RIAU | PELALAWAN | PANGKALAN KURAS | Buserinvestigasi24.com
Aktivitas gudang pengolahan kayu hasil hutan alam (ilegal logging) berkedok usaha mebel milik seseorang warga bernama “RUSTAM” yang berdomisili di RT:01 RW:06 jalan poros desa betung, Kecamatan pangkalan kuras, Kabupaten pelalawan, Provinsi Riau, dekat SDN 007 desa Betung diduga menjalankan aktivitas pengepulan kayu hasil hutan kayu alam diduga tanpa izin dengan berkedok sebagai usaha mebel atau perabot, dengan titik kordinat, Lintang (Latitude): 0°06’17.599″ N, Bujur (Longitude): 101°59’35.51″ E, Jum’at (17/07/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim awak media Buserinvestigasi24.com di lapangan dan menurut informasi dari warga betung aktivitas yang dijalankan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi. Selain itu, usaha yang bersangkutan juga diduga tidak mengantongi sejumlah perizinan penting, seperti izin usaha, izin lingkungan, maupun izin perdagangan.
Dan “RUSTAM” menyimpan kayu-kayu hasil hutan alam (ilegal logging) tersebut pas di belakang rumah/usaha mebel nya sehingga tidak kelihatan dari jalan poros oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum di wilayah tersebut, Keberadaan gudang kayu olahan milik “RUSTAM” tersebut disebut warga betung telah beroperasi cukup lama sehingga memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum terhadap dugaan praktik pembalakan liar yang dinilai merugikan negara dan merusak lingkungan dan hutan alam.
Sejumlah warga desa betung bahkan mempertanyakan mengapa aktivitas yang dinilai berlangsung secara terbuka itu belum juga ditindak secara hukum apabila memang ditemukan adanya unsur tindak pidana.
«”Kalau memang kayu itu legal, tentu harus dapat dibuktikan dengan dokumen resmi. Tetapi kalau tidak memiliki dokumen yang sah, kami berharap aparat dari polres pelalawan segera bertindak tegas. Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujar warga betung yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada awak media.»
Hasil investigasi menunjukkan bahwa kegiatan pengepulan kayu tersebut telah berlangsung cukup lama. Kayu yang ditampung diduga berasal dari hasil hutan tanpa legalitas yang jelas, sehingga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku
Tindak pidana terkait penampungan, penyimpanan, atau penguasaan kayu ilegal :
“Aturan utama untuk kasus ini meliputi Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e, yang Menjadikan perorangan yang melakukan, menyuruh melakukan, atau menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi “surat keterangan sahnya hasil hutan” atau yang disebut izin (SKSHH) sebagai tindak pidana. Ancaman hukumannya adalah pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, serta denda minimal Rp;500 juta hingga maksimal Rp;2,5 miliar.”
“Pasal 87 ayat (1): Mengatur sanksi bagi perorangan yang membeli, memasarkan, atau menguasai kayu hasil pembalakan liar, dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara serta denda Rp500 juta hingga Rp;2,5 miliar.”
“Pasal 50 Ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 Ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Mengatur larangan untuk menampung, memiliki, atau mengangkut hasil hutan yang tidak sah dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.”
Selain itu, apabila terdapat penyalahgunaan dokumen, penampungan hasil kejahatan kehutanan, maupun keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi, penyidik dapat menerapkan ketentuan pidana lain sesuai hasil penyidikan.
“Diduga Tidak Mengantongi Perizinan, Aparat Diminta Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh”
Selain dugaan menggunakan kayu hasil illegal logging, gudang penimbunan kayu milik “RUSTAM” tersebut juga diduga belum mengantongi perizinan usaha yang dipersyaratkan. Informasi ini diperoleh dari keterangan warga di desa betung yang menyebut kepada awak media hingga saat ini tidak pernah mengetahui adanya sosialisasi maupun keberadaan izin operasional gudang kayu milik “RUSTAM” tersebut.
Masyarakat desa betung mendesak aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk memeriksa legalitas usaha “RUSTAM” tersebut, termasuk memastikan apakah gudang telah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (NIB) sesuai ketentuan yang berlaku, serta persetujuan dan perizinan sektor dari kehutanan. dan Apabila benar beroperasi tanpa perizinan yang diwajibkan, maka kegiatan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain :
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
– Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur bahwa pelaku usaha wajib memiliki perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.
– Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mengatur tata kelola hasil hutan, perizinan, dan pengawasan kegiatan usaha kehutanan.
– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi terhadap penebangan, pengangkutan, penguasaan, pengolahan, maupun perdagangan hasil hutan yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Masyarakat desa betung meminta dan mendesak Polres Pelalawan, polsek pangkalan kuras bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dinas lingkungan hidup (DLH) serta instansi terkait lainnya, agar segera melakukan inspeksi lapangan untuk memeriksa dokumen perizinan, asal-usul bahan baku kayu dan legalitas operasional gudang milik “RUSTAM” serta wajib menjaga kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup. Apabila ditemukan pelanggaran, warga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Dampak Lingkungan
Praktik illegal logging bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup. Penebangan hutan secara ilegal dapat mengakibatkan :
– Kerusakan ekosistem hutan dan hilangnya habitat satwa liar.
– Meningkatnya risiko banjir, longsor, serta kebakaran hutan.
– Berkurangnya daerah resapan air yang memicu kekeringan pada musim kemarau.
– Meningkatnya emisi karbon yang mempercepat perubahan iklim.
– Hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor kehutanan.
Masyarakat menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka pembiaran terhadap aktivitas itu dapat mencederai rasa keadilan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di kabupaten pelalawan.
Masyarakat desa betung kini mendesak :
1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi : Bapak Prayoto
2. Kapolres Pelalawan : Bapak AKBP John Louis Letedara, S.I.K.
3. Kasat Reskrim Polres Pelalawan : Bapak AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H.
4. Kanit Tipiter (Unit 02) : Bapak IPTU Asbon, S.H.
5. Kapolsek Pangkalan Kuras : Bapak KOMPOL Rinaldy Parlindungan, S.H.
6. Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras : Bapak IPTU Leonardo A. Sitanggang, S.H.
7. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) : Bapak Budi Surlani
agar segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan legalitas asal-usul kayu, pengecekan dokumen perizinan, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Masyarakat desa betung berharap agar aparat menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan unsur tindak pidana, warga meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa adanya perlindungan terhadap siapa pun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut di dalam pemberitaan belum memberikan keterangan atau klarifikasi, Tim Redaksi media Buserinvestigasi24.com tetap mengunjungi tinggi kode etik jurnalistik dan akan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim Redaksi)




















