Warga Bertanya: Polsek Pangkalan Kuras Berani Menindak atau Cuman Tutup Mata Saja…???
RIAU | PELALAWAN | PANGKALAN KURAS |Buserinvetigasi24.com
Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat dan memantik kemarahan publik. Kali ini, gudang penimbunan bbm bersubsidi yang beralamat di jalan lintas sorek satu 1 RT:03 RW:02 Kelurahan Sorek 1 Pas di samping Clinic Feng Sui Di bawah penginapan Sardela kecamatan pangkalan kuras, kabupaten pelalawan, propinsi riau. dengan titik kordinat : Lintang (Latitude) : 0°08’01,45″ LU (N), Bujur (Longitude): 102°04’22,206″ BT (E), diduga kuat menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi dan ironisnya, aktivitas tersebut terkesan bebas beroperasi tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum. Jum’at (17/07/2026).
Dari hasil penelusuran dan penyelidikan tim media Buserinvestigasi24.com dilapangan dan dari sejumlah informasi yang beredar di tengah masyarakat kelurahan sorek1 menyebutkan kepada awak media Buserinvestigasi24.com bahwa gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM bersubsidi tersebut dikaitkan dengan sejumlah nama yang dikenal semua warga di kelurahan sorek satu yaitu “PAK DAYU” dan anak nya yang sering membantu melangsir dari SPBU dan menjual ke berbagai wilayah BBM itu Bernama “SIHENDRA”
Info Dari Warga Pasar Lama Sorek 1 :
“Soalnya saya juga kalau malam sering nongkrong di sekitar penginapan sardela situ kadang di tempat doorsmer sambil cuci motor pak, dan saya sering melihat itu pas belakang rumah mereka itu ada baby tank dan susunan jerigen yang cukup banyak lo pak! Ujar warga kelurahan sorek1 tersebut kepada awak media Buserinvestigasi24.com yang tak ingin di sebutkan namanya.”
“Nama-nama itu bukan rahasia lagi di sini. Tapi anehnya, aktivitas mereka seperti kebal hukum,” ujar seorang warga pasar lama kepada awak media Buserinvestigasi24.com saat di lokasi.”
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, aktivitas bongkar muat BBM itu kerap kali terjadi pada jam-jam tertentu secara sembunyi-sembunyi bahkan disebut berlangsung secara berulang dan terstruktur. Warga kelurahan sorek satu mengaku heran, mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum ini seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH).
“Kami masyarakat kecil heran, ini BBM subsidi milik negara, tapi kok seperti dikuasai segelintir orang. Kalau memang ilegal, kenapa tidak ditindak?” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pertanyaan Tajam Mengarah ke Aparat Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras dan menusuk ke institusi kepolisian setempat, khususnya Polsek Pangkalan Kuras. Apakah aparat tidak mengetahui, atau justru mengetahui namun memilih diam?
Publik menilai, jika dugaan ini benar, maka pembiaran terhadap praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan tamparan yang sangat keras terhadap rasa keadilan masyarakat yang selama ini harus antre panjang panas-panasan demi mendapatkan haknya.
Perlu ditegaskan, penimbunan BBM bersubsidi bukan tindak pidana sepele, Pelaku dapat dijerat dengan :
“Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diancam pidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp;60 miliar.”
Jika terbukti melibatkan jaringan atau dilakukan secara terorganisir, sanksi hukum dapat diperberat. Masyarakat menilai, jika aparat benar-benar melakukan patroli dan penyelidikan serius, maka mustahil aktivitas yang diduga melibatkan gudang, tangki, jerigen dan mobil-mobil pengangkut BBM bersubsidi ini tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
Publik kini menunggu langkah nyata dan Tegas dari Polsek Pangkalan Kuras :
>Apakah Kapolsek Pangkalan Kuras Bapak KOMPOL Rinaldy Parlindungan, S.H. dan
Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Bapak IPTU Leonardo A. Sitanggang, S.H. akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebut warga? Atau justru membiarkan dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi terus berlangsung selamanya tanpa tindakan?
Selain pelanggaran hukum, penimbunan BBM ilegal berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius, antara lain:
Risiko kebakaran dan ledakan akibat penyimpanan BBM tanpa standar keselamatan (K3) :
1). Pencemaran tanah dan air akibat kebocoran solar atau bensin
2). Ancaman kebakaran dan keselamatan warga sekitar pinggir jalan poros lintas pasar, terutama dipemukiman padat penduduk yang sangat rawan kebakaran dan konsleting listrik.
Dampak Sosial : Rakyat selalu Jadi Korban
1). Kelangkaan BBM subsidi setiap hari di SPBU
2). Harga kebutuhan pokok ikut terdongkrak
3). Rakyat kecil, petani, nelayan, dan pelaku UMKM menjadi korban paling nyata
4). Munculnya ketidakpercayaan publik terhadap aparat kepolisian dan negara.
Desakan Tegas : Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak! Masyarakat kini mendesak Polsek Pangakalan Kuras
Polsek Pangkalan Kuras dan Polres Pelalawan harus bertindak tegas dan transparan dan wajib turun tangan dan melakukan penyelidikan serta melakukan pengawasan dan audit distribusi BBM di wilayah Sorek1 dan sekitarnya Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Jika aparat lamban atau terkesan membiarkan, maka kecurigaan publik akan semakin menguat adanya main mata dan mencederai marwah institusi penegak hukum itu sendiri.
Kini bola panas berada di tangan aparat kepolisian khususnya polsek pangkalan kuras kepada bapak Kapolsek Pangkalan Kuras Bapak KOMPOL Rinaldy Parlindungan, S.H. dan
Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Bapak IPTU Leonardo A. Sitanggang, S.H., Apakah Berani bertindak, atau membiarkan kepercayaan masyarakat semakin runtuh di mata publik? (Tim Redaksi)
Catatan Redaksi :
Awak media masih berusaha mengkonfirmasi pemilik usaha tersebut dan Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut di dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan atau klarifikasi, Berita ini disusun berdasarkan hasil dari penyelidikan yang mendalam dan hasil investigasi Tim Redaksi Media Buserinvestigasi24.com dilapangan dan dari keterangan masyarakat di daerah simpang pasar lama dan warga kelurahan sorek1 kec.pangkalan kuras yang tak ingin disebutkanidentitasnya didalam berita ini, Tim Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















