LAPOR PAK KAPOLDA! JUDI SABUNG AYAM DAN JUDI DADU MILIK “SIPERI” KIAN MENGGILA DI UJUNG BATU! WARGA MURKA, KAPOLSEK BUNGKAM SAAT DI KONFIRMASI

- Penulis

Minggu, 6 September 2026 - 02:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU | ROHUL | UJUNG BATU| Buserinvestigasi24.com

Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian jenis sabung ayam dan judi dadu di wilayah Ladang cemer, desa ujung batu, kecamatan ujung batu, kabupaten Rokan hulu, propinsi riau, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat ujung batu. Kegiatan yang disebut-sebut warga ujung batu milik “SiPERI” yang berlangsung 3X dalam satu minggu, yakni setiap hari selasa, sabtu dan minggu di kadang cemer. Minggu (06/09/2026)

Masyarakat sontang mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga melibatkan banyak orang tersebut dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Sejumlah warga mengaku resah karena khawatir praktik perjudian akan semakin berkembang dan berdampak buruk terhadap kehidupan sosial masyarakat.

Ironisnya, saat awak media Buserinvestigasi24.com di rohul berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek ujung batu bapak kompol buyung Kardinal, S.H.,M.H. hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi. Sikap diam tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat sontang yang menantikan kepastian penegakan hukum.

“Kalau memang tidak ada aktivitas perjudian, seharusnya aparat turun langsung untuk memastikan. Tapi kalau benar ada, kenapa dibiarkan?” apakah jangan-jangan “kapolsek ikut melindunginya” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat ujung batu mengingat kembali aksi unjuk rasa emak-emak beberapa bulan lalu yang menuntut penertiban peredaran narkoba serta warung remang-remang milik emi lambai dan rahul di wilayah tersebut. Saat itu, aparat gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri turun tangan melakukan razia hingga pembongkaran lokasi yang dianggap meresahkan warga ujung batu berharap jangan sampai kejadian tersebut terulang kembali.

Pasal 426 KUHP Terbaru (Penyelenggara/Bandar Judi)

Setiap orang yang tanpa izin:

>Menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian

>Menawarkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berjudi

>Turut serta dalam perusahaan perjudian

>Menjadikan kegiatan perjudian sebagai mata pencaharian.

Ancaman pidana:

Penjara paling lama 9 tahun, atau

Denda paling banyak Kategori VI (Rp2 miliar). Pasal 427 KUHP Baru (Pemain Judi)

Setiap orang yang menggunakan kesempatan berjudi yang diselenggarakan tanpa izin.

Ancaman pidananya:

Penjara paling lama 3 tahun, atau

Denda paling banyak Kategori III (Rp50 juta).

Dampak Sosial yang Mengkhawatirkan

Perjudian bukan sekadar pelanggaran hukum. Dampaknya dapat merusak tatanan sosial masyarakat, memicu konflik rumah tangga, meningkatkan angka kriminalitas, memicu utang-piutang, hingga mendorong munculnya tindak pidana lain seperti pencurian, penganiayaan, dan peredaran narkotika. Tidak sedikit keluarga yang hancur akibat kecanduan judi. Uang kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak, hingga hasil kerja keras masyarakat dapat habis di meja perjudian.

Dampak Lingkungan dan Keamanan

Keberadaan lokasi perjudian yang ramai dikunjungi juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, keributan, perkelahian, kemacetan, sampah, hingga keresahan masyarakat sekitar. Jika dibiarkan berlarut-larut, kondisi tersebut dapat menciptakan citra negatif terhadap daerah dan mengganggu iklim investasi serta pembangunan.

Warga Ujung Batu Minta Kapolda Riau Turun Tangan

Masyarakat Ujung batu berharap kepada Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum sebagai Kapolda Riau dan jajaran seluruh jajaran Polres Rokan Hulu agar segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana perjudian sebagaimana yang dikeluhkan warga ujung batu.

Baca Juga:  Polres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

Sebagai daerah yang mengusung semangat “Negeri Seribu Suluk”, Kabupaten Rokan Hulu diharapkan tetap menjadi wilayah yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, adat, dan hukum. Warga menilai tidak boleh ada ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi merusak moral generasi muda serta ketertiban masyarakat.

Warga Desa ujung batu kini mendesak Kapolsek ujung batu bapak kompol buyung kardinal,S.H,.M.H., Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K. serta Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. serta seluruh jajaran satreskrim polres rohul agar segera turun langsung menindak dan membersihkan praktik perjudian di wilayah tersebut.

> “Kami butuh bukti, bukan janji! Kalau aparat diam saja, berarti ada yang tidak beres,” ungkap seorang tokoh pemuda ujung batu yang tak ingin disebutkan namanya demi keselamatan pribadi dan keluarganya

Publik kini menanti, apakah aparat benar-benar akan membasmi penyakit sosial ini sampai ke akar-akarnya, atau justru membiarkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum.

Sudah saatnya penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi juga tajam ke atas! Jika aparat masih menutup mata terhadap aktivitas judi di sontang, maka wibawa hukum di Rokan Hulu patut dipertanyakan.

