatkan potensi kriminalitas seperti perkelahian, pencurian, hingga utang-piutang yang berujung konflik
>Merusak moral masyarakat, terutama generasi muda
>Memicu keresahan dan ketidaknyamanan warga sekitar
Dampak Lingkungan:
>Kebisingan dan keramaian yang mengganggu ketenangan lingkungan
>Potensi penumpukan sampah dari aktivitas kerumunan
>Risiko gangguan ketertiban dan keamanan wilayah tersebut
Masyarakat Afdeling 11 siak berharap kepada bapak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H.. sebagai kapolres siak, AKP Dr. Raja Kosmos P SH MH sebagai kasat reskrim polres siak dan kepada bapak kapolda riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. agar segera turun tangan dan bertindak secara nyata, bukan sekadar menunggu laporan yang berulang saja. Penindakan yang tegas dan transparan dinilai penting untuk memastikan hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berlaku adil tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Siak, polda riau dan instansi terkait masih dalam proses konfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi atas dugaan aktivitas tersebut.
(Tim Redaksi)





















