Pelalawan | Buserinvestigasi24.com
Aktivitas perkebunan kelapa sawit seluas lebih dari 300 hektare di wilayah Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, kembali menuai sorotan tajam. Lahan yang dikenal masyarakat dengan sebutan LC 300 itu diduga kuat berada di dalam kawasan hutan, namun justru telah berubah menjadi hamparan kebun sawit produktif. Senin (09/03/2026).
Di balik pengelolaan lahan tersebut, muncul nama PT Guna Dodos yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas perkebunan tersebut. Dugaan ini semakin menguat setelah sejumlah informasi lapangan menyebutkan bahwa pengelolaan kebun dilakukan dengan skema yang dinilai tidak transparan, yakni menggunakan nama kelompok tani sebagai tameng administratif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Kelompok tani yang disebut-sebut mengelola lahan tersebut diduga tidak memiliki struktur organisasi yang jelas. Bahkan, penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa lahan justru tercatat atas nama perorangan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) berkisar antara 6 hingga 7 hektare per orang, Praktik ini memunculkan dugaan adanya upaya memecah kepemilikan lahan guna menghindari sorotan hukum serta pengawasan aparat terhadap keberadaan perkebunan sawit di kawasan yang diduga masih berstatus kawasan hutan negara.
Immanuddin, yang disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan LC 300, sempat mengakui adanya hubungan dengan perusahaan tersebut.
“Induknya PT Guna Dodos. Kita perorangan, pak. Tapi kita bayar juga pajaknya, PPN dan PBB,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di salah satu rumah makan di Pangkalan Kerinci beberapa waktu lalu.
Namun ketika dikonfirmasi kembali terkait hubungan langsung antara LC 300 dengan perusahaan tersebut, Immanuddin justru memberikan keterangan yang berbeda.
“Ya, perorangan. Kita bukan dari bagian PT Guna Dodos dan tidak jual buah ke SSDP,” ujarnya kemudian, Perubahan pernyataan ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik mengenai status sebenarnya dari pengelolaan lahan tersebut.
Dugaan Pelanggaran Kawasan Hutan
Secara hukum, kepemilikan lahan dengan status Sertifikat Hak Milik di dalam kawasan hutan tidak dimungkinkan. Ketentuan ini telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan bahwa kawasan hutan merupakan wilayah yang dikuasai negara dan tidak dapat diberikan hak milik sebelum status kawasan dilepaskan secara resmi.
Apabila terbukti terdapat SHM yang terbit di dalam kawasan hutan, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan, dan lahan secara otomatis kembali menjadi milik negara.
Selain itu, pihak yang melakukan kegiatan usaha di kawasan tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana, administratif, hingga kewajiban membayar denda serta melakukan pemulihan lingkungan.
Ketentuan ini juga sejalan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur penyelesaian kasus pertanahan, Sertifikat hak milik dapat dibatalkan apabila terbukti:
Terjadi kesalahan prosedur penerbitan
Lahan berada di dalam kawasan hutan
Terjadi tumpang tindih status lahan
Atau terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Menanggapi persoalan ini, Kepala BPN Pelalawan, Umar Fathoni, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung terkait keberadaan sertifikat tersebut.
“Ini yang Immanuddin itu ya, nanti kami akan cek ke lapangan dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (9/3/2026).Dugaan Rantai Pasok Sawit Ilegal Selain polemik legalitas lahan, muncul pula dugaan lain yang tidak kalah serius. Hasil panen sawit dari kawasan LC 300 diduga masuk ke dalam rantai pasok industri kelapa sawit, Jika dugaan ini benar, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar masalah administrasi lahan, tetapi sudah masuk ke ranah pelanggaran hukum sektor perkebunan dan kehutanan.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, tepatnya Pasal 56, ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha dilarang menampung, mengolah, maupun memperdagangkan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan usaha tanpa izin.
Larangan yang sama juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang melarang setiap pihak menerima atau memperdagangkan hasil dari kegiatan ilegal di kawasan hutan.
Artinya, apabila tandan buah segar (TBS) berasal dari kebun yang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi, maka bukan hanya pengelola kebun yang dapat diproses hukum, tetapi juga pabrik kelapa sawit yang menerima dan mengolah buah tersebut, Ancaman Kerusakan Lingkungan Di balik polemik hukum yang mengemuka, persoalan ini juga menyisakan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, Pembukaan lahan sawit di kawasan hutan berpotensi menyebabkan:
1). Hilangnya tutupan hutan alami
2). Rusaknya habitat satwa liar
3). Penurunan daya serap air tanah
4). Meningkatnya risiko banjir dan kebakaran lahan
5). Degradasi tanah dan kerusakan ekosistem
Kawasan hutan pada dasarnya berfungsi sebagai penyangga ekologis, menjaga keseimbangan lingkungan serta menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar. Ketika kawasan tersebut berubah menjadi kebun sawit tanpa perencanaan dan izin yang jelas, dampaknya bukan hanya dirasakan hari ini, tetapi juga mengancam masa depan lingkungan daerah tersebut. Menunggu Kejelasan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Guna Dodos belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan pengelolaan kebun sawit LC 300 tersebut.
Sementara itu, publik kini menunggu langkah tegas dari instansi terkait, mulai dari BPN, Dinas Kehutanan, hingga aparat penegak hukum, untuk memastikan status lahan, legalitas perizinan, serta potensi pelanggaran hukum yang terjadi.
Sebab jika dugaan ini terbukti benar, maka kasus LC 300 bukan sekadar persoalan administrasi lahan, melainkan dapat menjadi potret buram tata kelola perkebunan dan penguasaan kawasan hutan di daerah. (Jono.Ms)





