Negara tidak boleh kalah oleh meja dadu dan arena sabung ayam!

Setiap bentuk pembiaran terhadap kejahatan adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan amanah rakyat.

Warga ujung batu menunggu aksi nyata bukan alasan! Kapolsek ujung batu bapak kompol buyung kardinal,S.H,.M.H., dan Kapolres Rokan Hulu AKBP emil eka putra,S.I.K,.M.S.I harus segera bersihkan desa sontang dari segala bentuk perjudian! Karena diam terhadap kemungkaran berarti turut melanggengkan kezaliman dan mendukung segala kemaksiatan.

“Kalau hukum tumpul ke bawah tapi tajam ke atas, rakyat akan kehilangan kepercayaan. Jangan biarkan judi merajalela di “negeri seribu suluk”/bumi Rokan Hulu,” tegas Ardi seorang tokoh adat masyarakat setempat kepada awak media Buserinveatigasi24.com.

“Slogan resmi daerah Rokan Hulu yang umum dikenal adalah “Negeri Seribu Suluk”. Slogan ini mengacu pada tradisi mendalami ajaran Islam dan kedisiplinan yang kuat di wilayah tersebut.

“Negeri Seribu Suluk” : Ini adalah julukan atau slogan utama untuk Kabupaten Rokan Hulu, yang menggambarkan kekayaan tradisi dan ajaran Islam yang sangat kuat di wilayah tersebut apakah pantas dengan slogan tersebut jika sarang perjudian menjamur dengan bebas tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum di rohul…???”

Catatan Redaksi :

Berita ini disusun berdasarkan hasil dari penyelidikan yang mendalam dan hasil investigasi tim redaksi media Buserinvestigasi24.com dilapangan dan dari keterangan masyarakat sekitar desa ujung batu yang tak ingin disebutkan identitasnya, Tim Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis Berita ; Jono.Ms

 

 

Berita Terkait

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Perkara Narkoba Kembali Mencuat di Rokan Hulu
PROF. DR. SUTAN NASOMAL: DI TENGAH TEKANAN EKONOMI RAKYAT, KENAPA BANYAK LEMBAGA DAN KEMENTERIAN MINTA TAMBAHAN ANGGARAN?
Prof. Sutan Nasomal : Kasus Keracunan Siswa SMPN 1 Makale Seharusnya Tidak Terjadi, Aparat Diminta Usut Pengelolaan SPPG
Prof. Sutan Nasomal Soroti Peredaran Narkoba dan Judi Online: Penegakan Hukum Harus Tegas Tanpa Toleransi
USAHA PETERNAKAN AYAM SKALA BESAR DI TERANTANG MANUK DIDUGA ILEGAL DAN JARAH BBM SUBSIDI, APH DAN DINAS TERKAIT DI PELALAWAN JANGAN TUTUP MATA!
APARAT TUTUP MATA? AKTIVITAS SOMEL DI DESA GENDUANG MENANTANG HUKUM, KELASTRIAN HUTAN PELALAWAN BERADA DI UJUNG TANDUK!
Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Disorot: Klaim Pengelolaan Pasar Panam Diminta Dibuktikan dengan Dokumen Sah
Polsek Pangkalan Kuras Cek Kesiapan Lahan 7 Hektare SMKN 1 Terantang Manuk untuk Penanaman Jagung Serentak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 12:06

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Perkara Narkoba Kembali Mencuat di Rokan Hulu

Minggu, 6 September 2026 - 09:03

PROF. DR. SUTAN NASOMAL: DI TENGAH TEKANAN EKONOMI RAKYAT, KENAPA BANYAK LEMBAGA DAN KEMENTERIAN MINTA TAMBAHAN ANGGARAN?

Minggu, 6 September 2026 - 02:41

LAPOR PAK KAPOLDA! JUDI SABUNG AYAM DAN JUDI DADU MILIK “SIPERI” KIAN MENGGILA DI UJUNG BATU! WARGA MURKA, KAPOLSEK BUNGKAM SAAT DI KONFIRMASI

Sabtu, 5 September 2026 - 13:30

Prof. Sutan Nasomal : Kasus Keracunan Siswa SMPN 1 Makale Seharusnya Tidak Terjadi, Aparat Diminta Usut Pengelolaan SPPG

Jumat, 4 September 2026 - 15:45

Prof. Sutan Nasomal Soroti Peredaran Narkoba dan Judi Online: Penegakan Hukum Harus Tegas Tanpa Toleransi

Jumat, 4 September 2026 - 13:00

APARAT TUTUP MATA? AKTIVITAS SOMEL DI DESA GENDUANG MENANTANG HUKUM, KELASTRIAN HUTAN PELALAWAN BERADA DI UJUNG TANDUK!

Kamis, 3 September 2026 - 15:23

Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Disorot: Klaim Pengelolaan Pasar Panam Diminta Dibuktikan dengan Dokumen Sah

Kamis, 3 September 2026 - 09:10

Polsek Pangkalan Kuras Cek Kesiapan Lahan 7 Hektare SMKN 1 Terantang Manuk untuk Penanaman Jagung Serentak

Berita Terbaru