Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Kompetensi Wartawan Tidak Hanya Melalui UKW, Jalur BNSP Juga Tersedia

- Penulis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Buserinvestigasi24.com

Perdebatan mengenai sertifikasi kompetensi wartawan kembali menjadi perhatian. Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., Tokoh Pers Internasional dan Pakar Hukum Internasional, menilai peningkatan kompetensi wartawan perlu dibuka melalui berbagai jalur sertifikasi yang memiliki dasar dan kewenangan yang jelas.

Menurut Sutan Nasomal, selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan melalui lembaga uji yang ditetapkan Dewan Pers. Namun, dalam sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional, terdapat pula jalur sertifikasi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi.

“Selama ini pemahaman masyarakat banyak tertuju kepada UKW. Padahal, BNSP juga memiliki sistem sertifikasi kompetensi melalui LSP yang memperoleh lisensi. Di bidang pers, terdapat LSP yang memiliki skema sertifikasi untuk wartawan,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan daring, Sabtu (3/10/2026).

Pernyataan tersebut sejalan dengan data resmi BNSP yang mencantumkan LSP Pers Indonesia sebagai LSP Pihak Ketiga berlisensi aktif, dengan sejumlah skema antara lain Wartawan Muda Reporter, Wartawan Madya, dan Wartawan Utama.

Sutan Nasomal menegaskan, keberadaan jalur sertifikasi melalui BNSP hendaknya dipandang sebagai bagian dari upaya memperluas akses peningkatan kompetensi profesi, bukan sebagai upaya mempertentangkan satu lembaga dengan lembaga lainnya.

“Yang paling penting adalah standar kompetensinya jelas, proses asesmennya dapat dipertanggungjawabkan, dan sertifikasinya diterbitkan melalui mekanisme yang sah. Jangan sampai persoalan sertifikasi justru membuat wartawan di daerah kesulitan mendapatkan kesempatan meningkatkan kompetensi,” katanya kepada awak media.

Ia juga mendorong organisasi-organisasi profesi pers, lembaga pendidikan, dan institusi terkait untuk mengambil bagian dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia jurnalistik. Menurutnya, sertifikasi seharusnya tidak berhenti pada kepemilikan selembar sertifikat, tetapi harus diikuti dengan pemahaman mengenai Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers, teknik jurnalistik, verifikasi informasi, independensi, keberimbangan, serta tanggung jawab sosial wartawan.

Dewan Pers sendiri menetapkan Standar Kompetensi Wartawan sebagai salah satu instrumen peningkatan profesionalisme wartawan. Dalam ketentuan Dewan Pers, UKW merupakan proses pengujian kompetensi wartawan untuk memperoleh jenjang kompetensi tertentu.

Di sisi lain, BNSP menyatakan bahwa sertifikasi kompetensi kerja dilaksanakan melalui LSP yang memenuhi persyaratan dan memperoleh lisensi BNSP. Pada 2026, BNSP dan Dewan Pers juga telah menyatakan kesepakatan untuk mengembangkan sistem kompetensi kerja nasional di bidang pers.

Baca Juga:  GAWAT! DIDUGA LIMBAH PT KARYA PANEN TERUS MENGARAH KE ANAK SUNGAI KERUMUTAN — SATGASSUS KPK TIPIKOR DESAK APARAT JANGAN TUTUP MATA, SEGERA CEK LOKASI! 

Dorong Sertifikasi Menjangkau Wartawan Daerah

Sutan Nasomal berharap akses sertifikasi kompetensi tidak hanya terpusat di kota-kota besar. Wartawan di daerah, termasuk pimpinan redaksi dan jurnalis yang bekerja di wilayah kabupaten/kota, menurutnya perlu memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti proses peningkatan kompetensi.

“Organisasi pers di daerah juga dapat membangun kerja sama dengan lembaga sertifikasi yang memiliki kewenangan dan lisensi sesuai ketentuan. Kalau jumlah pesertanya cukup, pelaksanaan dapat dikoordinasikan agar lebih mudah dijangkau wartawan daerah,” ujarnya.

Ia bahkan menyampaikan kesiapan pihaknya untuk membantu memfasilitasi komunikasi dan koordinasi apabila terdapat kelompok wartawan atau organisasi pers di daerah yang ingin mendapatkan informasi mengenai mekanisme sertifikasi profesi.

“Misalnya ada rekan-rekan wartawan di suatu provinsi yang ingin mendapatkan informasi dan mengikuti proses sertifikasi, silakan dihimpun dan dikoordinasikan. Kami siap membantu menjelaskan mekanismenya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sutan Nasomal.

