BATU BARA, SUMUT — Polemik terkait dugaan penggantian ketua kelompok tani di Kabupaten Batu Bara mendapat perhatian dari Pakar Ekonomi dan Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Prof. Sutan meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara, khususnya Dinas Pertanian, memastikan setiap perubahan kepengurusan kelompok tani dilakukan berdasarkan aturan, mekanisme organisasi, serta kesepakatan anggota kelompok.
Menurutnya, pergantian kepengurusan sebaiknya tidak dilakukan secara sepihak. Jika memang terdapat kebutuhan untuk mengganti ketua atau struktur kepengurusan, proses tersebut perlu dilakukan secara terbuka dan melibatkan anggota kelompok tani.
«“Jangan sampai terjadi pergantian pengurus tanpa melalui mekanisme yang jelas. Kalau memang ketua lama perlu diganti, sebaiknya dibicarakan bersama seluruh anggota melalui musyawarah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Prof. Sutan saat memberikan tanggapan kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon seluler dari Jakarta, Minggu (6/9/2026).»
Minta Pemerintah Pastikan Tidak Ada Intervensi Kepentingan
Prof. Sutan juga mengingatkan agar kelompok tani tidak dijadikan ruang untuk kepentingan di luar tujuan pembentukan kelompok, termasuk kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.
Namun, ia menekankan bahwa dugaan adanya kepentingan tertentu dalam polemik tersebut perlu dibuktikan melalui fakta dan proses pemeriksaan yang objektif.
“Kalau ada dugaan kepentingan tertentu, jangan langsung menyimpulkan. Pemerintah harus melakukan verifikasi. Yang paling penting adalah memastikan prosesnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurutnya, kelompok tani pada dasarnya merupakan wadah para petani untuk meningkatkan kapasitas, kesejahteraan, produktivitas pertanian, serta memperoleh akses terhadap program pemerintah sesuai ketentuan.
Karena itu, setiap persoalan internal kelompok sebaiknya diselesaikan melalui dialog dan musyawarah agar tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Petugas Pertanian Diminta Aktif Membina Petani
Selain persoalan kepengurusan, Prof. Sutan menyoroti pentingnya peran petugas pertanian di lapangan dalam memberikan pendampingan kepada kelompok tani.
Ia berharap petugas pertanian tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga aktif membantu petani memahami berbagai program pemerintah, termasuk mengenai pupuk bersubsidi, bantuan pertanian, peningkatan produktivitas, serta akses pembiayaan usaha tani sesuai persyaratan yang berlaku.
“Petugas pertanian harus hadir sebagai pembina dan fasilitator. Jangan sampai petani justru terseret persoalan internal kelompok, sementara kebutuhan mereka terhadap pembinaan, pupuk, bantuan dan pembiayaan usaha tani tidak mendapatkan perhatian,” ujarnya.
Ia juga menyebut akses pembiayaan melalui lembaga perbankan, termasuk perbankan daerah maupun nasional, dapat menjadi salah satu alternatif pengembangan usaha pertanian sepanjang petani memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan masing-masing lembaga.
Bupati Batu Bara Diminta Melakukan Verifikasi
Prof. Sutan selanjutnya meminta Bupati Batu Bara memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut apabila memang terdapat keberatan dari anggota kelompok tani mengenai proses pergantian kepengurusan.
Menurutnya, pemerintah daerah dapat meminta Dinas Pertanian melakukan verifikasi terhadap dasar pergantian kepengurusan, mekanisme musyawarah, administrasi kelompok, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
“Bupati bisa meminta Kadis Pertanian melakukan pemeriksaan secara objektif. Apa dasar pergantiannya? Apakah sudah ada musyawarah? Apakah anggota kelompok mengetahui dan menyetujuinya? Apakah terdapat berita acara serta administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan?” kata Prof. Sutan.
Ia menilai langkah verifikasi diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar dan agar seluruh pihak memperoleh perlakuan yang adil.
Jangan Sampai Bantuan Pemerintah Menjadi Persoalan
Prof. Sutan juga mengingatkan agar penyaluran bantuan pemerintah kepada kelompok tani tetap berpedoman pada data, kebutuhan, persyaratan, dan ketentuan yang berlaku.
Ia meminta pemerintah memastikan bahwa proses administrasi kelompok tani tidak digunakan untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa suatu kelompok atau kepengurusan dibentuk hanya untuk kepentingan tertentu. Semua harus berdasarkan data, kebutuhan petani dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap Dinas Pertanian Kabupaten Batu Bara segera membuka ruang komunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan apabila memang terdapat sengketa atau keberatan mengenai kepengurusan kelompok tani.
Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah dan verifikasi administrasi jauh lebih baik daripada membiarkan persoalan berkembang menjadi konflik terbuka.
“Yang harus menjadi prioritas adalah kepentingan petani. Kalau ada persoalan kepengurusan, selesaikan secara terbuka, objektif dan sesuai aturan. Jangan sampai persoalan administrasi justru mengganggu akses petani terhadap program pemerintah,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.
Catatan Redaksi :
Rilis ini memuat pandangan dan pernyataan narasumber mengenai polemik penggantian kepengurusan kelompok tani. Dugaan adanya kepentingan tertentu dalam proses tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta dan masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan Dinas Pertanian Kabupaten Batu Bara.
Sumber :
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom.



















