PADANG | Buserinvestigasi24.com
17 Juli 2026 – Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti secara profesional dan menyeluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Peduli Usaha Mikro (KPUM) pada PT Bank Nagari.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dari sistem pengawasan keuangan negara yang harus ditindaklanjuti secara serius. Ia menilai rekomendasi BPK tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus menjadi dasar untuk memperkuat tata kelola dan, apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
«”Temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai dokumen administrasi. Apabila terdapat indikasi tindak pidana yang didukung alat bukti yang memadai, maka proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih,” tegas Prof. Sutan Nasomal.»
Ia juga menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum wajib tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut dalam proses pemeriksaan berhak memberikan klarifikasi, pembelaan, dan memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Prof. Sutan Nasomal berharap pendalaman atas temuan BPK dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh kantor cabang yang tercatat memiliki permasalahan, sehingga penerapan hukum benar-benar mencerminkan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
«”Prinsip persamaan di mata hukum harus benar-benar diwujudkan. Tidak boleh ada perlakuan berbeda karena jabatan, kedudukan, maupun hubungan tertentu. Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.»
Pandangan serupa turut disampaikan Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batubara, yang meminta agar setiap temuan yang berpotensi mengandung unsur pidana didalami secara menyeluruh sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pokok Temuan BPK
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 78 debitur pada 16 kantor cabang dan kantor cabang pembantu, BPK menemukan sejumlah kelemahan dalam proses penyaluran kredit, antara lain:
– Analisis kredit belum sepenuhnya sesuai pedoman yang berlaku.
– Verifikasi dokumen debitur belum dilakukan secara memadai.
– Dana kredit diduga dimanfaatkan oleh pihak lain atau tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit.
– Penilaian ulang terhadap agunan mengalami keterlambatan.
– Pengawasan terhadap kredit dinilai belum optimal.
– Terdapat baki debet sebesar Rp17.897.027.339.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar PT Bank Nagari memperkuat sistem pengendalian internal, memperbaiki mekanisme analisis dan pengawasan kredit, serta mempercepat penyelesaian kredit bermasalah.
Manajemen PT Bank Nagari, sebagaimana tercantum dalam tanggapan atas hasil pemeriksaan, menyatakan menerima rekomendasi BPK dan berkomitmen menyusun langkah-langkah perbaikan, termasuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang menangani penyaluran kredit.
Menutup keterangannya, Prof. Sutan Nasomal berharap upaya perbaikan tata kelola perbankan berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang adil dan profesional.
«”Perbaikan tata kelola harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang berkeadilan. Persoalan administratif diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku, sedangkan apabila terdapat unsur pidana, proses hukum harus dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah maupun aparat penegak hukum dapat terus terjaga,” pungkasnya.»
Narasumber :
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. — Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Pengamat Kebijakan Publik, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), Ketua Umum YPLBH Prof. Sutan Nasomal, serta Pengasuh Pondok Pesantren ASS SAQWA Plus.




















