BABEL | PANGKALPINANG | Buserinvestigasi24.com
7 September 2026 — Komitmen memperluas akses masyarakat terhadap pemahaman dan pendampingan hukum kembali mendapat perhatian. Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D., menyematkan gelar CFLE kepada Evan Satriady dalam sebuah momentum yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga sarat dengan pesan tanggung jawab sosial.
Bagi Evan Satriady, penyematan gelar tersebut bukan sekadar tambahan identitas profesional di belakang nama. Lebih dari itu, gelar tersebut dipandang sebagai amanah untuk mengambil bagian dalam membantu masyarakat, khususnya kelompok yang memiliki keterbatasan ekonomi dan pengetahuan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Evan yang dikenal di kalangan aktivis dan insan pers dengan sapaan Kando Evan menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan sesuai kapasitas, kompetensi, serta batas kewenangan yang dimilikinya.
«“Dengan gelar yang disematkan ini, saya siap mendampingi dan membantu masyarakat yang mempunyai persoalan hukum, terutama mereka yang kurang mampu,” ujar Evan.»
Menurutnya, masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tidak selalu memahami hak-hak mereka, prosedur yang harus ditempuh, maupun lembaga yang dapat memberikan bantuan. Kondisi tersebut sering kali membuat masyarakat berada dalam posisi yang rentan.
Karena itu, keberadaan pendamping atau paralegal dapat memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman awal, membantu masyarakat memperoleh informasi hukum, menyiapkan dokumen yang diperlukan, serta mengarahkan mereka kepada advokat atau lembaga bantuan hukum apabila persoalan yang dihadapi membutuhkan tindakan hukum yang menjadi kewenangan advokat.
Bukan Sekadar Gelar, tetapi Amanah
Penyematan CFLE kepada Evan membawa pesan bahwa pengetahuan hukum harus dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Persoalan hukum, kata Evan, bukanlah ruang untuk mengejar popularitas. Di balik setiap perkara terdapat manusia, keluarga, harta benda, kebebasan, serta masa depan seseorang.
Oleh sebab itu, pendampingan masyarakat harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan kompetensi, etika, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
“Pendampingan hukum bukan panggung untuk mencari popularitas. Ini menyangkut nasib seseorang, kebebasan seseorang, harta benda seseorang, bahkan masa depan sebuah keluarga,” tegasnya.
Ia menambahkan, seorang paralegal harus memahami batas kewenangannya. Apabila suatu perkara membutuhkan tindakan hukum yang merupakan kewenangan advokat, maka koordinasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum harus dilakukan.
Menjembatani Masyarakat dengan Akses Keadilan
Kesenjangan akses terhadap keadilan masih menjadi persoalan yang dirasakan sebagian masyarakat. Tidak sedikit orang yang berhadapan dengan perkara hukum namun tidak mengetahui harus mengadu kepada siapa, bagaimana membuat laporan, bagaimana memahami surat panggilan, maupun apa saja hak mereka ketika menjalani proses pemeriksaan.
Dalam kondisi seperti itu, pendampingan pada tahap awal dapat menjadi jembatan penting antara masyarakat dengan sistem bantuan hukum.
Persoalan hukum, pada banyak kasus, bahkan tidak selalu dimulai di ruang persidangan. Persoalan dapat bermula dari ketidaktahuan seseorang terhadap hak dan kewajibannya.
Karena itu, edukasi dan pendampingan hukum yang dilakukan secara tepat dapat membantu masyarakat memahami posisi hukumnya tanpa mengambil alih kewenangan profesi hukum yang telah diatur secara khusus.
Publik Perlu Memahami Posisi CFLE
Istilah CFLE sendiri perlu dijelaskan secara transparan karena penggunaannya dapat memiliki arti berbeda bergantung pada lembaga yang menerbitkan atau memberikan sertifikasi tersebut.
