Riau | Siak | Sabak Auh | Buserinvestigasi24.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, Polda Riau, mulai mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset kampung serta dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) di Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak. Jum’at (23/05/2026)
Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat undangan wawancara klarifikasi perkara kepada Penghulu Kampung Sungai Tengah (Mestimaimunah) dan Direktur BUMKam Sungai Tengah (Cahyono) tertanggal 20 Mei 2026.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan Satreskrim Polres Siak dengan nomor B/109/V/RES.3.2./2026/Satreskrim, penyidik tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan serta dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset kampung dan dana BUMKam.
Dalam surat tersebut, pihak kepolisian mengacu pada sejumlah regulasi penting, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
serta ketentuan KUHP dan KUHAP terbaru.
Penyelidikan ini juga merujuk pada Laporan Informasi Tipidkor tertanggal 20 Mei 2026 serta Surat Perintah Tugas Satreskrim Polres Siak.
Dalam agenda klarifikasi tersebut, Penghulu Kampung Sungai Tengah dijadwalkan hadir pada, Senin, 25 Mei 2026
pukul 10.00 WIB
di Ruang Unit II Satreskrim Polres Siak. Penghulu diminta membawa dokumen berupa:
>SK pengangkatan jabatan,
>serta data aset tidak bergerak Kampung Sungai Tengah.
Sementara itu, Direktur BUMKam Sungai Tengah dijadwalkan hadir di hari yang sama pada pukul 14.00 WIB dengan membawa:
>SK pengangkatan Direktur BUMKam,
>serta laporan bulanan BUMKam periode Januari 2023 hingga Desember 2025.
Pihak penyidik yang tercantum dalam surat tersebut adalah IPDA Fahrul Rozi,S.H., bersama BRIPKA M.Arif Florisadeg.
Langkah yang dilakukan Satreskrim Polres Siak ini dinilai sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan penguatan tata kelola pemerintahan kampung yang bersih, transparan, dan akuntabel. Proses klarifikasi juga menjadi tahapan awal dalam mendalami ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum terkait pengelolaan aset maupun dana kampung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kampung Sungai Tengah maupun pengelola BUMKam terkait surat klarifikasi tersebut.
Penulis Berita : Jono.Ms





















