Logo Perusahaan Terpampang di Event Berbiaya APBD Rp:200 Juta, Aktivis Desak APH dan Inspektorat Bongkar Total Aliran Dana Bono Fun Run–Ketinting Boat Racing Pelalawan

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com

Pelaksanaan Event Bono Fun Run 2025 dan Ketinting Boat Racing dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Pelalawan mulai menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah atribut resmi panitia menampilkan sejumlah logo perusahaan, sementara kegiatan tersebut diketahui menggunakan anggaran APBD sebesar Rp:200 juta. Sabtu (18/07/2026).

Keberadaan logo-logo perusahaan tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai ada atau tidaknya dukungan dari pihak swasta, baik dalam bentuk dana, barang, jasa, maupun bentuk kontribusi lainnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari penyelenggara terkait bentuk kerja sama tersebut.

Aktivis Pelalawan, Naldo (27), menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan merupakan tuduhan adanya pelanggaran hukum, melainkan bentuk dorongan agar penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan uang negara dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketika sebuah kegiatan menggunakan APBD, kemudian pada atribut resminya terdapat logo sejumlah perusahaan, publik tentu berhak mengetahui apakah ada kerja sama, bagaimana mekanismenya, apa dasar hukumnya, siapa penerima kontribusinya, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Transparansi adalah kewajiban penyelenggara, bukan sekadar pilihan,” tegas Naldo kepada awak media Buserinvestigasi24.com melalui sambungan telpon.

Menurutnya, apabila memang terdapat dukungan perusahaan, pemerintah daerah perlu membuka seluruh informasi kepada masyarakat, termasuk nilai bantuan, bentuk bantuan, dasar hukum penerimaannya, serta mekanisme pencatatannya dalam administrasi keuangan daerah. Naldo juga meminta Inspektorat Kabupaten Pelalawan segera melakukan audit internal apabila terdapat indikasi perlunya pemeriksaan administrasi. Selain itu, apabila ditemukan fakta yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta pengawasan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan seluruh penggunaan uang rakyat benar-benar transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujarnya kepada awak media.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip good governance dan menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dalam perspektif hukum, pengelolaan keuangan daerah wajib dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dalam proses pengelolaan anggaran ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, Penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara diatur secara spesifik dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga:  Jelang Panen Jagung 23 Juli, Kapolsek Pangkalan Kuras Dampingi Petani KUD Sialang Makmur Wujudkan Ketahanan Pangan Desa

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain aspek hukum, keterbukaan anggaran juga memiliki dampak sosial yang besar. Minimnya transparansi berpotensi menimbulkan spekulasi, menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, memicu polemik di tengah masyarakat, serta mencederai semangat akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, ketidakjelasan informasi mengenai sumber pendanaan suatu kegiatan juga dapat menghambat prinsip pengawasan publik yang menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan.

Hingga berita ini disusun, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Pelalawan belum memberikan keterangan resmi mengenai rincian penggunaan anggaran APBD sebesar Rp;200 juta maupun penjelasan terkait keberadaan logo-logo perusahaan pada atribut resmi kegiatan tersebut.

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh undang-undang. Oleh karena itu, publik kini menantikan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan agar seluruh proses penyelenggaraan Event Bono Fun Run 2025 dan Ketinting Boat Racing benar-benar berlangsung secara transparan, akuntabel, profesional, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif maupun polemik berkepanjangan. (Tim Redaksi)

Catatan Redaksi :

Berita ini disusun berdasarkan pernyataan narasumber dan fakta yang telah diperoleh. Hingga berita diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari Disparpora Kabupaten Pelalawan. Apabila pihak terkait memberikan hak jawab atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Kapolsek Ujung Batu Datangi Kediaman Lansia, Sampaikan Permohonan Maaf (“EFENDI SIREGAR”) dan Komitmen Perbaikan Pelayanan
Prof. DR. Sutan Nasomal: UU Perampasan Aset Harus Jadi Instrumen Bongkar Kekayaan Tidak Wajar Pejabat dan Elite Politik
Profesor. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., Sematkan Gelar “CFLE” kepada JONO.MS, Dukung Penguatan Akses “BANTUAN HUKUM” Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Dari Masjid Al-Muhajirin, Wabup Husni Tamrin Bersama Warga Ketuk Pintu Langit, Mohon Hujan dan Keselamatan Pelalawan
Prof. Dr. Sutan Nasomal Sematkan Gelar CFLE kepada Evan Satriady, Dorong Penguatan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
Gagalkan Transaksi Sabu, Polsek Kepenuhan Gerebek Rumah di Kepenuhan Hulu, Amankan Tiga Pria dan 2,02 Gram Sabu
GAWAT! DIDUGA LIMBAH PT KARYA PANEN TERUS MENGARAH KE ANAK SUNGAI KERUMUTAN — SATGASSUS KPK TIPIKOR DESAK APARAT JANGAN TUTUP MATA, SEGERA CEK LOKASI! 
PASAR MALAM DESA UKUI DIDUGA JADI ARENA JUDI BERKEDOK PERMAINAN — APARAT JANGAN TUTUP MATA!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 08:42

Kapolsek Ujung Batu Datangi Kediaman Lansia, Sampaikan Permohonan Maaf (“EFENDI SIREGAR”) dan Komitmen Perbaikan Pelayanan

Rabu, 9 September 2026 - 01:38

Prof. DR. Sutan Nasomal: UU Perampasan Aset Harus Jadi Instrumen Bongkar Kekayaan Tidak Wajar Pejabat dan Elite Politik

Selasa, 8 September 2026 - 10:43

Profesor. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., Sematkan Gelar “CFLE” kepada JONO.MS, Dukung Penguatan Akses “BANTUAN HUKUM” Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Senin, 7 September 2026 - 15:27

Dari Masjid Al-Muhajirin, Wabup Husni Tamrin Bersama Warga Ketuk Pintu Langit, Mohon Hujan dan Keselamatan Pelalawan

Senin, 7 September 2026 - 14:44

Prof. Dr. Sutan Nasomal Sematkan Gelar CFLE kepada Evan Satriady, Dorong Penguatan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu

Senin, 7 September 2026 - 11:20

GAWAT! DIDUGA LIMBAH PT KARYA PANEN TERUS MENGARAH KE ANAK SUNGAI KERUMUTAN — SATGASSUS KPK TIPIKOR DESAK APARAT JANGAN TUTUP MATA, SEGERA CEK LOKASI! 

Senin, 7 September 2026 - 10:37

PASAR MALAM DESA UKUI DIDUGA JADI ARENA JUDI BERKEDOK PERMAINAN — APARAT JANGAN TUTUP MATA!

Senin, 7 September 2026 - 02:16

Prof. Sutan Nasomal Soroti Polemik Penggantian Ketua Kelompok Tani di Batu Bara, Minta Proses Dilakukan Transparan

Berita Terbaru