Salah satu penggunaan internasional yang terdokumentasi adalah Certified Family Life Educator yang dikelola oleh National Council on Family Relations (NCFR) di Amerika Serikat. Sementara dalam konteks di Indonesia, istilah CFLE juga dapat ditemukan digunakan oleh sejumlah pihak dengan konteks kelembagaan atau sertifikasi yang berbeda.
Karena itu, publik perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai lembaga penerbit, dasar pemberian gelar atau sertifikasi, serta ruang lingkup kompetensi yang melekat pada gelar tersebut.
Hal tersebut penting agar masyarakat tidak menyamakan gelar atau sertifikasi tertentu dengan profesi advokat, yang memiliki dasar hukum dan kewenangan tersendiri.
Status sebagai paralegal juga tidak secara otomatis memberikan seluruh kewenangan yang dimiliki seorang advokat. Pendampingan harus tetap dilakukan dalam ruang lingkup yang diperbolehkan oleh ketentuan hukum dan, apabila diperlukan, berada dalam koordinasi dengan advokat maupun lembaga bantuan hukum.
Transparansi mengenai kapasitas, kompetensi, dan kewenangan justru menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Antara Pers, Advokasi Sosial, dan Pendampingan Hukum
Latar belakang Evan yang juga berkaitan dengan dunia media menjadi sisi lain yang menarik dari momentum tersebut.
Pers memiliki fungsi penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta menyampaikan informasi kepada publik secara tepat, akurat, dan berimbang. Prinsip-prinsip tersebut berjalan bersama dengan kewajiban insan pers untuk menaati Kode Etik Jurnalistik.
Karena itu, ketika seseorang bergerak di wilayah informasi publik sekaligus terlibat dalam kegiatan sosial dan pendampingan masyarakat, batas antara pemberitaan, advokasi sosial, dan pendampingan hukum harus tetap dijaga secara profesional.
Pemberitaan harus tetap berlandaskan fakta dan kode etik jurnalistik. Sementara pendampingan masyarakat harus dijalankan sesuai kompetensi dan kewenangan hukum yang dimiliki.
Dengan demikian, kedua fungsi tersebut tidak saling tumpang tindih, tetapi dapat berjalan secara profesional dengan tetap menjaga independensi, objektivitas, dan kepentingan masyarakat.
Keadilan Harus Bisa Diakses Semua Lapisan
Bagi Evan, komitmen untuk membantu masyarakat kurang mampu bukanlah sekadar pernyataan.
Ia memandang bahwa masyarakat yang sedang berhadapan dengan persoalan hukum sering kali menghadapi berbagai tekanan sekaligus mulai dari keterbatasan biaya, ketidaktahuan, rasa takut, tekanan sosial, hingga ketimpangan informasi ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki sumber daya lebih besar.
Dalam kondisi demikian, bantuan hukum memiliki nilai sosial yang sangat penting.
Bantuan hukum bukan berarti membela kesalahan atau menghambat proses penegakan hukum. Sebaliknya, bantuan hukum merupakan bagian dari upaya memastikan seseorang memahami hak dan kewajibannya serta memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Evan menegaskan bahwa penyematan CFLE tersebut akan menjadi pengingat bagi dirinya untuk terus menjaga tanggung jawab ketika membantu masyarakat.
“CFLE bukan sekadar tiga atau empat huruf di belakang nama. Bagi saya, ini adalah amanah. Amanah untuk membantu, amanah untuk menjelaskan, amanah untuk mendampingi, dan yang paling penting, amanah untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat yang sedang berhadapan dengan persoalan hukum,” pungkasnya.
Momentum penyematan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi dapat diwujudkan melalui kerja nyata dalam meningkatkan literasi hukum dan memperluas akses masyarakat terhadap informasi serta bantuan hukum yang bertanggung jawab.
Narasumber :
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang disebut sebagai pakar hukum internasional dan ekonomi, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, pendiri/pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)/Association of Young Indonesian Advocates, Ketua Umum YPLBH, serta Rektor Universitas Pronass.



















