Kisruh Internal Satgas KPK Tipikor di Riau! Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau, Julianto, Geram Atas Klaim Sepihak Ustad Ramli,S.p.d.

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 15:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil|Buserinvestigasi24.com

Aroma kisruh mulai tercium di tubuh Satgasus KPK Tipikor. Ketua Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau, Julianto, merasa tidak senang dan geram atas klaim sepihak yang dilakukan oleh Ustad Ramli, S.Pd, yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Satgas KPK Rohil. Rabu (03/09/2025)

Menurut Julianto, pengakuan tersebut adalah pembohongan publik yang berpotensi menyesatkan masyarakat. Pasalnya, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah sekalipun mengeluarkan SK (Surat Keputusan) penunjukan kepada Ramli sebagai Ketua Satgas di Rohil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini jelas tindakan yang tidak bisa ditolerir. Jangan asal bawa-bawa nama besar KPK Tipikor untuk kepentingan pribadi. Kalau tidak pernah di-SK-kan, berarti itu murni klaim pribadi yang bisa merusak citra lembaga,” tegas Julianto dengan nada keras.

Kegeraman Julianto ini bukan tanpa alasan. Nama besar KPK Tipikor tidak bisa dipakai sembarangan oleh oknum yang mencari panggung. Publik berhak tahu mana yang sah dan mana yang hanya klaim kosong. Jika dibiarkan, tindakan seperti ini bisa menciptakan kerancuan, kebingungan, bahkan merusak kredibilitas perjuangan pemberantasan korupsi di Riau.

Julianto juga memperingatkan pihak-pihak yang mencoba bermain di “air keruh” dengan mengatasnamakan lembaga resmi. “Kalau mau berjuang melawan korupsi, ayo sama-sama dengan cara yang benar, bukan dengan gelar palsu atau jabatan karangan!” ujarnya tajam.

Kini, bola panas ada di tangan publik. Pertanyaan pun mencuat:

Siapa sebenarnya Ustad Ramli ini?

Apa motif di balik klaimnya?

Apakah ini murni salah kaprah atau ada kepentingan lain yang tersembunyi?

Yang jelas, Satgasus KPK Tipikor Riau menegaskan tidak pernah mengakui atau melantik Ustad Ramli sebagai Ketua Satgas di Rohil.

Pertanyaan ini sangat bagus dan memang penting, karena menyangkut kode etik jabatan publik serta aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Saya jelaskan dengan runut ya:

1.) Kedudukan BAZNAS

BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang dibentuk berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pasal 5 ayat (3) menyebutkan: BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Artinya, Ketua BAZNAS baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota berstatus pejabat publik yang bekerja untuk kepentingan masyarakat.

2.) Jabatan Ketua LSM

LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) bersifat independen, biasanya berbadan hukum yayasan atau perkumpulan.

LSM tidak berada di bawah pemerintah, dan dalam prakteknya sering berperan sebagai pengawas, pengkritik, atau bahkan mitra pemerintah.

3.) Apakah Boleh Rangkap Jabatan?

Secara hukum positif, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang Ketua BAZNAS untuk memimpin LSM.

Namun, ada aturan etika dan potensi konflik kepentingan:

UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (3): Pengurus BAZNAS harus menjaga independensi dan tidak boleh menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun golongan.

Baca Juga:  Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI ("Penambang Emas Tanpa Izin") ('BM') Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta

PP No. 14 Tahun 2014 Pasal 13: Anggota BAZNAS harus bekerja penuh waktu, sehingga tidak sepatutnya merangkap jabatan lain yang bisa mengganggu tugas pokoknya.

Jika LSM yang dipimpin berhubungan langsung dengan advokasi hukum, pengawasan pemerintah, atau isu sensitif seperti anti-korupsi, maka rawan terjadi conflict of interest.

4.) Implikasi Hukumnya

Jika terbukti terjadi konflik kepentingan, Kemenag atau Bupati/Gubernur (yang melantik BAZNAS daerah) berhak mengevaluasi dan bahkan memberhentikan Ketua BAZNAS.

Jika jabatan di LSM digunakan untuk kepentingan pribadi dengan memanfaatkan posisi di BAZNAS, maka bisa terjerat pasal penyalahgunaan wewenang dalam UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001).

5.) Kesimpulan

Secara aturan hukum, tidak ada larangan langsung, tapi secara etika jabatan dan regulasi BAZNAS, sangat tidak dianjurkan.

Rangkap jabatan Ketua BAZNAS dan Ketua LSM berpotensi besar melanggar prinsip independensi, netralitas, dan amanah dalam pengelolaan zakat.

Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi dasar masyarakat atau LSM lain untuk menggugat legalitas dan integritas kepemimpinan BAZNAS.

Julianto, Ketua Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau, secara tegas mengaku dirugikan oleh klaim sepihak yang menyebutkan adanya penunjukan Ketua Satgas KPK Tipikor di Kabupaten Rohil.

Informasi ini mencuat bukan tanpa dasar. Anggota Satgasus KPK Tipikor di Rohil sendiri yang melaporkan adanya pihak tertentu yang mencoba mengatasnamakan diri sebagai Ketua Satgas, padahal Julianto tidak pernah mengeluarkan SK resmi terkait hal tersebut.

“Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak pernah meng-SK-kan siapa pun untuk menjadi Ketua Satgas di Rohil. Klaim itu murni sepihak dan sangat merugikan saya secara pribadi maupun lembaga yang saya pimpin,” ucap Julianto dengan nada geram.

Menurutnya, tindakan klaim sepihak ini bukan hanya bentuk pelecehan terhadap kepemimpinan, tetapi juga berpotensi merusak citra perjuangan anti-korupsi di mata publik. “Kalau ada yang coba-coba memakai nama besar Satgasus KPK Tipikor tanpa dasar, itu sama saja mencoreng integritas lembaga,” tambahnya.

Anggota Satgas di Rohil yang mengetahui langsung dugaan penyalahgunaan nama itu mengaku kecewa dan menyesalkan tindakan tidak bertanggung jawab tersebut. Mereka menegaskan, struktur resmi hanya bisa keluar dari SK Ketua Satgasus Provinsi, bukan klaim pribadi.

Kini bola panas sudah dilempar. Publik pun bertanya-tanya:

Apa motif pihak yang tiba-tiba mengaku sebagai Ketua Satgas di Rohil?

Siapa yang memberi legitimasi terhadap klaim tersebut?

Dan mengapa baru sekarang persoalan ini mencuat?

Yang jelas, Julianto menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan menindaklanjuti persoalan ini agar tidak ada lagi pihak yang sembarangan menunggangi nama besar Satgasus KPK Tipikor untuk kepentingan pribadi.

 

Ketua DPD Satgasus KPK Tipikor Propinsi Riau Julianto

Berita Terkait

Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”
Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta
Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam
Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah
Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera
Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030
Prof.Dr.Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma
Bupati H. Zukri Misran,S.E.,M.M Terima Kunjungan Silahturahmi Pengurus GRANAT Pelalawan 
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:52

Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:05

Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:53

Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:48

Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:44

Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:03

Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15

Prof.Dr.Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma

Berita Terbaru