Namun demikian, ia menekankan bahwa setiap penyelenggaraan sertifikasi harus dilakukan secara transparan dan mengikuti standar serta ketentuan lembaga sertifikasi yang berwenang.

Bukan Sekadar Sertifikat

Lebih jauh, Sutan Nasomal mengingatkan bahwa profesionalisme wartawan tidak dapat diukur hanya dari ada atau tidaknya sertifikat. Menurutnya, wartawan yang profesional harus mampu menjaga independensi, melakukan verifikasi, memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, mematuhi kode etik, serta memahami batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi.

“Jangan jadikan sertifikat sebagai tujuan akhir. Sertifikasi harus menjadi pintu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, etika dan tanggung jawab profesi,” tegasnya kepada publik.

Dewan Pers juga menempatkan kompetensi, kode etik, pelatihan jurnalistik dan uji kompetensi sebagai bagian dari standar profesionalisme perusahaan pers.

Karena itu, menurut Sutan Nasomal, perbedaan mekanisme sertifikasi sebaiknya tidak menjadi sumber polemik berkepanjangan. Yang lebih penting adalah memastikan setiap jalur yang ditempuh memiliki dasar hukum, lembaga yang berwenang, standar kompetensi yang jelas, asesor yang memenuhi persyaratan, serta proses penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan wartawan yang profesional, berintegritas dan bertanggung jawab. Sertifikasi hanyalah salah satu instrumen untuk mencapai tujuan tersebut,” pungkasnya.

Narasumber:

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Tokoh Pers Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompi, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Rektor Universitas Prof. Dr. Sutan Nasomal Jakarta, serta Pendiri dan Pengasuh Ponpes Ass-Saqwa Plus.

Berita Terkait

“Membangun Desa Dengan Hati, Melayani Rakyat Dengan Amanah: ‘Ubairillah Sirambe’ Sampaikan Komitmen Untuk Sp5 Desa Harapan Jaya”
ARUNGI SUNGAI KAMPAR – KAPOLRES PELALAWAN JADI AGEN PERLINSOS, SAMBANGI WARGA KUALA TERUSAN SEBERANG
Visi dan Misi Suratman Calon Kepala Desa SP5 Harapan Jaya Dalam Program Desa 2026
Prof. Dr. Sutan Nasomal Berharap Kapolri Suyudi Bersih-Bersih Kasus yang Menumpuk di Jajaran Polri
Prof. Dr. Sutan Nasomal Soroti Dugaan Korupsi dan Carut-Marut Pertanahan di Kabupaten Bogor
Polsek Kunto Darussalam Amankan Seorang Pria Usai Aniaya Pekerja Pabrik hingga Koma
SHM 05543 Masuk Meja Hijau, Mashuri Hadapi Sengketa Kebun Sawit: “Kami Hanya Ingin Hak Kami Dipertahankan”
Kencan MiChat Berujung Dugaan Pemerasan dan Ancaman Kekerasan, Polisi Amankan Remaja 17 Tahun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21

“Membangun Desa Dengan Hati, Melayani Rakyat Dengan Amanah: ‘Ubairillah Sirambe’ Sampaikan Komitmen Untuk Sp5 Desa Harapan Jaya”

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:52

ARUNGI SUNGAI KAMPAR – KAPOLRES PELALAWAN JADI AGEN PERLINSOS, SAMBANGI WARGA KUALA TERUSAN SEBERANG

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:41

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Kompetensi Wartawan Tidak Hanya Melalui UKW, Jalur BNSP Juga Tersedia

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 05:55

Visi dan Misi Suratman Calon Kepala Desa SP5 Harapan Jaya Dalam Program Desa 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 02:13

Prof. Dr. Sutan Nasomal Berharap Kapolri Suyudi Bersih-Bersih Kasus yang Menumpuk di Jajaran Polri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:56

Polsek Kunto Darussalam Amankan Seorang Pria Usai Aniaya Pekerja Pabrik hingga Koma

Jumat, 2 Oktober 2026 - 02:40

SHM 05543 Masuk Meja Hijau, Mashuri Hadapi Sengketa Kebun Sawit: “Kami Hanya Ingin Hak Kami Dipertahankan”

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:50

Kencan MiChat Berujung Dugaan Pemerasan dan Ancaman Kekerasan, Polisi Amankan Remaja 17 Tahun

Berita Terbaru