Riau | Siak | Sabak Auh | Buserinvestigasi24.com
Polemik di Desa Sungai Tengah kian memanas. Di tengah sorotan publik terkait dugaan penyimpangan aset desa dan absennya kepemimpinan saat konflik mencuat, muncul persoalan baru yang menambah daftar tanda tanya besar, Kepala Desa (Penghulu) desa Sungai Tengah,kecamatan sabak auh kabupaten siak Mestimaimunah, diduga memblokir nomor WhatsApp seorang jurnalis yang bernama, “Jufriadi” sebagai kaperwil dari media Asiadailytime.com.
Langkah tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai sikap yang tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik, terlebih ketika pejabat publik tengah menjadi sorotan masyarakat. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan untuk meminta klarifikasi terkait berbagai isu yang berkembang justru berujung pada terputusnya komunikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyayangkan sikap tersebut.
“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus menghindar? Ini justru menambah kecurigaan masyarakat desa sungai tengah,” ujarnya.
Kewajiban Keterbukaan Informasi
Dalam perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, tindakan menghindari konfirmasi pers dapat bertentangan dengan prinsip transparansi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik wajib memberikan akses informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat, termasuk melalui media.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki kewajiban untuk:
>Menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, jujur, profesional, terbuka dan akuntabel
>Memberikan informasi kepada masyarakat desa secara terbuka
>Menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa tersebut.
Sorotan Terhadap Aparat Penegak Hukum
Situasi ini memicu desakan keras dari masyarakat desa sungai tengah agar Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan di daerah siak, agar segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh.Terlebih, sebelumnya telah mencuat dugaan serius terkait:
>Pengalihan aset desa berupa motor dinas milik desa menjadi motor milik pribadi
>Ketidakhadiran kepala desa saat polemik internal desa (Aset Desa) memuncak
Jika dugaan tersebut terbukti, maka dapat berpotensi melanggar hukum, di antaranya:
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar
Pasal 406 KUHP tentang perusakan atau penggelapan barang milik negara/daerah Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang secara tegas melarang pengalihan aset desa tanpa mekanisme yang sah
Pers dan Hak Konfirmasi
Dari sisi jurnalistik, upaya konfirmasi merupakan bagian penting dalam pemberitaan berimbang sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3, yang menegaskan bahwa wartawan wajib menguji informasi dan memberikan kesempatan hak jawab kepada pihak terkait. Dengan terblokirnya akses komunikasi, proses klarifikasi menjadi terhambat, yang justru dapat merugikan semua pihak, termasuk pejabat yang bersangkutan.
Seluruh masyarakat desa sungai tengah Menunggu Jawaban atas semua permasalahan ini
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kades Sungai Tengah, “Mestimaimunah”. Pihak media Buserinvestigasi24.com masih berupaya membuka jalur komunikasi lain guna mendapatkan penjelasan yang berimbang. Di tengah derasnya sorotan, publik kini menunggu, Apakah ini sekadar miskomunikasi, atau ada sesuatu yang sengaja dihindari? Yang jelas, dalam situasi seperti ini, diam bukanlah jawaban melainkan bahan bakar bagi kecurigaan yang kian membesar di lingkungan masyarakat desa sungai tengah.
Penulis Berita : Jono.Ms





















